6 Alasan Harus Berzakat di Lembaga Zakat
Alasan Harus Berzakat di Lembaga

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

Sahabat mungkin bertanya-tanya tentang alasan harus berzakat di Lembaga Zakat? Apakah memang ada anjuran atau kelebihannya? Atau seperti apa mekanismenya?

Yuk, temukan jawabannya di sini!

6 Alasan Harus Berzakat di Lembaga Zakat

6 Alasan Harus Berzakat di Lembaga Zakat

1. Alasan Harus Berzakat di Lembaga Zakat: Sudah ada sejak zaman Rasulullah Saw

Alasan harus berzakat di Lembaga Zakat yang pertama adalah karena sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW. Jika mengulas kembali sejarahnya, zakat telah hadir pada zaman Rasulullah SAW bahkan sudah membangun Baitul Maal dan penugasan amil. Pendirian Baitul Maal berlokasi di Masjid Nabawi dan memilih amil untuk mengelola zakat. Seperti: Umar bin Khattab, Ibnu Qaiz Ubaidah bin Samit dan Muaz bin Jabal.

Untuk itu apa yang dilakukan oleh Rasulullah kemudian dilanjutkan pengelolaan zakat oleh para sahabat. Bahkan, disebutkan bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat. Pada zaman Umar bin Khattab, zakat juga langsung dijadikan sarana untuk diberikan kepada mustahik yang pada zaman itu sangat membutuhkan.

Baca juga: Bagaimana Sejarah Zakat di Masa Rasulullah, Sahabat dan Tabiin?

Alasan Harus Berzakat di Lembaga Zakat

2. Alasan Harus Berzakat di Lembaga Zakat: Aman dan Sesuai Syariah

Di Indonesia,  lembaga yang mengadakan kegiatan pengelolaan zakat harus mengantongi izin legalitas dari Kemenag, baik skala nasional, provinsi hingga Kota/Kabupaten. Di samping itu, perlu adanya struktur Dewan Pengawas Syariah dalam mekanismenya agar operasional pengelolaan zakat sesuai syariat Islam.

Alhamduillah, UCare Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat Berizin Kota Bekasi (No. 39. Yayasan Ukhuwah Care Indonesia, Kota Bekasi, Jawa Barat) telah memperoleh izin operasional sesuai ketentuan regulasi dari Kemeterian Agama. Dengan ketentuan Lembaga Amil Zakat tingkat Kota Bekasi No. 1312 Tahun 2018 dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat yang diperoleh pada tanggal 30 Agustus 2018.

Dengan adanya izin tersebut, maka para muzakki atau donatur tidak perlu ragu lagi untuk menunaikan zakat, infak dan sedekahnya melalui UCare Indonesia. Karena UCare Indonesia menerapkan pengelolaan zakat, infak dan sedekah aman secara syar’i, regulasi dan NKRI.

Baca juga: 5 Alasan Pentingnya Pengelolaan Zakat Melalui Lembaga Zakat

3. Alasan Harus Berzakat di Lembaga Zakat: Zakat Diberikan Tepat Sasaran

Zakat harus benar-benar disalurkan kepada golongan yang delapan (yang berhak menerima zakat) berdasarkan ketentuan Al-Quran dan hadist. Karenanya, K.H. Prof. Dr. Didin Hafidhuddin menyarankan agar para muzaki menyalurkan zakat melalui lembaga pengelola zakat. Hal itu dipandang lebih efektif, efisien, tepat sasaran dan sesuai dengan skala prioritas yang mengacu pada kepada Al-Quran surat At-Taubah: 60 tentang delapan asnaf zakat.

4. Alasan Harus Berzakat di Lembaga Zakat: Memberdayakan

Pengelolaan  zakat tidak hanya menyelesaikan masalah sosial secara singkat, tapi juga dapat memberikan maslahat jangka panjang. Walaupun seorang wajib zakat (muzakki) mengetahui dan mampu memperkirakan jumlah zakat yang akan ia keluarkan, tidak dibenarkan ia menyerahkannya kepada sembarang orang yang ia sukai.

alasan harus berzakat di lembaga

Untuk itu di sinilah peran amil zakat untuk mendayagunakan dana lewat berbagai program yang produktif dan berkesinambungan/berkelanjutan agar para mustahik dapat memberdayakan diri mereka untuk mengoptimalkan dana zakat menjadi sesuatu yang dapat meningkatkan ekonomi dan taraf hidupnya.

5. Alasan Harus Berzakat di Lembaga Zakat: Transparan dan Akuntabilitas Jelas

Zakat adalah satu-satunya amalan yang diperjelaskan dalam Al-Quran harus ada petugasnya. Artinya pastikan transparansi dan akuntabilitasnya jelas. Karenanya, Lembaga Pengelola Zakat harus melaporkan pengelolaannya pada pemerintah dan kepada publik melalui media yang bisa diakses oleh masyarakat umum.

Sekarang, sudah tahu kan mengapa harus bayar zakat di lembaga?

Jangan tunda lagi, mari tunaikan zakat dengan aman dan mudah melalui UCare Indonesia! Atau klik langsung di sini.

More
articles

Kontak Kami

Jl. Rajawali Raya No.73 RT.009/RW.002, Kel. Kayuringin Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat 17144

+62-822-2333-9773

(021) 88960316

Temukan Kami di