Infaq

“Infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuat baiklah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah: 195)

Pengertian Infaq ?

Infaq berasal dari akar kata Nafaqa (Nun, Fa’, dan Qaf) yang mempunyai arti “keluar”. Secara harfiah, Infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat (hukumnya wajib) dan non-zakat (hukumnya sunnah). Infak wajib diantaranya adalah Zakat, Kafarat, dan Nadzar. Bentuk infak yang tidak wajib hukumnya (atau sunnah) seperti memberi bantuan kemanusiaan pada peristiwa bencana alam, membantu korban kebakaran, dan lain sebagainya.

“Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan” (Qs. Al Anfal : 36)

Infaq Sebagai Solusi

Infak ini adalah bagian dari solusi menjawab sebuah problematika ketimpangan sosial dengan masih banyaknya masyarakat miskin dan keterbelakangan. Muhammadiyah sendiri dalam teologi Al-Maun Ahmad Dahlan telah jelas bahwa hasil dari kita telah melakukan shalat, melakukan ketaatan secara vertikal akan berdampak kepada bagaimana diri kita dapat memberikan manfaat terhadap lingkungan sosial sekitar. Sebenarnya secara khusus dan bagi orang Islam serta warga Indonesia pada umumnya mempunyai rasa keberpihakan kepada mustadh’afin. Apabila Indonesia sudah mempunyai kesadaran tersebut, Indonesia akan menjadi negara sejahtera yang penuh dengan keadilan sosial sesuai dengan tujuan dari falsafah dari ideologi negara kita.

Daftar Isi