Berikut ini adalah waktu-waktu terlarang untuk shalat, kecuali shalat- shalat tertentu.
5 (Lima) waktu terlarang untuk shalat
5 waktu terlarang untuk shalat
Pertama, sejak terbitnya fajar yang kedua (atau fajar shadiq) yaitu ketika cahaya keputihan tersebar secara horizontal di cakrawala hingga terbitnya matahari. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam sabda Rasulullah :
إِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا رَكْعَتَيْ الفَجْرِ
Apabila fajar telah terbit, maka tidak ada shalat kecuali shalat fajar. (HR Ahmad, Abu Dawud dan yang lainnya).
Ketika matahari telah terbit, tidak boleh melaksanakan shalat sunah kecuali shalat sunah sebelum shalat subuh.
Kedua, sejak terbitnya matahari hingga naik setinggi tombak dalam pandangan mata.
Ketiga, saat matahari tepat berada di tengah-tengah langit hingga tergelincir. Posisi ini dapat diketahui ketika tidak adanya bayangan-bayangan dari segala sesuatu, tidak lebih dan tidak kurang, hingga condong ke Barat.
Hal ini berdasarkan Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dengan sanadnya dari Uqbah bin Amir ra., ia berkata Rasulullah melarang kami untuk menunaikan shalat dan mengubur mayat dalam tiga waktu: ketika matahari terbit hingga meninggi, ketika matahari tepat berada di tengah-tengah hingga menahan dan ketika matahari condong ke Barat hingga tenggelam.
Keempat, dari shalat Asar hingga tenggelamnya matahari, sebagaimana sabda Rasulullah
لا صَلَاةَ بَعْدَ الْفَجْرِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ لاَ صَلاةَ بَعْدَ الْعَصْرِ
حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ
Tidak ada shalat setelah fajar hingga matahari terbit, dan setelah shalat Asar hingga matahari tenggelam. (Muttafaq Alath).
Kelima, ketika matahari hampir tenggelam hingga tenggelam. Ketahuilah bahwa dalam waktu-waktu terlarang ini dibolehkan untuk mengganti shalat-shalat fardu yang terlewatkan. Hal ini berdasarkan keumuman sabda Rasulullah
مَنْ نَامَ عَنْ صَلَاةِ أَوْنَسِيَهَا فَلْيُصَلُّهَا إِذَا ذَكَرَهَا.
Barang siapa tertidur atau lupa sebelum melaksanakan shalat, hendaknya ia melaksanakannya mengingatnya. (Muttafaq Alaih).
Baca juga: Keutamaan Shalat Berjamaah di Masjid Bagi Muslim
Juga, dibolehkan melakukan shalat sunah tawaf dalam waktu-waktu tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah:
Janganlah kalian melarang seseorang melakukan tawaf dan shalat di Rumah ini dalam waktu kapan pun, baik di malam hari maupun di siang hari. (HR Tirmidzi dan ia sahihkan).
Ini merupakan izin dari Rasulullah untuk melaksanakan shalat dua rakaat tawaf dalam seluruh waktu-waktu yang terlarang. Di samping itu, karena tawaf boleh dilakukan setiap waktu, maka shalatnya boleh dilaksanakan kapan saja.
Dalam waktu-waktu terlarang ini sebagaimana menurut pendapat yang kuat― dibolehkan juga melakukan salat-salat yang mempunyai sebab, seperti salat janazah, salat tahiyatul masjid dan salat gerhana berdasarkan dalil-dalil yang ada.
Para ulama berselisih pendapat mengenai shalat sunnah yang punya sebab apakah boleh dilakukan di waktu tersebut seperti shalat tahiyatul masjid, sujud tilawah dan sujud syukur, shalat ‘ied, shalat kusuf (gerhana), shalat jenazah dan mengqadha shalat yang luput. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa shalat yang masih punya sebab tadi masih boleh dikerjakan di waktu terlarang.
Dengan demikian dalil-dalil tersebut mengkhususkan keumuman larangan untuk melaksanakan salat pada waktu- watku tersebut. Jadi hadis yang melarang pelaksanaan salat pada waktu-waktu tersebut adalah untuk salat-salat yang tidak mempunyai sebab, sehingga dalam waktu-waktu tidak boleh dilakukan salat sunah yang tidak mempunyai sebab.
Juga, dibolehkan mengganti salat sunah fajar setelah salat Subuh, dan mengganti salat Zuhur setelah salat Asar. Terlebih lagi, ketika menjamak salat Zuhur dan salat Asar. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah riwayat bahwa Rasulullah mengganti salat sunah Zuhur setelah salat Asar.
Daftar Pustaka: Al-fauzan, Saleh bin. 2020. Ringkasan Fiqih Islam (Ibadah & Muamalah) Yogyakarta: Penerbit Mueeza.