Mengetahui Nisab dan Kadar Zakat Penghasilan
hukum zakat tanpa ijab kabul

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

Zakat Penghasilan merupakan salah satu di antara bagian dari zakat maal (harta). Bagaimana seseorang terkena kewajiban untuk menunaikan zakat penghasilan? Inilah yang perlu diketahui seorang muslim.

Pada Zakat Terdapak Hak Para Mustahik di dalamnya

zakat penghasilan

Sahabat, sebulan lalu kita berada di bulan Ramadan, yaitu bulan puasa yang juga identik dengan wajibnya mengeluarkan zakat fitrah. Pada hakikatnya, zakat fitrah itu perlu disampaikan kepada fakir dan miskin di hari raya. Sebisa mungkin sampai di tangan mereka sebelum hari raya, bila kita tunda sampai matahari terbenam di hari raya artinya kita berdosa karena menunda hak-haknya orang fakir miskin. Kalau pun menunda-nunda karena ada permintaan si mustahik, maka itu jelas. Tapi jika pengurus amil menunda pembagiaannya sampai terbenam mathari di hari raya maka itu dosa.

Bukan hanya zakat fitrah, zakat maal pun juga harus ditunaikan bila sudah mencapai nisab dan haul (mencapai masa satu tahun).

Baca juga: Seputar Zakat Fitrah yang Perlu Dipahami

Bolehkah Sisa Zakat Fitrah atau Maal untuk Masjid?

zakat penghasilan

“Ulama 4 mazhab sepakat baik zakat fitrah atau pun zakat maal, tidak boleh zakat digunakan untuk Pembangunan seperti masjid, pondok pesantren. Karena nanti yang terzolimi adalah fakir dan miskin. Karena tujuan zakat adalah untuk mengentaskan kemiskinan. Ada orang ngga bisa menyekolahkan anak, berhutang. Ada orang ngga bisa bayar kontrakan rumah. Ini dan itu. Maka akan tega sekali bila dana zakat digunakan untuk Pembangunan masjid. Ngga boleh zakat ini digunakan bangun masjid dan mushola atau pun lainnya.” Ujar Buya Yahya.

“Penjahat dalam zakat, orang kaya tidak bayar zakat, tidak berhak menerima pura-pura menerima, pengurus zakat salah dalam mengurus dan mengelola zakat.” Tambah Buya.

Siapa Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat Penghasilan?

zakat penghasilan

Jika seseorang memiliki penghasilan yang tidak melanggar syariat dan mencapai nisab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas dalam setahun, maka ia sudah wajib mengeluarkan zakat penghasilan.

Kadar dan Nisab Zakat Penghasilan

Sesuai dengan SK Ketua BAZNAS Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2024, bahwa; Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2024 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp82.312.725,- (delapan puluh dua juta tiga ratus dua belas ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah) per tahun atau Rp6.859.394,- (enam juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) per bulan.

Kadar Zakat Penghasilan Untuk kadar zakatnya adalah 2,5%. Bila telah mencapai nisab dalam setahun, maka harus dikeluarkan zakatnya. zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%.

Kemudahan Bayar Zakat Penghasilan Melalui UCare Indonesia

ZAKAT PENGHASILAN

Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut. UCare Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat Tingkat Provinsi Jawa Barat siap untuk menghimpun, mengelola dan mendistribusikan zakat penghasilan Bapak/Ibu.

Tiba Gajian, Waktu Terbaik untuk Bayar Zakat Penghasilan: bantusesama.co/ZakatPenghasilan

Bayar Zakat Mudah Melalui Rekening Zakat:

BSI 7100300014

Bank Mandiri 167 00 555 000 77

A.n Yayasan Ukhuwah Care Indonesia

Konfirmasi: Hotline UCare Indonesia di wa.me/6282223339773

More
articles