“Apa itu pengertian gharimin dalam zakat sesuai surat At-Taubah ayat 60? Apa saja ragam dan kriteria orang yang berutang? Dan, apa syarat-syarat gharimin bisa mendapatkan hak zakatnya?”
Pengertian Gharimin dalam Zakat
Lafazh al-gharimun dalam bahasa Arab merupakan jamak dari lafazh gharim yang artinya orang yang punya utang (debitur), sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Ghumam dalam kitabnya al-Fathah. Al-ghariim (bahasa Arab) adalah orang yang memiliki piutang atau kreditur, tetapi kadang dilekatkan pada debitur juga. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 60, gharimin masuk dalam salah satu asnaf zakat yang delapan.
Ragam dan Kriteria Orang yang Berutang
Menurut para ulama, orang yang berutang dibagi menjadi dua bagian:
1. Orang yang berutang untuk kebutuhan dirinya sendiri
Orang yang berutang untuk kebutuhan dirinya sendiri, seperti kebutuhan rumahnya, kebutuhan kesehatannya, dan peralatan rumahnya. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh ath-Thabari dari Abi Ja’far dari Qatadah yang mengatakan, “AI-gharim adalah orang yang berutang untuk kebutuhan yang darurat atau yang wajib, bukan kebutuhan pelengkap. Oleh karena itu, seorang imam atau pemimpin harus memberikan hak mereka dari baitul mal.”
Termasuk dalam kategori ini adalah orang-orang atau masyarakat yang tertimpa musibah, sehingga mereka harus berutang untuk memenuhi kebutuhan daruratnya.
Imam Mujahid mengatakan, ‘Ada tiga klasifikasi orang yang berutang: (1) Seseorang yang hilang hartanya karena banjir, (2) yang tertimpa musibah kebakaran sehingga hartanya habis, (3) dan seseorang yang punya tanggung jawab keluarga, tetapi tidak memiliki harta yang cukup dan ia harus berutang untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. ”
Syarat atau Kriteria Orang yang Berutang untuk Kebutuhan Pribadinya
Mayoritas ulama tidak mensyaratkan kriteria tertentu terhadap orang yang berutang, tetapi Imam Malik atau mazhab Malikiyah memberikan empat kriteria sehingga seseorang atau entitas tertentu bisa disebur sebagai orang yang berutang dan layak mendapatkan zakat.
- Gharim atau orang yang berutang itu membutuhkan biaya untuk menutupi utangnya. Namun, jika orang tersebut merupakan orang kaya dan mampu menutupi utangnya, ia tidak berhak mendapatkan zakat.
- Gharim itu berutang untuk kebutuhan yang taat atau minimal yang mubah. Oleh karena itu, jika berutang untuk kebutuhan maksiat, tidak boleh mendapatkan hak zakat.
- Utangnya telah jatuh tempo. Oleh karena itu, jika utangnya belum jatuh tempo, utangnya belum berhak untuk mendapatkan zakat.
2. Orang yang berutang untuk kebutuhan orang lain.
Orang-orang yang berutang untuk kepentingan orang lain di antaranya orang-orang yang meng-ishlah dua pihak dengan cara mengeluarkan biaya tertentu untuk shalah. Namun, karena ia tidak memiliki biaya, ia berutang shalah tersebut sehingga pihak-pihak yang bersengketa tersebut menjadi damai.
Contohnya adalah lembaga, yayasan, atau pihak yang mengelola pendidikan, lembaga sosial, anak yatim, rumah sakit, fakir dan dhuafa, masjid, lembaga pendidikan untuk orang yang tidak mampu, atau lembaga sejenisnya, kernudian mereka berutang untuk memenuhi kebutuhan primer atau operasional lembaga tersebut maka mereka termasuk kategori gharimin.
Landasannya adalah karena dalil tentang gharimin pada ayat di atas termasuk juga orang-orang yang berutang untuk memenuhi kebutuhan orang lain, bahkan menjadi lebih berhak. Oleh karena itu, para ulama menyatakan dalilnya adalah qiyas, meng-qiyaskan orang yang berutang untuk kebutuhan orang lain dengan orang yang berutang untuk kebutuhannya sendiri.
Memberikan pinjaman dari dana zakat untuk orang-orang yang memenuhi kebutuhan dari dana gharimin diperbolehkan agar mereka tidak berutang ke bank-bank konvensional atau terlibat dengan transaksi ribawi.
Baca juga: Muallafatu Qulubuhum: Pengertian Muallaf dalam Zakat
Pengertian Gharimin dalam Zakat & Hak Zakat Orang yang Berutang
Orang yang berutang untuk kepentingan diri sendiri diberikan biaya sejumlah pokok utangnya, sehingga ia bisa melunasi utangnya. Oleh karena itu, jika kreditornya merelakan, mengikhlaskan, atau utangnya dibayarkan atau dilunasi oleh pihak lain, maka ia wajib mengembalikan zakat yang telah diterimanya.
Salah satu sarana yang dilakukan oleh Rasulullah Saw. untuk memperingatkan sahabat-sahabatnya agar tidak berutang adalah Rasulullah Saw. tidak menyalatkan mayyit yang memiliki utang yang belum dilunasi. Pada saat yang sama Rasulullah Saw. juga menganjurkan kepada umatnya untuk membantu orang-orang yang berutang agar dia bisa melunasi utangnya.
Pengertian Gharimin dalam Zakat, Macam dan Syarat Mendapat Zakat
Gharimin adalah orang yang terlilit utang, sedangkan ia tidak mampu atau tidak memiliki harta untuk membayarnya.
Gharimin terdapat beberapa macam, yaitu:
1) Orang yang berutang karena kefakirannya dan tidak mempunyai suatu cara untuk melunasinya dalam batas waktu yang telah ditentukan.
2) Orang yang berutang karena kebutuhan yang sangat rnendesak, seperti sakit, pailit, dan bayar denda.
3) Orang yang berutang untuk kepentingan orang lain, sementara dirinya tidak mampu untuk membayarnya.
Syarat-syarat gharimin untuk mendapatkan zakat, yaitu:
1) Mempunyai kebutuhan dan tidak memiliki harta yang dapat melunasi utang-utangnya.
2) Utang dalam kebaikan/taat bukan dalam maksiat.
3) Utang jatuh tempo.
Sahabat, itulah tadi pengertian gharimin dalam istilah zakat, termasuk ragam dan kriteria orang yang berutang, macam-macam gharimin dan syarat ia mendapatkan hak zakat.
Bagi sahabat yang belum menunaikan zakat, UCare Indonesia siap membantu untuk mengelola zakat Bapak/Ibu.
Jadikan harta berkah dengan zakat via bantusesama atau melalui layanan transfer ke rekening Kebaikan UCare.
REKENING ZAKAT
BSI 7100300014
Bank Muamalat 3050 7000 73
Bank BRI 162301000032307
A.n Yayasan Ukhuwah Care Indonesia
Informasi lengkap dan konfirmasi:
Telp. (021) 8896 0316
Konfirmasi: 0822 2333 9773
Referensi: Sahroni, dkk. (2020). Fikih Zakat Kontemporer. Depok: Rajawali Pers