Di bulan Ramadan, selain puasa, ada juga zakat fitrah yang wajib atas orang muslim baik laki atau perempuan, anak kecil atau dewasa, baligh atau belum, budak atau merdeka. Jadi kalau anak kecil, maka yang wajib membayarkan adalah orang tuanya.
Mengenal Dua Macam Zakat
Zakat itu ada dua yaitu zakat maal (harta) yang berkaitan dengan perdagangan,peternakan, emas perak, tambang, barang temuan, dan zakat apapun yang ada urusannya dengan harta. Maka zakat maal itu ada aturannya. Hendaknya jika sudah memiliki harta tanyakan pada ulama, sudah wajib zakat atau belum.
Zakat fitrah adalah zakat jiwa untuk menyucikan jiwa dan dilakukan setiap tahun bagi umat muslim, baik muda atau tua. Kapan zakat fitrah itu sudah wajib? Untuk menjadi wajib harus memenuhi syarat. Syaratnya adalah yang kita zakati itu adalah menemui Ramadan dan menemui hari raya. Orang tua wajib membayarkan zakat, anak-anak yang berada dalam naungannya atau pun yang dinafkahinya.
Kalau kita ingin mengeluarkan zakat, orang yang berzakat benar-benar harus memiliki kelebihan di hari raya itu. Jadi jika di hari raya tidak punya apa-apa, maka tidak wajib zakat. Namun jika ada kelebihan, maka wajib berzakat.
Baca juga: Keutamaan 10 Hari Terakhir Ramadan
Takaran Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan
Zakat yang dikeluarkan adalah satu sha’ yang dimakan dari makanan pokok orang di wilayah tersebut. Jadi makanan pokok yang di tempat itu dan apa yang dia makan. Adapun makanan pokok di Indonesia adalah beras. Tentunya beras yang biasa dimakan atau boleh yang lebih baik dari yang biasa dikonsumsi. Kemudian beratnya adalah satu sha atau 4 mud. Antara 2,5 kg atau boleh dilebihkan 2,8 kg.
Kapan Waktu Wajib Bayar Zakat Fitrah?
Dan zakat fitrah biar pun wajibnya kalau kita menemui hari Ramadan dan hari raya. Selagi belum menemui hari raya, maka belum wajib.
Tapi kita boleh mendahulukannya mengeluarkan sebelum waktu wajibnya. Sebelum waktu wajib boleh dikeluarkan, yaitu jika kita telah menemukan syarat salah satu wajibnya. Yaitu Ramadan kita temui dan Syawal kita temui. Jika sudah bertemu Ramadan, maka boleh mengeluarkan zakat fitrah. Jadi sekarang sudah boleh mengeluarkan zakat fitrah selama sudah masuk bulan Ramadan.
Waktu Terbaik Bayar Zakat Fitrah
Waktu terbaik adalah ketika terbenam matahari akhir Ramadan sampai kita melakukan shalat Ied. Ini adalah sunnah sebelum shalat Ied. Kenapa sebelum shalat Ied? Biar tepat sasaran, sebab tujuannnya memberikan orang fakir bisa makan di hari raya. Maka sebelum shalat hari raya itu sunnah untuk memberikannya. Jika mengeluarkan zakat fitrah tapi setelah hari raya maka hukumnya makruh, kurang baik. Karena menunda miliknya orang fakir. Maka jika sampai maghrib setelah shalat Ied, maka haram menundanya itu.
“Zakat fitrah kalau kita undur sampai terbenam di hari raya maka hukumnya haram. Sebab orang fakir sudah memikirkan kerja, sudah tidak ada waktu lagi memikirkan senang-senang. Jika demikian, maka itu berlaku zalim kepada orang lain.” Nasihat Buya Yahya.
Hukum Zakat Fitrah dengan Uang Pendapat Buya Yahya
Bagaimana jika diganti dengan uang?
Ulama dari 3 mazhab (syafii, maliki dan hambali) mengatakan tidak sah kecuali dengan makanan pokok. Namun mazhab Abu Hanifah boleh mengeluarkan zakat dengan nilai uangnya.
“Sehingga boleh untuk saat ini diperluas sedikit untuk kemaslahatan, mana yang terbaik untuk ummat hari ini. maka boleh mengambil pendapatnya Imam Abu Hanifah yaitu dengan mengeluarkan uang senilai kadar beras yang wajib dikeluarkan yaitu 2,5 kg.”
“Yang jelas kita ikut mazhab Syafii, Cuma cara mengeluarkannya dalam bentuk uang. Dan tentu akan lebih mduah jika membagikannya uang. Namun jika masyarakat butuh beras, maka beri beras. Kalau butuh uang, ya beri uang. Jangan sampai mereka butuh uang, lalu berasnya dijual.”
“Di saat mengeluarkannya adalah meniatkan diri. Yang orang dewasa harus niat masing-masing. Jadi tinggal niat. Adapun anak kecil, maka yang niatkan adalah orang tuanya. Cukup lintaskan di hati, itu sudah sah.” Tutur Buya Yahya.
Adapun asnaf zakat fitrah yaitu sama dengan zakat maal. Yang Nerima sama dari zakat maal yaitu fakir miskin dan seterusnya sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran.
Tabel Zakat Fitrah 1445H/2024 M
Zakat fitrah ditunaikan bukan hanya menjadi pembersih jiwa, tapi juga untuk menghadirkan kebahagiaan bagi orang yang kurang mampu di bulan Ramadan atau pada Hari Raya Idul Fitri.
Besarannya adalah makanan pokok seperti beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter/jiwa, atau setara dengan uang sebesar Rp45.000,00/jiwa
Tunaikan zakat fitrah mudah melalui bantusesama.co/ZakatFitrah
Atau Melalui Rekening Zakat:
BSI 7100300014
Bank Mandiri 167 00 555 000 77
A.n Yayasan Ukhuwah Care Indonesia
Informasi lengkap dan konfirmasi:
Telp. (021) 8896 0316
Hotline. +62 8222 3339 773