Ibadah kurban amat dianjurkan pelaksanaannya, dan hukumnya sunah muakkadah. Perintah untuk berkurban juga tertuang dalam firman Allah SWT di surah Alkautsar ayat kedua: “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah,” (QS. Al-Kautsar [108]: 2). Keutamaan dalam ibadah kurban yang dilaksanakan tiap setahun sekali, yakni pada Idul Adha dan tiga hari taysriq, juga tergambar dalam hadis yang memuat sabda Rasulullah SAW:
“Barangsiapa yang memiliki kelapangan [harta], sedangkan dia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat tempat salat kami,” (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim).
Tata Cara & Doa Penyembelihan Hewan Kurban sesuai Protokol
Orang-orang yang bertugas menyembelih hewan kurban diminta untuk memperhatikan beberapa ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran No. 31 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyembelihan Hewan dan Kehalalan Daging Kurban dalam Situasi Pandemi COVID-19. Adapun tata cara penyembelihan hewan kurban yang sesuai dengan panduan dalam Surat Edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI tersebut adalah sebagaimana perincian berikut:
- Binatang yang akan disembelih direbahkan, kemudian kakinya diikat dan dihadapkan ke sebelah rusuknya yang kiri agar mudah dijagal.
- Penyembelih menghadapkan diri ke arah kiblat, begitu pula binatang yang akan disembelih.
- Penyembelih memotong urat nadi dan kerongkongan yang ada di kiri dan kanan leher hewan kurban sampai putus agar lekas mati. Urat kerongkongan adalah saluran makanan. Kedua urat hewan tersebut harus putus.
- Saat menyembelih hewan kurban, petugas penyembeli membaca runtutan doa sebagai berikut:
- Membaca basmalah terlebih dahulu: Bimillahi Allahu Akbar (Artinya: Dengan menyebut nama Allah, Allah yang Maha Besar)
- Membaca takbir tiga kali dan tahmid sekali, lafalnya dapat ucapkan sebagai berikut: اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلهِ الْحَمْدُ Bacaan latinnya: “Allâhu akbar, Allâhu akbar, Allâhu akbar, walillâhil hamd” Artinya: “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji bagi-Mu.”
- Kemudian, membaca salawat nabi, redaksinya dapat lafalkan sebagai berikut: اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ Bacaan latinnya: “Allâhumma shalli alâ sayyidinâ muhammad, wa alâ âli sayyidinâ muhammad.” Artinya: “Tuhanku, limpahkan rahmat untuk Nabi Muhammad SAW dan keluarganya.”
- Selanjutnya, membaca doa menyembelih hewan: اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ Bacaan latinnya: “Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm” Artinya: “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku.”
- Untuk hewan kurban yang lehernya agak panjang, maka menyembelihnya harus di pangkal leher sebelah atas agar ia lekas mati.
- Untuk binatang yang tidak dapat disembelih lehernya karena liar atau jatuh ke lubang sehingga sulit disembelih, maka penjagalannya dapat dilakukan di mana saja di badannya, asalkan kematian hewan itu disebabkan karena sembelihan, bukan atas sebab lain. Penyembelihan dengan menyebut nama Allah SWT.
- Setelah hewan kurban benar-benar mati, barulah boleh dikuliti. Selain itu, dalam proses penyembelihan hewan kurban, para pelaksananya juga harus menerapkan protokol menjaga jarak fisik atau physical distancing. Sejumlah ketentuan menjaga jarak fisik pada saat proses penyembelihan hewan kurban adalah sebagai berikut: Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik.
- Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan yang hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban. Jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging mesti diatur. Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik, atau orang yang berhak menerima bagian daging kurban.