Bagaimana Cara Menghitung Zakat Penghasilan? Ini Penjelasannya
cara menghitung zakat penghasilan

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Umat Muslim yang telah memenuhi syarat wajib untuk menunaikan zakat penghasilan secara rutin. Bagaimana cara menghitung zakat penghasilan? Simak penjelasannya di bawah ini.

Apa Itu Zakat Penghasilan?

cara menghitung zakat penghasilan

Sebelumnya mengetahui cara menghitung zakat penghasilan, penting untuk mengetahui apa itu zakat penghasilan yang diwajibkan dalam Islam.

Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.

Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Baca Juga: Perbedaan Zakat Mal dan Zakat Penghasilan, Jangan Sampai Tertukar

Tujuan Zakat Penghasilan

cara menghitung zakat penghasilan

Tujuan zakat penghasilan adalah untuk membersihkan harta dan hati, membantu fakir miskin dan golongan yang membutuhkan untuk menciptakan keadilan sosial.

Selain itu, dengan menunaikan zakat penghasilan bisa mendekatkan diri kepada Allah untuk meraih keberkahan dan pahala, selain juga sebagai bentuk kepedulian dan kewajiban sebagai Muslim.

Baca Juga: UCare Indonesia Raih BAZNAS Awards 2025 Kategori LAZ Provinsi Pelaporan Terbaik

Besaran dan Nisab Zakat Penghasilan

cara menghitung zakat penghasilan

Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila penghasilannya telah mencapai nisab sebesar 85 gram emas per tahun. Nisab adalah batas minimum atau ambang batas jumlah harta yang dimiliki seorang Muslim sehingga ia wajib mengeluarkan zakatnya.

Dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2025 dijelaskan bahwa nisab zakat penghasilan pada 2025 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp85.685.972 per tahun atau Rp7.140.498 per bulan. Sehingga apabila seseorang memiliki penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nisab bulanan, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan tersebut.

Baca Juga: 5 Amalan Hari Jumat: Raih Keberkahan di Hari yang Mulia

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Setelah mengetahui kadar besaran dan nisabnya, lalu bagaimana cara menghitung zakat penghasilan?

Kadar zakat penghasilan adalah 2,5 persen. Jika penghasilan melebihi nilai nisab bulanan, maka kamu wajib membayar zakat 2,5 persen dari penghasilan tersebut. Sehingga cara menghitung zakat penghasilan adalah dengan menghitung pendapatan bruto (kotor) per bulan dikali 2,5 persen.

Sebagai contoh, kamu adalah seorang karyawan swasta dengan gaji bulanan Rp10 juta. Nominal tersebut sudah masuk dalam syarat gaji yang wajib berzakat. Artinya, kamu wajib membayarkan zakat penghasilan setiap bulan sebesar 2,5 persen.

Dengan begitu, cara menghitung zakat penghasilan jika gajimu Rp10 juta adalah sebagai berikut:

Rp10.000.000 x 2,5 persen = Rp250.000 per bulan.

Demikian penjelasan tentang bagaimana cara menghitung zakat penghasilan. Semoga bermanfaat.


More
articles

Scroll to Top