Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019: Tentang Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban Dalam Bentuk Olahan
fatwa mui nomor 37 tahun 2019

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan. Fatwa ini menjadi dasar hukum dibolehkannya mengolah daging qurban menjadi makanan awetan seperti rendang, abon, dan kornet selama tetap memenuhi prinsip syariah. Tujuan utama fatwa ini adalah memudahkan distribusi daging qurban, terutama ke wilayah yang sulit dijangkau atau sedang terdampak bencana.

Isi Penting Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019

Sumber: https://www.mui.or.id/

Fatwa MUI ini menyebutkan bahwa daging qurban boleh diolah dan diawetkan selama:

Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan: Daging Kurban adalah daging hewan ternak tertentu yang disembelih secara syar’i pada tanggal 10 Dzulhijjah sehabis sholat Idul Adha sampai pada akhir hari Tasyriq (11-13 Dzulhijjah) dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT.

1. Pada prinsipnya, daging hewan kurban disunnahkan untuk:

a. didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi, yaitu kebahagiaan bersama dengan menikmati daging kurban

b. dibagikan dalam bentuk daging mentah, berbeda dengan aqiqah

c. didistribusikan untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan di daerah terdekat.

2. Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak.

3. Atas dasar pertimbangan kemaslahatan, daging kurban boleh (mubah) untuk:

a. Didistribusikan secara tunda (ala al-tarakhi) untuk lebih memperluas nilai maslahat

b. dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya

c. Didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan.

Olahan tetap ditujukan kepada yang berhak menerima qurban: fakir miskin, dhuafa, dan masyarakat membutuhkan.

Dengan fatwa  yang telah ditetapkan di Jakarta, 6 Dzulhijjah 1440 Hijriyah ini, umat Islam dapat memaksimalkan manfaat daging qurban lebis luas, bukan hanya pada saat Idul Adha saja, tapi juga berkelanjutan.

Power Qurban: Inovasi Qurban Ucare Indonesia

harga qurban 1446 h
Dok. Harga Power Qurban- Qurban Jadi Rendang Siap Santap

Menjawab tantangan distribusi dan ketahanan daging, Ucare Indonesia menghadirkan program Power Qurban sebagai Solusi dan jawaban bagi para mudhohi yang ingin berqurban dengan manfaat jangka panjang. Program ini, daging qurban diolah menjadi rendang siap saji yang tahan hingga 8 bulan. Prosesnya higienis, halal, dan dilakukan oleh pelaku UMKM lokal, sehingga ikut menggerakkan ekonomi masyarakat.

Power Qurban mempermudah distribusi qurban ke wilayah terdampak bencana, pelosok desa, dan bahkan  untuk Masyarakat wilayahnya minim daging qurban. Dengan praktis pengolahannya, penerima manfaat tidak perlu repot mengolah daging mentah karena produk sudah matang dan siap konsumsi.

Manfaat Qurban dalam Bentuk Olahan

fatwa mui nomor 37 tahun 2019
Dok. Pendistribusian Paket Power Qurban UCare Indonesia 1445H

1. Lebih awet: Tahan hingga 8 bulan tanpa bahan pengawet kimia.

2. Distribusi efisien: Bisa dikirim ke wilayah krisis kapan saja.

3. Mudah dibagikan: Ringkas dalam kemasan dan tanpa risiko pembusukan.

4. Berdayakan UMKM: Proses produksi dilakukan oleh mitra UMKM lokal Jawa Barat.

Baca juga: Kenalan dengan Power Qurban UCare Indonesia: Solusi Berkurban Praktis dan Penuh Makna

Yuk, Qurban Praktis dan Berdampak di Ucare Indonesia

fatwa mui nomor 37 tahun 2019
Dok. Pendistribusian Paket Power Qurban

Kini, berqurban jadi lebih praktis, tahan lama, dan menjangkau lebih luas bersama Ucare Indonesia. Melalui Power Qurban, sahabat bisa memastikan daging qurban lebih bermanfaat bukan hanya saat Idul Adha, tapi juga berbulan-bulan setelahnya.

Ayo, qurban sekarang di Ucare Indonesia lewat program Power Qurban. Mudah, amanah, dan sesuai Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019.

Referensi: Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 (https://www.mui.or.id/baca/fatwa/pengawetan-dan-pendristibusian-daging-kurban-dalam-bentuk-olahan)

More
articles

Scroll to Top