
Islam mensyariatkan umat Muslim untuk menunaikan kurban dan aqiqah, yakni ibadah yang sama-sama menyembelih hewan ternak. Jelang Hari Raya Raya Idul Adha 2026, bagaimana hukumnya jika seseorang menggabungkan niat kurban dan aqiqah? Simak penjelasannya dalam artikel di bawah ini.
Makna Kurban dan Aqiqah


Sebelum mengetahui hukum menggabungkan niat kurban dan aqiqah, penting bagi umat Islam untuk mengetahui makna dari kedua ibadah tersebut.
Kurban adalah ibadah menyembelih hewan ternak yang dilakukan pada 10 Dzulhijjah dan Hari Tasyrik yakni 11-13 Dzulhijjah. Ibadah ini merupakan wujud taat seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Daging kurban yang telah disembelih akan dibagikan kepada orang di sekitar terutama fakir miskin. Secara syariat, hukum berkurban adalah sunah muakkadah atau sunah yang sangat dianjurkan.
Sementara itu, melansir BAZNAS, aqiqah adalah ibadah penyembelihan hewan ternak (kambing atau domba) sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT atas kelahiran seorang anak. Hukum ibadah ini adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) bagi orang tua yang mampu secara finansial.
Baca Juga: 7 Amalan Bulan Dzulhijjah yang Dianjurkan bagi Umat Islam
Bolehkah Menggabungkan Niat Kurban dan Aqiqah?


Terkait apakah boleh menggabungkan niat kurban dan aqiqah, Ustadz Oni Sahroni menjelasan adanya perbedaan pendapat para ulama
Pendapat Ulama yang Melarang
Menurut pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i, serta salah satu riwayat Imam Ahmad, tidak boleh menggabungkan niat kurban dan aqiqah dalam satu sembelihan.
Pendapat Ulama yang Membolehkan
Pendapat Imam Ahmad, Hasan Al-Basri, Muhammad bin Sirin, dan Qatabah memperbolehkan untuk menggabungkan niat kurban dan aqiqah karena adanya kesamaan target, yakni taqarrub ilallah (mendekatkan diri kepada Allah SWT).
Baca Juga: Program Service AC Masjid Gratis UCare: Buka Peluang bagi Teknisi Binaan
Mana yang Harus Didahulukan?


Ibadah kurban dan aqiqah hukumnya sunah muakkadah, terutama bagi mereka yang memiliki kelebihan finansial. Pertanyaan muncul jika dana yang dimiliki terbatas, namun ingin menunaikan salah satunya. Lantas, mana yang harus didahulukan antara niat kurban dan aqiqah?
Menurut Ustadz Oni, sebagian ulama memilih untuk mendahulukan kurban daripada aqiqah. Sementara beberapa ahli Fikih memilih aqiqah yang didahulukan daripada kurban.
Sumber perbedaan pendapat tersebut adalah karena momentum waktu. Namun, jika tidak bisa melakukan keduanya karena kemampuan keuangan, maka berkurban didahulukan daripada aqiqah, karena berkurban waktunya terbatas pada momentum Idul Adha.
Demikian penjelasan mengenai hukumnya menggabungkan niat kurban dan aqiqah. Semoga dapat membantu untuk dipahami dengan baik.


