Jika pendapatan di tahun ini naik, apakah kadar zakat tetap 2,5% atau ikut bertambah?
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Dalam ketentuannya, besaran zakat yang harus dikeluarkan tetap sebesar 2,5% dari harta yang mencapai nisab dan telah haul (berjalan satu tahun). Besaran ini berlaku untuk zakat penghasilan, emas, perdagangan, dan lainnya.
Hikmah Kadar Zakat Tetap 2,5%
Islam sebagai agama yang penuh rahmat dan kasih sayang mengajarkan keadilan menetapkan zakat dengan persentase yang tidak memberatkan, namun tetap mempunyai dampak besar untuk menolong sesama. Ketentuan ini merujuk pada beberapa hadis dan ijma’ ulama, seperti yang disebutkan dalam hadis berikut:
Dari sahabat Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidak wajib atasmu zakat emas kecuali engkau memiliki 20 dinar dan telah melewati setahun. (Jika telah memenuhi hal itu), maka zakatnya sebesar 0,5 dinar. Apa yang lebih dari itu, maka zakatnya juga menyesuaikan dengan perhitungan tersebut.” (HR. Abu Dawud no. 1573, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 1573)
Hadis ini menjelaskan bahwa emas yang mencapai 85 gram dan perak setara 595 gram wajib dikenakan zakat sebesar 2,5%. Angka ini sudah menjadi ketetapan sejak zaman Rasulullah SAW dan tidak ada perubahan kadar zakatnya sampai saat ini.
Baca juga: Fakta: Bukti Setor Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak (PTKP)
Hikmah Zakat dalam Kehidupan

Menunaikan zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga memiliki banyak hikmah yang luar biasa, di antaranya:
1.Menyucikan Harta dan Jiwa: Zakat berfungsi untuk membersihkan harta dari hak orang lain serta menyucikan hati dari sifat kikir dan tamak.
2. Membantu Kaum Dhuafa: Zakat adalah bentuk kepedulian sosial dalam Islam untuk menolong fakir miskin, yatim piatu, serta mereka yang membutuhkan.
3. Mendatangkan Keberkahan: Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa harta yang dizakatkan tidak akan berkurang, justru akan mendatangkan keberkahan dan kelimpahan dari Allah SWT.
Zakat Semakin Aman dan Mudah Bersama UCare Indonesia!


Zakat adalah bentuk ibadah yang tidak hanya bernilai pahala, tetapi juga berdampak nyata bagi kehidupan sesama. Dengan menyalurkan zakat melalui UCare Indonesia, Anda turut serta menebar kemanfaatan serta menolong para asnaf yang membutuhkan.
Bismillah, jemput keberkahan hidup dengan tunaikan kewajiban zakat sekarang!
Untuk kemudahan pembayaran, Anda bisa datang langsung atau bayar zakat online ke rekening UCare Indonesia.
Bank Mandiri: 167 00 555 000 77
Bank Syariah Indonesia (BSI): 7100 3000 14
Atau kunjungi: bantusesama.co/ZakatPenghasilan untuk kemudahan berzakat secara digital.




