
Perbedaan fakir dan miskin kerap luput dipahami banyak orang, sebab dalam percakapan sehari-hari kedua istilah ini sering digunakan secara bergantian untuk menggambarkan kondisi seseorang yang serba kekurangan. Padahal, dalam ajaran Islam, fakir dan miskin merupakan dua golongan yang berbeda meski sama-sama termasuk delapan asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat. Memahami perbedaan keduanya menjadi penting, khususnya dalam konteks penyaluran zakat, supaya bantuan dapat disalurkan sesuai dengan skala prioritas dan tingkat kebutuhan masing-masing golongan.
Kedudukan Fakir dan Miskin sebagai Penerima Zakat


Sebelum mengetahui perbedaan fakir dan miskin, penting untuk memahami kedudukan keduanya sebagai golongan penerima zakat. Fakir dan miskin disebutkan secara berurutan sebagai dua golongan pertama penerima zakat dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60, yang menegaskan bahwa zakat diperuntukkan bagi orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, mualaf, hamba sahaya, orang yang berutang, orang yang berjuang di jalan Allah, serta ibnu sabil. Berikut bunyi ayat tersebut:
۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
Mengutip BAZNAS, fakir dan miskin sering disamaartikan padahal keduanya merujuk pada kondisi ekonomi yang berbeda tingkat keparahannya. Lantas, apa perbedaan fakir dan miskin sebagai golongan yang berhak menerima zakat?
Baca Juga: Sejarah dan Makna Maulid Nabi: Merenungi Kelahiran Kekasih Allah
Makna Fakir Secara Bahasa dan Istilah
Secara bahasa, kata fakir berasal dari akar kata faqr yang berarti “tulang punggung”, menggambarkan seseorang yang seolah patah tulang punggungnya akibat beban hidup yang sangat berat. Dari sisi istilah fikih, fakir didefinisikan sebagai orang yang tidak memiliki harta maupun kemampuan bekerja sama sekali untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, atau hanya memiliki penghasilan yang jauh di bawah separuh dari kebutuhan pokoknya. Ulama mazhab pun memiliki penjabaran yang beragam soal batasan ini, misalnya Imam Syafi’i mendefinisikan fakir sebagai orang yang tidak mempunyai harta maupun usaha sama sekali untuk menopang hidupnya.
Baca Juga: Kebakaran Hutan di Kalimantan Lumpuhkan Aktivitas Warga
Makna Miskin Secara Bahasa dan Istilah


Berbeda dengan fakir, kata miskin berasal dari akar kata sakana yang bermakna “diam” atau “tenang”, menggambarkan seseorang yang pasrah menerima keadaannya akibat kekurangan yang dialami. Golongan miskin umumnya masih memiliki pekerjaan atau sumber penghasilan, hanya saja penghasilan tersebut tidak mencukupi seluruh kebutuhan dasarnya. Dengan kata lain, orang miskin sudah mampu memenuhi sebagian kebutuhan hidupnya, meski belum mencapai batas kecukupan yang layak.
Baca Juga: Dampak Buruk Kebakaran Hutan bagi Kesehatan yang Perlu Diwaspadai
Titik Perbedaan Utama Fakir dan Miskin


Dari berbagai penjelasan tersebut, dapat ditarik beberapa titik mendasar terkait perbedaan fakir dan miskin:
- Tingkat kekurangan. Fakir berada pada level kekurangan yang lebih parah dibandingkan miskin. Ulama fikih klasik seperti Imam Sarakhsi bahkan menyebutkan bahwa fakir masih memiliki sedikit harta meski tidak mencukupi kebutuhannya, sedangkan miskin dalam pandangan mazhab Hanafi justru digambarkan sebagai kondisi yang lebih tidak memiliki apa pun.
- Kemampuan berusaha. Fakir umumnya digolongkan sebagai orang yang tidak memiliki pekerjaan atau usaha sama sekali, sering kali karena kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk bekerja. Sementara itu, miskin umumnya masih memiliki pekerjaan atau usaha, hanya saja penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan dasar.
- Prioritas penerimaan bantuan. Karena tingkat kekurangannya lebih berat, fakir umumnya ditempatkan sebagai golongan yang lebih diprioritaskan menerima zakat dibandingkan miskin, meskipun keduanya tetap sama-sama berhak menerima.
Baca Juga: Kapan Waktu Mustajab Berdoa di Hari Jumat?
Pentingnya Memahami Perbedaan Ini dalam Penyaluran Zakat


Pemahaman yang tepat mengenai perbedaan fakir dan miskin akan membantu lembaga pengelola zakat maupun individu muzaki dalam menentukan skala prioritas penyaluran bantuan. Sebab, meskipun keduanya sama-sama termasuk golongan mustahik atau penerima zakat, kondisi kebutuhan yang dialami fakir umumnya lebih mendesak dibandingkan miskin.
Dengan penyaluran yang tepat sasaran sesuai kriteria masing-masing, zakat diharapkan dapat benar-benar berfungsi sebagai instrumen keadilan sosial yang meringankan beban golongan yang paling membutuhkan terlebih dahulu, sekaligus menjaga agar hak-hak seluruh mustahik tetap terpenuhi.





