Bagaimana sejarah dan dalil khitan dalam Islam?
Berkhitan adalah syariat yang telah dilakukan oleh Nabi Ibrahim as. dan nabi-nabi terdahulu. Bahkan hingga sampai kepada umat Nabi Muhammad SAW.
Sejarah dan Dalil Khitan dalam Islam

Terkait sejarah khitan, diceritakan bahwa Nabi Ibrahim as. adalah orang yang paling pertama dikhitan dan berkhitan di usia 80 tahun dengan menggunakan khudum (kampak). Tidak seperti sekarang banyak macam metode khitan, bahkan ada metode laser dan sebagainya.
Sejarah dan Dalil Khitan dalam Islam


Ayat Al-Quran tentang khitan, sebagaimana tertuang dalam ayat yang berbunyi,
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ
“Ada lima macam fitrah, yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 258)
Di antara cara untuk menyucikan diri adalah dengan berkhitan, cukur bulu kemaluan, potong kumis, potong kuku, cabut bulu ketikak, potong rumbut, bersih badan, dsb. Kalau tidak dikhitan itu ada namanya khasyafah di atasnya ada Najis. Makanya anak kecil yang belum disunat bisa memutus shaf karena ada najis di atas kemaluannya.
Baca juga: 3 Manfaat Khitan dalam Agama dan Kesehatan
Hukum Khitan dalam Islam


Bahkan dalam mazhab Syafi’i khitan itu hukumnya wajib. Adapun tujuan khitan dalam Islam bukan hanya untuk bentuk ketaatan. Tapi juga untuk higienis agar tidak menjadi sumber kotor dan najis. Karena sumber kotor yang membahayakan kesehatan manusia sendiri atau sumber najis yang membuat tidak sahnya ibadah seorang muslim.
Berkhitan adalah salah satu di antara syariat yang juga dianjurkan kepada umat Nabi Muhammad SAW. Ada lima perkara termasuk fitrah, salah satunya adalah khitan. Bahkan Imam Syafii mewajibkan berkhitan, sehingga haram bila sudah baligh tidak berkhitan. Bila sudah baligh tapi belum dikhitan, maka ada najis dan bahaya untuk kesehatan.
Maka dalam pandangan kesehatan pun, sangat dianjurkan. Orang yang tidak dikhitan maka itu ada sumber penyakit, sisa najisnya tidak keluar secara keseluruhan karena masih ada yang tersisa sehingga dikhawatirkan numpuk dan menumpuk.




