
Siapa saja yang wajib membayar zakat penghasilan? Pertanyaan ini sering muncul di masyarakat, terutama yang telah memiliki penghasilan tetap. Meski begitu, tak semua orang yang memiliki penghasilan wajib menunaikan zakatnya. Simak penjelasannya dalam artikel di bawah ini.
Pengertian Zakat Penghasilan


Sebelum mengetahui siapa saja yang wajib membayar zakat penghasilan, penting untuk mengetahui pengertian zakat penghasilan.
Zakat penghasilan adalah salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan rutin. Zakat ini wajib dikeluarkan bagi seorang Muslim yang penghasilannya telah mencapai nisab (batas minimal harta) dan haul (kepemilikan harta selama satu tahun). Zakat penghasilan ditunaikan untuk menyucikan harta yang kita dapatkan, juga sebagai bentuk kepedulian sosial di masyarakat.
Baca Juga: Berapa Nisab Zakat Penghasilan 2026? Ini Cara Menghitungnya
Nisab Zakat Penghasilan


Tanggal gajian sudah datang. Bagi Muslim yang taat, tentu ada keinginan untuk mengeluarkan sebagian penghasilan mereka untuk zakat. Namun, ternyata tak semua orang yang berpenghasilan wajib membayar zakat penghasilan, melainkan seseorang yang penghasilannya telah mencapai nisab.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026, nisab zakat penghasilan dan jasa adalah senilai 85 gram emas atau setara Rp91 juta per tahun. Jika zakatnya ditunaikan setiap bulan, maka nisabnya adalah setara dengan Rp7,6 juta. Sama seperti zakat lainnya, kadar zakat penghasilan adalah 2,5 persen dari harta yang dimiliki.
Baca Juga: Perbedaan Zakat Mal dan Zakat Penghasilan, Jangan Sampai Tertukar
Orang yang Wajib Menunaikan Zakat Penghasilan


Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), penghasilan yang dapat dikenai zakat mencakup setiap pendapatan berupa gaji, honorarium, upah, jasa, serta pendapatan lain yang diperoleh melalui cara halal dan bersifat rutin.
Misalnya, pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, ASN, pengacara, dan konsultan, serta penghasilan dari pekerjaan bebas lainnya.
Yang penting untuk diingat dan digarisbawahi bahwa ketentuan mengenai siapa saja yang wajib membayar zakat penghasilan tidak ditentukan berdasarkan nama profesi atau status pekerjaan seseorang semata. Lebih dari itu, yang menjadi parameter ialah adanya penghasilan halal yang telah memenuhi seluruh ketentuan zakat.
Baca Juga: Pekerja Wajib Tahu, Apakah Gaji Bulanan Wajib Dizakati?
Cara Menghitung Zakat Penghasilan


Setelah mengetahui siapa saja yang wajib membayar zakat penghasilan, berikut ini cara menghitungnya dengan rumus:
2,5 persen x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
Misalnya, Amir memiliki penghasilan Rp10 juta per bulan atau Rp120.000.000 dalam satu tahun. Karena penghasilan tersebut telah melampaui nisab bulanan (Rp7.640.144), maka Amir sudah wajib zakat. Berikut ini perhitungan zakatnya:
2,5 persen x Rp10.000.000 = Rp250.000 per bulan
Atau, apabila dihitung secara tahunan:
2,5 persen x Rp120.000.000 = Rp3.000.000 per tahun
Demikian penjelasan mengenai siapa saja yang wajib membayar zakat penghasilan. Semoga bermanfaat dan semakin meningkatkan kesadaran kita untuk menunaikan kewajiban agar harta yang kita miliki penuh keberkahan.


