Zakat pertanian merupakan bagian dari zakat maal. Mengenai zakat pertanian adalah zakat yang dikeluarkan mengenai semua hasil bumi yang menjadi makanan pokok. Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang merupakan kebutuhan pokok dan dapat disimpan maka terkena kewajiban zakat. Haulnya adalah setiap kali panen. Kadar zakatnya 10% jika menggunakan air hujan, air sungai, dan mata air. Sedangkan dikenakan zakat 5% jika membeli air irigasi atau pompa untuk mengambil airnya.
Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tanaman yang diairi dengan air hujan atau dengan mata air atau dengan air tada hujan, maka dikenai zakat 1/10 (10%). Sedangkan tanaman yang diairi dengan mengeluarkan biaya, maka dikenai zakat 1/20 (5%).” [HR. Bukhari No. 1483 dan Muslim No. 981].
Syarat Zakat Pertanian
Bila seseorang telah mencukupi syarat di bawah ini maka terkena wajib zakat pertanian, yaitu:
- Muslim
- Merdeka
- Mempunyai kepemilikan (hasil panen. Cth: Padi)
Maka harus diperhatikan apakah sudah mencapai nishab? Atau belum?
Jika belum memenuhi nishab maka tidak wajib zakat. Jika sudah mencapai maka wajib mengeluarkan zakat.
Baca artikel lainnya: Ingin Hidup Lebih Berkah? Coba Lewat Sedekah!
Nishab Zakat Pertanian
Nishab yang keluar dari hasil bumi itu, maka minimal hasil panennya adalah 5 wasaq atau 300 sha’. Dengan penjelasan nishab zakat pertanian = 5 wasaq x 60 sho’/wasaq = 300 sho’ x 4 mud = 1200 mud. Adapun ukuran mud berupa ukuran dua telapak tangan penuh dari pria. Bila kita beranggapan bahwa 1 sho’ sama dengan 2,4 kg, maka nishob zakat tanaman = 5 wasaq x 60 sho’/ wasaq x 2,4 kg/ sho’ = 720 kg. Jika lebih dari itu maka sudah wajib mengeluarkan zakat pertanian.
Dalil Zakat Pertanian
AL-Qur’an
وَهُوَ الَّذِيْٓ اَنْشَاَ جَنّٰتٍ مَّعْرُوْشٰتٍ وَّغَيْرَ مَعْرُوْشٰتٍ وَّالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا اُكُلُهٗ وَالزَّيْتُوْنَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَّغَيْرَ مُتَشَابِهٍۗ كُلُوْا مِنْ ثَمَرِهٖٓ اِذَآ اَثْمَرَ وَاٰتُوْا حَقَّهٗ يَوْمَ حَصَادِهٖۖ وَلَا تُسْرِفُوْا ۗاِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَۙ
Artinya: “Dan Dialah yang menjadikan tanaman-tanaman yang merambat dan yang tidak merambat, pohon kurma, tanaman yang beraneka ragam rasanya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya). Makanlah buahnya apabila ia berbuah dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan,” (QS. Al-An’am: 141)
Hadist
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
“Tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq.” (HR. Bukhari No. 1405 dan Muslim No. 979)
Bayar Zakat Lewat UCare Indonesia
Agar menunaikan zakat pertanian lebih mudah, salurkan zakat sahabat melalui UCare Indonesia. Zakat sahabat akan disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya.
Mandiri 167 000 2432 085
BSI 685 664 7010
BCA 066 327 1960
A.n Yayasan Ukhuwah Care Indonesia
Informasi dan konfirmasi melalui:
Telp. (021) 8896 0316
Hotline. +62 8222 3339 773
Informasi lengkap dan sapa kami melalui:
Instagram : @lazucare
FB : UCare Indonesia
Twitter : @ucareindonesia
You Tube : LAZ UCare
Telegram : https://t.me/UCareIndonesia
Website : https://www.ucareindonesia.org
Website Donasi : https://donasi.ucareindonesia.org/
Email : sapakami@ucareindonesia.org





