Momentum gajian memang yang paling ditunggu-tunggu bagi para pekerja. Namun agar setiap pendapatan menjadi berkah, jangan lupa untuk menunaikan zakat profesi atau penghasilan.
Apa Itu Zakat Profesi/Zakat Penghasilan?
Zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariat.
Dalil Zakat
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)
Nishab Zakat Penghasilan
Nishab zakat penghasilan jika diqiyaskan ke emas sebesar 85 gram emas/tahun, adapun kadar zakat penghasilan senilai 2,5%. Tidak hanya diqiyaskan ke emas, nishab zakat penghasilan juga dapat diqiyaskan ke Pertanian yaitu sebesar 635 Kg beras ditunaikan setiap mendapatkan.
Bagaimana Cara Menghitungnya?
Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp800.000/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun (800.000 x 85) adalah Rp68.000.000,-/tahun.
Andaikan penghasilan bapak/ibu sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak/Ibu adalah Rp250.000,-/ bulan.
Rumus= Jumlah penghasilan dalam 1 bulan x 2,5%
Contoh lain, Jika gaji sebulan sebesar Rp10.000.000,
Rp10.000.000 x 2,5% = Rp250.000 nominal yang harus dikeluarkan untuk membayar zakat.
Jika membayar zakatnya tahunan maka Rp3.000.000
Jika bingung menghitungnya, silahkan klik di sini (https://www.ucareindonesia.org/kalkulator-zakat/)

Apakah Ada Ketentuan Zakat Profesi Di Indonesia?
Ketentuan mengenai zakat profesi/penghasilan di Indonesia mengacu pada UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 4 ayat 2 huruf h (Pendapatan dan Jasa) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 52 tahun 2014 tentang Syariat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif.
Sekarang, tiba waktunya gajian. Mari tunaikan zakat penghasilan dan raih kebaikannya kemudian!
Bagaimana sahabat, apakah hari ini ingin menunaikan zakat penghasilan? Sahabat dapat menunaikannya melalui s.id/ZakatProfesi
Atau tunaikan zakat langsung melalui norek di bawah ini:
BSI (BSM) 7100 3000 14
Mandiri 167 000 2432 085
BNI Syariah 068 566 4701
A.n Yayasan Ukhuwah Care Indonesia
Untuk Konfirmasi dan Informasi ke:
Telp. (021) 8896 0316
Hotline. +62 8222 3339 773
Informasi lengkap dan sapa kami melalui:
Instagram : @lazucare
FB : UCare Indonesia
Twitter : @ucareindonesia
You Tube : LAZ UCare
Telegram : https://t.me/UCareIndonesia
Website : https://www.ucareindonesia.org
Website Donasi : https://donasi.ucareindonesia.org/
Email : sapakami@ucareindonesia.org





