Rukun islam ada lima dan zakat termasuk salah satunya. Setelah membaca dua kalimat syahadat, mendirikan shalat, melaksanakan puasa di bulan Ramadhan, menunaikan zakat, dan yang terakhir adalah naik haji bagi yang mampu.
Zakat sendiri menurut mayoritas para ulama sudah disyariatkan sejak tahun ke-2 Hijriyah. Yang mana pada bulan Ramadhan sudah diwajibkan menunaikan zakat fitrah. Di bulan selanjutnya, baru kemudian diwajibkan zakat mal. Dengan berzakat pula sebagai wujud syukur kita kepada Allah atas harta yang diberikanNya.
Penjelasan Zakat
Menurut bahasa, kata “zakat” adalah tumbuh, berkembang, subur atau bertambah.
Sedangkan zakat secara istilah fiqih artinya sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak. Disebut zakat karena harta yang dikeluarkan akan bertambah sebagaimana maknanya. Bila seseorang telah memenuhi syarat untuk mengeluarkan zakat maka ia wajib menunaikannya.
Perintah zakat sendiri berulang kali disebutkan dalam Al-Qur’an, salah satunya yang tertulis dalam Qs. Al-Baqarah ayat 110.
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ
“Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat.” (QS. Al-Baqarah: 110)
Zakat Terbagi Kepada 2 Macam, yaitu:
Zakat Fitrah: Wajib bagi umat muslim di segala usia, dibayarkan sebanyak satu kali dalam satu tahun tepatnya di bulan Ramadan sebelum Idul Fitri, dibayarkan berupa beras sebanyak 2,5 kg. Untuk membersihkan diri.
Zakat Maal: Zakat harta benda yang wajib dikeluarkan seorang muslim yang telah berpenghasilan, dimiliki dari usaha atau bekerja dengan besaran dan waktu yang telah ditentukan, kepemilikan harta penuh, bertambah atau berkembang, cukup nisabnya, lebih dari kebutuhan pokok, bebas dari hutang, sudah berlalu satu tahun. dibayarkan sebanyak 2,5% dari jumlah harta keseluruhan. Untuk membersihkan harta.
Syarat-Syarat Harta yang Wajib Dizakati:
- Kepemilikan sempurna
- Berkembang (produktif atau berpotensi produktif)
- Mencapai nisab
- Melebihi kebutuhan pokok
- Terbebas dari utang
- Kepemilikan satu tahun penuh (haul)
Baca juga artikel lainnya: 3 Macam Sabar Menurut Para Ulama
Tabel Zakat & Fidyah

Sekarang, menunaikan zakat jadi lebih mudah melalui Lembaga Amil Zakat UCare Indonesia secara langsung atau langsung membayar dengan transfer ke nomer rekening di bawah ini:
BSI (BSM) 7100 3000 14
Mandiri 167 000 2432 085
BNI Syariah 068 566 4701
BCA 066 327 1960
A.n Yayasan Ukhuwah Care Indonesia
Informasi dan konfirmasi melalui:
Telp. (021) 8896 0316
Hotline. +62 8222 3339 773
Informasi lengkap dan sapa kami melalui:
Instagram : @lazucare
FB : UCare Indonesia
Twitter : @ucareindonesia
You Tube : LAZ UCare
Telegram : https://t.me/UCareIndonesia
Website : https://www.ucareindonesia.org
Website Donasi : https://donasi.ucareindonesia.org/
Email : sapakami@ucareindonesia.org




