
Zakat merupakan amalan yang berperan besar dalam membantu sesama. Lantas, bolehkah menggunakan zakat untuk biaya pengobatan orang sakit? Simak penjelasannya dalam artikel di bawah ini.
Pengertian Zakat


Sebelum mengetahui jawaban tentang bolehkah menggunakan zakat untuk biaya pengobatan orang sakit, penting untuk memahami pengertian zakat.
Secara bahasa, zakat berasal dari kata ‘zakaa-yazkuu-zakaatan’ yang bermakna bersih, baik, tumbuh dan berkembang. Sementara secara istilah, melansir laman BPKH, zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan dari seseorang untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya, dan pelaksanaannya terikat pada aturan-aturan yang telah ditentukan syariat.
Sedangkan dalam Islam secara umum, zakat artinya sebagian harta yang wajib diberikan kepada orang-orang tertentu dengan syarat-syarat tertentu. Secara umum, zakat terbagi menjadi dua yakni zakat fitrah dan zakat mal yang meliputi zakat emas dan perak, zakat penghasilan, zakat perdagangan, dan hasil pertanian.
Baca Juga: Kumpulan Doa untuk Palestina: Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Golongan yang Berhak Menerima Zakat


Untuk menjawab bolehkah menggunakan zakat untuk biaya pengobatan orang sakit, maka kita perlu memahami golongan yang berhak menerima zakat. Al-Qur’an telah mengatur golongan penerima zakat (asnaf) dalam Surat At-Taubah ayat 60 yang artinya:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para mualaf, untuk memerdekakan hamba sahaya, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan…”
Ayat ini menegaskan bahwa hanya terdapat 8 golongan atau orang-orang yang berhak menerima zakat. Dari penjelasan di atas, apakah orang sakit termasuk golongan yang berhak menerima zakat?
Baca Juga: Meneladani Semangat Sedekah Umar bin Khattab, Berlomba dengan Abu Bakar As-Shiddiq
Hukum Zakat Dipakai untuk Biaya Pengobatan Orang Sakit


Bolehkah menggunakan zakat untuk biaya pengobatan orang sakit? Jawabannya adalah boleh dengan syarat tertentu karena tidak semua orang yang sakit otomatis menjadi penerima zakat.
Berikut ini beberapa persyaratan orang yang sakit bisa menjadi kriteria mustahik dan biaya pengobatannya dapat dibantu dengan zakat:
- Pasien termasuk golongan fakir maupun miskin hingga tidak mampu membayar biaya pengobatan.
- Memiliki utang yang timbul karena biaya pengobatan dan memenuhi syarat sebagai gharim (orang yang berutang).
- Memenuhi kriteria asnaf lainnya sesuai ketentuan syariat.
Selain itu, zakat untuk biaya pengobatan orang yang sakit dapat disalurkan apabila pengobatannya merupakan kebutuhan mendesak, dan penyalurannya dilakukan sesuai syariat. Sebaliknya, zakat tidak boleh digunakan untuk biaya pengobatan jika orang yang sakit memiliki kemampuan finansial.
Demikian penjelasan mengenai bolehkah menggunakan zakat untuk biaya pengobatan orang sakit. Jawabannya boleh jika memang orang tersebut termasuk golongan yang berhak menerima zakat dan penyalurannya disalurkan sesuai syariat melalui individu atau lembaga amil zakat yang terpercaya.



