Apakah Bonus Kerja Wajib Dizakati? Ini Penjelasannya
apakah bonus kerja wajib dizakati

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

apakah bonus kerja wajib dizakati

Ada kalanya seseorang mendapatkan penghasilan tambahan atau bonus dalam pekerjaannya. Lantas, apakah bonus kerja wajib dizakati? Simak penjelasannya dalam artikel di bawah ini.

Pengertian Bonus dalam Pekerjaan

apakah bonus kerja wajib dizakati

Sebelum mengetahui apakah bonus kerja wajib dizakati, penting untuk memahami pengertian bonus dalam pekerjaan. Bonus kerja adalah tambahan penghasilan yang diterima seseorang, baik dalam bentuk uang tunai, barang, atau fasilitas tertentu.

Bagi sejumlah karyawan, bonus dari perusahaan umumnya diterima pada akhir atau awal tahun. Jumlahnya pun beragam, bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Baca Juga: 3 Ide Bekal Anak Sekolah yang Sehat dan Mengenyangkan

Bonus Termasuk Zakat Penghasilan

apakah bonus kerja wajib dizakati

Mengutip BAZNAS, dalam Islam setiap harta yang berkembang dan memenuhi syarat wajib dikenai zakat, termasyk hadiah dan bonus kerja. Menurut para ulama, bonus dan hadiah yang diterima dari pekerjaan termasuk dalam kategori zakat penghasilan atau zakat mal. Sebab, keduanya adalah pertambahan harta yang diperoleh dari hasil usaha dan kerja seseorang.

Namun, apakah bonus kerja wajib dizakati? Jawabannya, bonus kerja menjadi harta yang wajib dizakati jika telah mencapai nisab (batas minimal harta yang wajib dizakati) dan telah dimiliki selama satu tahun (haul). Nisabnya disamakan dengan emas, yaitu 85 gram emas, dengan kadar zakat 2,5 persen.

Baca Juga: Doa agar Diberi Kemudahan dalam Menghadapi Kesulitan Hidup

Bagaimana Cara Menghitungnya?

apakah bonus kerja wajib dizakati

Setelah mengetahui apakah bonus kerja wajib dizakati, lantas bagaimana cara menghitungnya?

Terdapat dua cara dalam menghitung zakat bonus pekerjaan. Yang pertama, menggabungkan bonus dengan penghasilan bulanan di bulan yang sama lalu menghitung zakatnya bersama-sama. Kedua, menghitung zakat bonus terpisah saat diterima. Berikut ini contoh cara menghitungnya:

Ahmad menerima bonus akhir tahun sebesar Rp 10.000.000 dan penghasilan bulanannya Rp 10.000.000, maka zakat yang wajib dibayarkan adalah:

I. Dengan metode digabung:

(Rp 10.000.000+Rp10.000.000) x 2,5 persen = Rp 500.000 di bulan itu

II. Dengan metode hitung terpisah:

(Rp 10.000.000 x 2,5 persen = 250.000 saat bonus diterima.

Demikian penjelasan mengenai apakah bonus kerja wajib dizakati. Semoga dapat membantu kita untuk menunaikan kewajiban kita sebagai umat Islam yaitu mengeluarkan zakat penghasilan. Aamiin.

More
articles

Scroll to Top