
Warisan adalah harta peninggalan dari orang tua atau kerabat yang telah wafat untuk keturunannya yang masih hidup. Yang masih menjadi pertanyaan di kalangan umat Muslim, apakah harta warisan wajib dizakati? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel di bawah ini.
Pengertian Zakat Harta Warisan


Sebelum mengetahui apakah harta warisan wajib dizakati, penting untuk mengetahui pengertian dari zakat warisan. Melansir BAZNAS, zakat harta warisan adalah zakat yang berkaitan dengan harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia dan berpindah kepemilikan kepada ahli waris.
Dalam Islam, zakat harta warisan memiliki kedudukan yang berbeda dibandingkan dengan zakat mal pada umumnya. Zakat harta warisan tidak langsung dikenakan begitu seseorang wafat, karena status kepemilikan harta tersebut belum berpindah secara sempurna.
Baca Juga: Kunjungan dan Verifikasi Kemandirian Usaha Penerima Manfaat Program Barbershop
Kapan Zakat Harta Warisan Menjadi Kewajiban?


Selanjutnya apakah harta warisan wajib dizakati dan kapan zakat harta warisan menjadi kewajiban?
Pemahaman tentang zakat harta warisan harus dimulai dari konsep kepemilikan dalam Islam. Selama harta masih menjadi milik pewaris, kewajiban zakat harta warisan berada pada pewaris tersebut. Namun, setelah pewaris meninggal dunia, kewajiban zakat harta warisan tidak otomatis berpindah sebelum proses pembagian warisan selesai.
Zakat harta warisan juga berkaitan erat dengan hak-hak yang melekat pada harta peninggalan. Dalam Islam, harta warisan harus terlebih dahulu digunakan untuk melunasi utang pewaris, melaksanakan wasiat, dan baru kemudian dibagikan kepada ahli waris. Selama tahapan ini belum selesai, zakat harta warisan belum menjadi kewajiban ahli waris.
Para ulama menjelaskan bahwa zakat harta warisan baru menjadi kewajiban apabila harta tersebut telah diterima secara sah oleh ahli waris dan memenuhi syarat zakat, seperti mencapai nisab dan haul. Dengan demikian, zakat harta warisan bergantung pada kondisi harta setelah menjadi milik masing-masing ahli waris.
Baca Juga: Kapan Batas Akhir Mengqadha Puasa Ramadhan Tahun Lalu? Ini Penjelasannya
Jumlah Zakat Warisan yang Wajib Dizakati


Setelah mengetahui apakah harta warisan wajib dizakati, kita perlu memahami jumlah zakat warisan yang wajib dibayarkan.
Harta warisan sendiri disamakan dengan rikaz atau harta hasil temuan. Jumlah zakat yang wajib dikeluarkan dari harta warisan adalah 2,5 persen atas harta yang didapatkan.
Baca Juga: Doa Penutup dan Awal Tahun Baru 2025/2026: Arab, Latin, dan Artinya
Waktu Membayar Zakat Harta Warisan


Zakat harta warisan tidak wajib dikeluarkan pada saat pewaris meninggal dunia. Pada fase ini, harta masih berstatus harta peninggalan dan belum menjadi milik sah ahli waris. Oleh karena itu, zakat harta warisan belum dikenakan.
Setelah seluruh kewajiban pewaris diselesaikan, seperti pembayaran utang dan pelaksanaan wasiat, barulah harta dibagikan kepada ahli waris. Sejak saat itulah zakat harta warisan mulai diperhitungkan apabila telah memenuhi nisab.
Waktu penghitungan haul zakat harta warisan dimulai sejak harta tersebut diterima oleh ahli waris. Apabila harta warisan berupa uang atau emas dan disimpan selama satu tahun Hijriah, maka zakat harta warisan wajib dikeluarkan.
Demikian penjelasan tentang apakah harta warisan wajib dizakati lengkap dengan aturannya. Semoga bermanfaat.



