
Bolehkah zakat digunakan untuk korban bencana alam? Pertanyaan ini kembali mengemuka di kalangan muzaki (pembayar zakat) setiap kali musibah besar melanda, mengingat Indonesia dikenal sebagai negara yang rawan bencana alam—mulai dari gempa bumi, banjir, tanah longsor, hingga letusan gunung berapi. Salah satu contoh nyata terjadi pada 15 Agustus 2026, ketika gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 mengguncang wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Data sementara BNPB mencatat puluhan korban jiwa dan ribuan warga mengungsi, dengan ribuan unit rumah, fasilitas umum, hingga tempat ibadah mengalami kerusakan. Pertanyaan ini wajar muncul karena umat Islam ingin memastikan bantuan yang diberikan tidak hanya meringankan penderitaan sesama, tetapi juga sah secara syariat.
Dasar Hukum Penerima Zakat dalam Al-Qur’an


Sebelum membahas soal bolehkah zakat digunakan untuk korban bencana alam, penting dipahami bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada sembarang orang. Allah SWT telah menetapkan secara spesifik siapa saja yang berhak menerima zakat dalam surat At-Taubah ayat 60.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan).” (QS. At-Taubah: 60)
Ayat ini menyebutkan delapan golongan atau asnaf yang berhak menerima zakat: fakir, miskin, amil zakat, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang berutang), fisabilillah, dan ibnu sabil. Karena delapan golongan inilah yang menjadi patokan utama, korban bencana alam tidak disebutkan secara eksplisit sebagai penerima zakat dalam ayat tersebut. Namun bukan berarti pintunya tertutup sama sekali. Lantas, bolehkah zakat digunakan untuk korban bencana alam?
Baca Juga: UCare Indonesia Salurkan Bantuan untuk Warga Korban Gempa NTT
Jadi, Bolehkah Zakat untuk Korban Bencana Alam?


Menjawab pertanyaan bolehkah zakat digunakan untuk korban bencana alam, jawabannya adalah boleh, dengan syarat korban tersebut memenuhi salah satu kriteria mustahik zakat yang delapan golongan di atas. Para ulama kontemporer umumnya menganalogikan kondisi korban bencana ke dalam golongan fakir dan miskin, karena mereka kehilangan harta benda dan berada dalam kondisi kekurangan serta sangat membutuhkan pertolongan segera.
Selain itu, korban bencana juga bisa masuk kategori gharim atau orang yang berutang, sebab tidak jarang mereka terpaksa berutang untuk memenuhi kebutuhan hidup pascabencana seperti makanan, tempat tinggal sementara, hingga biaya pengobatan. Dengan pendekatan ini, penyaluran zakat kepada korban bencana tetap berpijak pada ketentuan asnaf yang sudah digariskan dalam Al-Qur’an, bukan menciptakan golongan baru di luar kedelapannya.
Ketentuan ini juga diperkuat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 66 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Harta Zakat untuk Penanggulangan Bencana dan Dampaknya. Fatwa tersebut menegaskan bahwa dana zakat dapat dimanfaatkan untuk penanggulangan bencana dengan sejumlah ketentuan, di antaranya harus disalurkan langsung kepada mustahik yang termasuk dalam delapan asnaf, misalnya korban yang kehilangan harta benda hingga jatuh dalam kategori fakir atau miskin.
Baca Juga: Duka di NTT Usai Diguncang Gempa, Saatnya Kita Bergerak Bersama
Batasan yang Perlu Diperhatikan


Setelah mengetahui jawaban soal bolehkah zakat digunakan untuk korban bencana alam, penting untuk memahami batasannya. Meski zakat boleh disalurkan untuk korban bencana, tidak semua kebutuhan penanggulangan bencana bisa dibiayai dari dana zakat. Kebutuhan seperti operasional relawan, edukasi kebencanaan, pendampingan psikososial, atau pembangunan infrastruktur umum yang rusak sebaiknya dipenuhi melalui dana infak, sedekah, atau dana sosial kemanusiaan lain yang cakupan penerimanya memang lebih luas dan fleksibel dibandingkan zakat.
Artinya, jika seorang korban bencana tidak memenuhi kriteria mustahik—misalnya ia tergolong mampu secara ekonomi sebelum bencana terjadi dan masih memiliki aset yang cukup—maka bantuan untuknya sebaiknya bersumber dari infak atau sedekah, bukan zakat. Pemilahan ini penting agar hak para mustahik zakat yang sudah ditetapkan syariat tetap terjaga dan tidak tercampur dengan bantuan kemanusiaan yang sifatnya lebih umum.
Baca Juga: Update Gempa NTT: 53 Orang Meninggal Dunia, 137 Orang Luka-luka
Semangat Berbagi di Tengah Musibah


Demikian penjelasan mengenai bolehkah zakat digunakan untuk korban bencana alam. Terlepas dari perbedaan pandangan teknis mengenai skema penyalurannya, seluruh ulama sepakat bahwa membantu korban bencana alam adalah bentuk kepedulian yang sangat dianjurkan dalam Islam. Baik melalui zakat bagi mereka yang memenuhi kriteria mustahik, maupun melalui infak dan sedekah yang cakupannya lebih luas, setiap bantuan yang disalurkan dengan ikhlas tetap bernilai ibadah di sisi Allah SWT.
Dengan memahami ketentuan ini, umat Islam bisa menyalurkan zakat, infak, maupun sedekah secara tepat sasaran—tidak hanya meringankan beban fisik korban bencana, tetapi juga memastikan bantuan tersebut sah secara syariat dan sampai kepada yang benar-benar berhak.
Yuk, salurkan zakat, infak, atau sedekah terbaik Anda untuk membantu saudara-saudara yang terdampak bencana melalui UCare Indonesia di sini. Setiap bantuan yang Anda berikan akan disalurkan tepat sasaran kepada yang paling membutuhkan.



