
Umat Islam perlu mengetahui cara menghitung zakat emas berdasarkan harga hari ini. Pasalnya, kondisi harga emas saat ini sangat dinamis alias naik-turun. Simak penjelasannya dalam artikel di bawah ini.
Pengertian Zakat Emas


Sebelum mengetahui cara menghitung zakat emas berdasarkan harga hari ini, penting untuk mengetahui pengertian zakat emas.
Zakat emas merupakan zakat yang dibayarkan atas kepemilikan emas dari seorang Muslim. Zakat ini wajib dibayarkan jika telah mencapai batas haul dan nisabnya. Kewajiban menunaikan zakat jenis ini tertuang dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 9 yang artinya:
“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”. (QS. at-Taubah [9]: 34)
Dari ayat di atas, sudah jelas bahwa zakat emas wajib ditunaikan bagi seorang Muslim yang telah memenuhi syarat. Allah SWT bahkan menyebutkan bagi mereka yang yang tidak menafkahkan hartanya, yaitu emas dan perak yang dimiliki, maka mereka akan memperoleh siksa yang pedih.
Baca Juga: Paket Makanan Siap Saji untuk Warga Aceh Tamiang: Seporsi Kehangatan dalam Kepedulian
Harga Emas Hari Ini


Bagi Anda yang ingin menunaikan zakat emas dalam waktu dekat, penting untuk mengetahui harga emas hari ini. Mengutip laman Logam Mulia, harga emas hari ini, Rabu (22/7/2026) pukul 09.04 WIB, adalah Rp 2.635.000 per gram, dengan harga beli kembali (buyback) Rp2.386.000 per gram.
Jika ditarik dalam sepekan terakhir, harga emas Antam berada pada rentang Rp 2.601.000 – Rp 2.635.000 per gram. Dalam sebulan terakhir, harga emas Antam juga bergerak pada rentang Rp 2.601.000 – Rp 2.673.000 per gram.
Baca Juga: Macam-macam Zakat dalam Islam, Bukan Cuma Zakat Fitrah
Nisab dan Haul Zakat Emas


Sebelum mengetahui cara menghitung zakat emas berdasarkan harga hari ini, umat Islam wajib mengetahui nisab dan haul zakat emas. Terdapat beberapa syarat emas yang wajib dizakati. Antara lain sebagai berikut:
- Milik Sendiri, artinya kepemilikan atas emas tesebut dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain.
- Sampai Nisabnya, artinya emas yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati. Untuk nisabnya sendiri sebesar 85 gram, sementara kadarnya adalah 2,5 persen.
- Sampai Haulnya, artinya emas tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan.
Baca Juga: Pekerja Wajib Tahu, Apakah Gaji Bulanan Wajib Dizakati?
Cara Menghitung Zakat Emas


Berikut ini cara menghitung zakat emas berdasarkan harga emas hari ini:
2,5% x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun
Contoh: Bapak Ahmad memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram (melebihi nisab), maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan. Jika ingin menunaikan zakat ini dengan uang, maka emas tersebut perlu di konversikan dulu nilainya dengan harga harga emas saat hendak ingin menunaikan zakat, misalnya 2.635.000,-/gram, maka 100 gram senilai 263.500.000.
Karena itu zakat yang perlu ditunaikan oleh Bapak Fulan adalah 2,5 persen x 2.635.000.000,- = Rp 6.587.000
Itulah penjelasannya mengenai cara menghitung zakat emas berdasarkan harga emas hari ini. Semoga dapat memudahkan umat Islam dalam menunaikan zakat emas sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan menyucikan harta yang dimiliki.




