
Indonesia sebagai negara yang memiliki kawasan hutan tropis terbesar di dunia berfungsi sebagai sumber ekonomi dan juga menjadi penyangga kehidupan yang menjaga keseimbangan lingkungan. Sayang, ada banyak aktivitas eksploitasi hutan yang sembrono dan tidak bertanggung jawab, seperti illegal logging (pembalakan liar) menjadi penyebab rusaknya hutan yang berdampak pada berbagai bencana alam, termasuk banjir yang sering terjadi di Aceh.
Menurut pandangan ekonomi Islam, pengelolaan sumber daya alam seharusnya diselenggarakan secara adil, berkelanjutan, dan mementingkan kemaslahatan bagi Masyarakat luas. Akibat pembalakan liar tidak hanya menimbulkan kerusakan hutan dan kerugian ekonomi, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah yang mengajarkan amanah dan tanggung jawab terhadap alam.
Banjir di Aceh dan Kondisi Hutan


Provinsi Aceh terkenal dengan kawasan hutan yang luas dan kaya akan keanekaragaman hayati. Seperti Ekosistem Leuser, menjadi salah satu kawasan konservasi penting di dunia. Sayang, dalam beberapa tahun terakhir, banyak laporan mengindikasikan terjadi praktik illegal logging pada beberapa wilayah Aceh.
Tutupan hutan yang berfungsi menyerap air hujan berkurang secara signifikan akibat pembalakan liar. Sehingga ketika curah hujan tinggi, air tidak dapat terserap secara maksimal dalam tanah, sehingga air langsung mengalir ke sungai dan permukiman penduduk. Hal ini telah memperparah banjir yang berulang di berbagai wilayah di Aceh.
Dampak pembalakan liar dan banjir telah merusak rumah dan infrastruktur, mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat, merusak lahan pertanian, menimbulkan penyakit, dan meningkatkan angka kemiskinan. Sering kali kerugian yang ditimbulkan jauh lebih besar dibandingkan dengan keuntungan jangka pendek yang diperoleh dari eksploitasi hutan secara ilegal.
Baca Juga: UCare Indonesia Salurkan Perlengkapan Sekolah untuk Penyintas Bencana Aceh Tamiang
Bantuan Kemanusiaan


Masyarakat terdampak banjir Aceh yang sangat membutuh bantuan makan, sandang dan tempat tinggal sementara. Salah satu Lembaga Amil Zakat Provinsi Ucare Indonesia yang beralamat di Kota Bekasi terpanggil untuk memberi bantuan kepada masyarakat terdampak banjir Aceh dan Sumatera dengan menyalurkanbantuan sebanyak 7 kali. Mulai dari mendirikan dapur umum, logistik makan siap santap, perlengkapan sekolah anak-anak, hingga kebutuhan balita dan pendampingan anak-anak penyintas bencana.
Selanjutnya untuk memenuhi kebutuhan makan berbuka saat bulan ramadhan Ucare juga mengirim paket iftor ramadhan kepada masyarakat terdampak bencana, termasuk bantuan air bersih ke 6 lokasi terdampak bencana banjir.
Baca Juga: Penyaluran Bantuan ke Aceh Tamiang: Bangkitkan Harap di Tengah Gelap
Konsep Pengelolaan Hutan dalam Ekonomi Islam


Ekonomi Islam berpandangan bahwa sumber daya alam sebagai amanah Allah SWT yang harus dirawat dan dikelola dengan penuh tanggung jawab. Manusia berperan sebagai khalifah (pemimpin) di bumi harus menjaga dan bertanggung jawab atas keseimbangan alam. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-A’raf ayat 56 yang artinya:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.”
Ayat di atas menegaskan larangan melakukan perbuatan merusak lingkungan, termasuk pembalakan liar hutan yang menyebabkan kerusakan ekosistem. Praktik pembalakan liar termasuk tindakan yang dilarang karena menimbulkan mudarat yang besar bagi masyarakat luas.
Baca Juga: LAZ UCare Indonesia Salurkan Paket Ifthar Ramadhan untuk Sumatera di Aceh Tamiang
Prinsip Ekonomi Islam yang Sesuai dengan Pengelolaan Hutan


Terdapat beberapa prinsip ekonomi Islam yang sesuai dengan pengelolaan hutan:
Prinsip Khalifah
Allah SWT memberi amanah kepada manusia untuk mengelola bumi, bukan mengeksploitasi secara berlebihan sesuai kehendak hawa nafsu. Hutan harus dirawat dan dipelihara agar manfaatnya berkelanjutan dapat dirasakan oleh generasi berikutnya.
Prinsip Maslahah
Seluruh kegiatan ekonomi diupayakan sebesar mungkin menghasilkan kemaslahatan dan menghindari kerusakan. Kegiatan penebangan hutan harus memberikan keuntungan bagi pengelola dan masyarakat luas serta tidak menimbulkan banjir dan penderitaan bagi masyarakat luas, maka aktivitas tersebut sesuai dengan prinsip maslahah.
Baca Juga: UCare Indonesia Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Korban Bencana Sumatera
Prinsip Keadilan
Ekonomi Islam menekankan distribusi manfaat yang adil. Hutan sebagai aset publik apalagi milik negara, maka manfaatnya harus dirasakan oleh seluruh masyarakat, bukan milik kelompok tertentu yang memperoleh keuntungan dari penggelolaan hutan.
Larangan Israf dan Fasad
Ekonomi Islam melarang perilaku berlebihan (israf) dan perusakan (fasad). Pemanfaatan hutan harus memperhatikan daya dukung lingkungan, sehingga dapat menghindari israf dan fasad untuk keberlangsungan kehidupan manusia saat ini dan masa mendatang yang lebih baik.
Analisis Ekonomi Islam terhadap Illegal Logging


Umumnya dalam perspektif ekonomi konvensional, pelaku illegal logging sering kali hanya mempertimbangkan keuntungan finansial instan dan jangka pendek. Padahal kerusakan lingkungan yang ditimbulkan merupakan biaya sosial yang hanya menjadi beban masyarakat.
Ekonomi Islam memandang perilaku tersebut sebagai bentuk ketidakadilan karena keuntungan dinikmati oleh pelaku, sedangkan kerugiannya hanya menjadi tanggungan masyarakat. Banjir, longsor, hilangnya mata pencaharian, dan kerusakan infrastruktur merupakan dampak negatif yang tidak sejalan dengan tujuan syariah (maqashid syariah).
Maqashid syariah bertujuan menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kerusakan hutan yang menyebabkan banjir dapat mengancam keselamatan jiwa, merusak harta benda masyarakat, bahkan mengganggu keberlangsungan kehidupan generasi mendatang. Sebab itu, upaya pencegahan pembalakan liar (illegal logging) menjadi bagian dari upaya mewujudkan maqashid syariah.
Baca Juga: Bantuan Bencana Sumatera Gelombang Pertama Sudah Hadir di 3 Titik Terdampak
Strategi Pengelolaan Hutan Berbasis Ekonomi Islam


Untuk mencegah kerusakan hutan dan banjir di Aceh, beberapa strategi dapat diterapkan berdasarkan nilai-nilai ekonomi Islam:
- Memperkuat penegakan hukum terhadap semua pelaku illegal logging, tidak pandang bulu. Penerapan hukuman juga harus tegas sehingga dapat memberikan efek jera dan melindungi kepentingan masyarakat.
- Melibatkan masyarakat sekitar dalam mengembangkan pengelolaan hutan berkelanjutan melalui model pemberdayaan masyarakat setempat. Model ini akan dapat memberikan sumber pendapatan pengelola dan masyarakat tanpa harus merusak hutan.
- Memberi penguatan pada edukasi lingkungan berbasis nilai-nilai Islam. Masjid, mushalla majelis taklim, komunitas social Masyarakat, pesantren, dan lembaga pendidikan sebagai sarana untuk memberikan kesadaran bahwa menjaga lingkungan merupakan bagian dari ibadah.
- Memperkuat program rehabilitasi dan reboisasi hutan. Penghijuan kembali kawasan yang rusak mejandi seperti semula merupakan bentuk tanggung jawab sosial untuk memulihkan fungsi ekologis hutan yang baik dan sehat.
- Sangat memungkinkan mengoptimalkan instrumen ekonomi Islam seperti zakat, infak, sedekah, serta wakaf produktif untuk mendukung program edukasi, konservasi lingkungan dan pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat sekitar hutan.
Dampak pembalakan liar dan banjir di Aceh menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan tidak hanya menjadi persoalan ekologis, tetapi juga menjadi persoalan ekonomi, sosial dan moral.
Ekonomi Islam memandang bahwa hutan merupakan amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab, professional dan berkelanjutan demi kemaslahatan bersama. Akibat praktik pembalakan liar yang menyebabkan kerusakan lingkungan sangat bertentangan dengan prinsip khalifah, keadilan, maslahah, dan maqashid syariah.
Oleh karena itu, pengelolaan hutan yang berlandaskan nilai-nilai ekonomi Islam perlu diterapkan dan terus dikembangkan melalui penegakan hukum yang konsisten, pemberdayaan masyarakat yang lebih luas, rehabilitasi hutan, serta edukasi masyarakat untuk penguatan kesadaran terhadap lingkungan. Bila demikian, hutan dapat menjadi sumber kesejahteraan yang berkelanjutan sekaligus menjaga masyarakat dari berbagai bencana seperti banjir yang berulang di Aceh.
*Artikel ini ditulis oleh: Prawito, Mahasiswa Pasca Sarjana Filantropi Institute Agama Islam SEBI, NIM:22501149, Mata kuliah: Ekonomi Islam Lanjutan, Dosen: Prof. Dr. Azis Budi Setiawan, SEI. MM






