Punya pekerjaan adalah hal yang diinginkan banyak orang. Apalagi pekerjaan sudah tetap, sehingga penghasilan/gaji perbulan terlihat jelas. Tentunya, pekerjaan yang dimaksud adalah pekerjaan yang halal dan tidak melanggar syariat. Sehingga tidak khawatir untuk menggunakan atau memakai gaji untuk memenuhi kebutuhan hidup, termasuk makan dan ibadah.
Dalam hal ini, Allah SWT telah mengatur syariat agar seorang hamba yang telah wajib berzakat untuk menunaikannya. Sebagaimana dalam Al-Qur’an:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS.At-Taubah: 103)
Termasuk di dalamnya adalah anjuran untuk menunaikan zakat profesi.
Zakat profesi itu, apa sih?
Zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan sahabat (yang tidak melanggar syariah) bila telah mencapai nisab. Adapun zakat yang dikeluarkan yaitu 2,5%.
Dari zakat profesi, harapannya tentu dapat membersihkan pendapatan sesuai dengan yang Allah SWT telah perintahkan, sehingga harta menjadi bersih dan jiwa menjadi suci. Di samping itu, zakat juga membantu setiap muslim untuk mengikis serta melawan sifat kikir, rakus, dan tamak terhadap harta. Karena bagaimanapun ada harta orang lain yang Allah titipkan kepada para hambaNya. Termasuk ke dalam gaji yang diterima oleh Sahabat di setiap bulan.
Adapun ketentuan mengenai zakat profesi/penghasilan di Indonesia mengacu pada UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 4 ayat 2 huruf h (Pendapatan dan Jasa) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 52 tahun 2014 tentang Syariat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif.
Baca artikel lainnya: Zakat, Syarat Harta yang Wajib Dizakati, dan Macam-macamnya
Bagaimana cara menghitung zakat profesi?
2,5% X Penghasilan*
*Dr. Yusuf Qordowi merekomendasikan untuk menghitung zakat dari penghasilan utuh sebelum dikurangi kebutuhan
Nishab zakat penghasilan jika diqiyaskan ke emas sebesar 85 gram emas/tahun. Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan). Selain emas, nishab zakat penghasilan juga dapat diqiyaskan ke pertanian sebesar 635 Kg beras ditunaikan setiap mendapatkan.
Maka bila pendapatan/bulan telah mencapai nishab bulanan, maka segeralah untuk menunaikan zakatnya sebesar 2,5% dari pendapatan. Bila harga emas sebesar Rp800.000/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp68.000.000,-. Bila pendapatan yang sahabat peroleh sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya sahabat sudah wajib zakat. Maka zakat yang harus dikeluarkan adalah Rp250.000,-/ bulan atau Rp3.000.000,-/tahun.
Hitung Zakat Profesimu dengan Mudah di UCare Indonesia:
- Buka website UCare di https://www.ucareindonesia.org/
- Klik Kalkulator Zakat
- Pilih Tipe Zakat: Zakat Profesi
- Masukkan Nominal Gaji Perbulan
- Nominal Zakat akan Muncul!

Yuk, tunaikan zakat profesi sekarang lewat UCare Indonesia!
Nomer rekening:
BSI (BSM) 7100 3000 14
Mandiri 167 000 2432 085
BNI Syariah 068 566 4701
A.n Yayasan Ukhuwah Care Indonesia
Untuk Konfirmasi dan Informasi ke:
Telp. (021) 8896 0316
Hotline. +62 8222 3339 773
Informasi lengkap dan sapa kami melalui:
Instagram : @lazucare
FB : UCare Indonesia
Twitter : @ucareindonesia
You Tube : LAZ UCare
Telegram : https://t.me/UCareIndonesia
Website : https://www.ucareindonesia.org
Website Donasi : https://donasi.ucareindonesia.org/
Email : sapakami@ucareindonesia.org




