
Ibadah kurban adalah ibadah menyembelih kurban pada Idul Adha sebagai bentuk ketaatan umat Islam kepada Allah SWT. Kurban juga termasuk ibadah sosial karena dagingnya harus dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Siapa saja golongan yang berhak menerima daging kurban?
Makna Kurban dalam Islam


Sebelum mengetahui siapa saja golongan yang berhak menerima daging kurban, penting untuk memahami makna kurban dalam Islam.
Kurban adalah ibadah menyembelih hewan ternak berupa sapi, kambing, unta, atau domba pada 10 Dzulhijjah dan tiga hari Tasyrik (11-13 Dzulhijjah). Allah SWT menjelaskan mengenai anjuran berkurban dalam Al-Qur’an salah satunya pada Surat Al-Kautsar ayat 2 yang berbunyi:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ
Fa shalli lirabbika wan-har
Artinya: “Maka, laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!”
Secara bahasa, kurban berasal dari kata Bahasa Arab qorroba yang artinya dekat. Dalam hal ini, umat Islam menunaikan ibadah kurban dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Baca Juga: Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Hukumnya
Golongan yang Berhak Menerima Kurban


Dalam syariat Islam, tidak semua orang berhak menerima daging kurban. Dengan mengetahui siapa saja golongan yang berhak menerima kurban, kita dapat memastikan bahwa kurbannya diterima dengan baik dan sesuai tuntunan. Berikut ini beberapa golongan yang berhak menerima daging kurban melansir BAZNAS:
Fakir dan Miskin
Fakir miskin adalah orang-orang yang tidak memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup. Memberikan daging kurban kepada fakir miskin merupakan bentuk dari kepedulian sosial.
Baca Juga: 3 Amalan di Hari Tasyrik: Perbanyak Takbir dan Zikir
Kerabat atau Tetangga
Salah satu golongan yang berhak menerima daging kurban adalah kerabat atau tetangga dari shohibul qurban. Terutama, jika mereka hidup dalam kondisi kekurangan. Memberikan kurban kepada kerabat atau tetangga juga bertujuan menjaga silaturahmi.
Musafir yang Kehabisan Bekal


Para musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan juga berhak menerima daging kurban. Meski tidak miskin di tempat asalnya, mereka tetap tergolong sebagai mustahiq karena sedang dalam kesulitan.
Baca Juga: Apa Hukum Kurban Online dalam Islam? Ini Penjelasannya
Para Amil dan Panitia Kurban
Golongan yang berhak menerima daging kurban selanjutnya adalah para amil dan panitia kurban. Menurut beberapa pendapat ulama, mereka boleh mendapatkan bagian sebagai bentuk apresiasi.
Orang yang Berkurban dan Keluarganya


Shohibul qurban atau orang yang berkurban dan keluarganya diperbolehkan menyimpan sebagian daging kurban untuk konsumsi pribadi. Asalkan tidak berlebihan dan tetap memprioritaskan distribusi kepada yang membutuhkan.
Dalam hadis riwayat Imam Al Baihaqi dikisahkan bahwa Rasulullah SAW pernah makan daging hewan kurbannya sendiri.
“Rasulullah SAW. ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.”
Itulah sejumlah golongan yang berhak menerima daging kurban dan diperbolehkan dalam syariat Islam. Tak sekadar ibadah taqarrub kepada Allah SWT, kurban adalah wujud berbagi keberkahan untuk orang-orang sekitar dan mereka yang membutuhkan.


