Apa Hukum Patungan Kurban Menurut Syariat Islam? Ini Penjelasannya
hukum patungan kurban

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

hukum patungan kurban

Seluruh umat Islam bersuka cita menyambut Hari Raya Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. Meski begitu, tidak semua orang mampu membeli hewan kurban. Karena itu banyak yang ikut patungan untuk bisa berkurban. Lantas, apa hukum patungan kurban menurut syariat Islam?

Makna Kurban

hukum patungan kurban

Sebelum mengetahui apa hukum patungan kurban menurut syariat Islam, penting untuk memahami makna dan hukum berkurban.

Kurban adalah ibadah menyembelih hewan ternak seperti kambing, sapi, atau unta pada 10-13 Dzulhijjah dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT. Tak sekadar ibadah vertikal, kurban juga memiliki esensi berbagi untuk sesama karena daging kurban yang telah disembelih harus dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Dalam syariat Islam, kurban hukumnya sunah muakkadah. Meski begitu, umat Islam bersemangat untuk bisa berkurban agar bisa berbagi untuk sesama. Tak heran banyak masyarakat melakukan urunan atau patungan untuk bisa membeli hewan kurban agar biayanya lebih ringan.

Yang jadi pertanyaan, apa hukum patungan kurban menurut syariat Islam?

Baca Juga: Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026: Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Hukum Patungan Kurban

hukum patungan kurban

Ustadz Oni Sahroni menjelaskan apa hukum patungan kurban menurut syariat Islam. Berikut ini penjelasannya:

  • Hukum patungan kurban sebenarnya boleh-boleh saja, asalkan memenuhi sejumlah syarat. Yakni, jika jumlah orang yang berkurban, hewan yang disembelih, dan peruntukannya memenuhi ketentuan Fikih Qurban.

Misal: patungan kurban sapi atau unta dengan jumlah peserta maksimal 7 orang dan masing-masing peserta berniat kurban untuk dirinya sendiri. Hal ini juga pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW bersama para sahabatnya seperti dalam sebuah riwayat:

“…Kami pernah menyembelih bersama Rasulullah SAW di Hudaibiyah unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang.” (HR. Muslim)

Baca Juga: Doa dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat

hukum patungan kurban
  • Hukum patungan kurban tidak diperbolehkan jika tidak memenuhi ketentuan jumlah orang yang berkurban, atau tidak diniatkan sebagai kurban, maka patungan tidak dikategorikan sebagai kurban tetapi sedekah atau hadiah daging.

Demikian penjelasan mengenai apa hukum patungan kurban menurut syariat Islam. Semoga Allah SWT memudahkan usaha dan langkah kita untuk terus mendekatkan diri kepada Allah.

Bagi kamu yang ingin berkurban dengan mudah, aman, dan terpercaya, kamu bisa berkurban melalui UCare Indonesia. Tahun ini, UCare Indonesia hadir dengan tiga program yang memudahkan para insan dermawan untuk berkurban: Power Qurban, Qurban Pelosok, dan Qurban Afrika.

Informasi dan pemesanan: https://wa.me/6281189999141

More
articles

Scroll to Top