
Berkurban merupakan amalan yang sangat dianjurkan bagi umat Islam di Hari Raya Idul Adha. Agar bisa berkurban sesuai syariat, kita perlu memahami syarat hewan kurban yang bisa disembelih sekaligus cara memilihnya.
Makna dan Hukum Berkurban


Sebelum mengetahui syarat hewan kurban dan cara memilihnya, penting untuk memahami makna dan hukum berkurban. Secara etimologis, kurban berasal dari bahasa Arab qorroba yang artinya dekat. Secara istilah kurban bermakna mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan menyembelih hewan sebagai bentuk rasa syukur dan ketaatan. Allah SWT menjelaskan perintah berkurban dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam Surat Al-Kautsar ayat 2 yang berbunyi:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ
Fa shalli lirabbika wan-har
Artinya: “Maka, laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!”
Hukum ibadah kurban adalah sunah muakkad atau sunah yang sangat dianjurkan. Hal ini sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah SAW bahwa beliau tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkan hingga beliau wafat.
Hukum kurban sebagai sunah muakkadah ini dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafii. Sementara Imam Abu Hanifah memiliki pendapat berbeda bahwa ibadah kurban bagi masyarakat yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), hukumnya adalah wajib.
Baca Juga: Umat Islam Wajib Tahu, Ini Hukum dan 3 Keutamaan Berkurban
Syarat Hewan Kurban


Umat Islam harus mengetahui syarat hewan kurban yang akan disembelih sebelum benar-benar membelinya. Berikut ini beberapa syaratnya melansir BAZNAS:
Hewan Ternak
Jenis hewan yang hendak disembelih untuk kurban wajib diperhatikan. Hewan yang dikurbankan wajib berupa hewan ternak seperti domba, kambing, sapi, atau kerbau.
Baca Juga: Kapan Waktu Pelaksanaan Kurban? Ini Batas Akhirnya Sesuai Syariat
Cukup Usia


Syarat hewan kurban yang harus dipenuhi adalah harus cukup usia. Syarat usia untuk sapi minimal 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3, untuk unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.
Untuk domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun, sementara untuk kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
Baca Juga: 5 Amalan yang Setara Haji dan Umrah, Salah Satunya Membantu Sesama
Tidak Cacat
Umat Islam yang hendak berkurban juga wajib memperhatikan kondisi fisik hewan yang akan disembelih. Hindari kondisi fisik cacat seperti hewan yang buta, sedang sakit, kaki pincang dan hewan yang tergolong kurus serta tidak memiliki tulang sumsum.
Bukan Hewan yang Memakan Najis
Syarat hewan kurban berikutnya adalah menghindari memilih dan menyembelih hewan yang sudah lama terkurung dan akhirnya hewan tersebut memakan kotoran, karena hal itu dapat membuat hewan tersebut sakit dan dapat menyebarkan penyakit.
Baca Juga: Qurban Pelosok UCare 2026: Berbagi Keberkahan hingga Wilayah yang Sulit Dijangkau
Power Qurban dan Qurban Pelosok UCare Indonesia


Setelah mengetahui syarat hewan kurban, pilihlah lembaga yang amanah untuk menyalurkan kurbanmu. UCare Indonesia kembali hadir dengan Power Qurban dan Qurban Pelosok 2026 sebagai solusi berkurban yang praktis, aman, dan berkah sampai pendistribusian kepada yang membutuhkan.
Power Qurban UCare Indonesia 2026 adalah program kurban inovatif dari UCare Indonesia yang mengolah daging kurban menjadi rendang siap santap yang higienis, lezat, dan tahan lama hingga 2 tahun.
Sementara Qurban Pelosok UCare 2026 adalah program inisiatif UCare Indonesia dalam mendistribusikan daging kurban ke wilayah terpencil, Indonesia Timur, hingga Afrika yang jarang tersentuh distribusi daging.
Ingin berkurban dengan Power Qurban dan Qurban Pelosok UCare Indonesia?
Hubungi informasi dan pemesanan:
Informasi dan pemesanan: https://wa.me/6281189999141
Rekening Qurban: BSI 8200 4000 48


