Kapan Waktu Pelaksanaan Kurban? Ini Batas Akhirnya Sesuai Syariat
waktu pelaksanaan kurban

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

waktu pelaksanaan kurban

Kurban merupakan ibadah sunah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam pada Hari Raya Idul Adha. Amalan ini tak sekadar bermakna untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, tapi juga berbagi kepada sesama. Lantas, kapan waktu pelaksanaan kurban dan batas akhirnya sesuai syariat?

Hukum Berkurban

waktu pelaksanaan kurban

Sebelum mengetahui waktu pelaksanaan kurban, penting untuk mengetahui hukum berkurban bagi umat Islam. Hukum ibadah kurban adalah sunah muakkad atau sunah yang sangat dianjurkan.

Hal ini sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah SAW bahwa beliau tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkan hingga beliau wafat. Hukum kurban sebagai sunah muakkadah ini dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafii.

Sementara Imam Abu Hanifah memiliki pendapat berbeda bahwa ibadah kurban bagi masyarakat yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), hukumnya adalah wajib.

Baca Juga: Qurban Pelosok UCare 2026: Berbagi Keberkahan hingga Wilayah yang Sulit Dijangkau

Waktu Pelaksanaan Kurban

waktu pelaksanaan kurban

Melansir BAZNAS, waktu pelaksanaan kurban dapat dimulai setelah selesai melaksanakan sholat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah. Sementara bagi yang menyembelih hewan kurban sebelum tanggal itu, maka hukumnya tidak sah sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW:

“Barang siapa menyembelih sebelum sholat Id, maka sembelihannya bukan kurban, hanya sembelihan biasa.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Menyembelih hewan kurban juga lebih dianjurkan untuk dilakukan pada pagi hari. Pasalnya, pagi hari merupakan waktu yang cukup untuk mengolah dan mendistribusikan daging kurban kepada yang berhak menerimanya.

Baca Juga: Power Qurban UCare Indonesia 2026: Solusi Berkurban Aman, Praktis, dan Penuh Berkah

Batas Akhir Penyembelihan Kurban

waktu pelaksanaan kurban

Umat Islam perlu mengetahui waktu pelaksanaan kurban, termasuk batas akhir penyembelihannya sesuai syariat.

Menurut mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, waktu penyembelihan kurban yaitu berlangsung selama empat hari, yaitu sejak 10 Dzulhijjah hingga 13 Dzulhijjah. Ini berarti kurban bisa dilakukan pada hari Idul Adha dan tiga hari Tasyrik setelahnya, yakni 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Demikian penjelasan mengenai waktu pelaksanaan kurban. Kesimpulannya, waktu pelaksanaan kurban terbatas dan memiliki batas akhir yang harus dipatuhi. Melewati batas ini membuat ibadah menjadi tidak sah dan tidak bernilai sebagai kurban.

More
articles

Scroll to Top