Apa Hukum Menunda Bayar Zakat? Ini Penjelasannya
hukum menunda bayar zakat

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

hukum menunda bayar zakat

Banyak orang menunda pembayaran zakat karena berbagai alasan, mulai dari lupa, merasa nominalnya besar, hingga sekadar menunggu waktu yang “lebih pas”. Padahal, apa hukum menunda bayar zakat ini sudah dijelaskan secara tegas dalam Islam, baik lewat dalil Al-Qur’an, hadis, maupun fatwa resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Memahami hukumnya penting agar setiap muslim tidak menganggap remeh kewajiban yang satu ini.

Dalil tentang Kewajiban Menyegerakan Zakat

hukum menunda bayar zakat

Sebelum mengetahui apa hukum menunda bayar zakat, penting untuk mengetahui dalil tentang kewajiban menyegerakan zakat. Allah SWT memerintahkan agar zakat—baik dalam bentuk hasil pertanian maupun harta lainnya—segera ditunaikan begitu telah memenuhi syaratnya. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-An’am ayat 141:

وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ

Artinya: “…dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya…” (QS. Al-An’am: 141)

Ayat ini menjadi dasar bahwa begitu suatu harta telah memenuhi syarat wajib zakat, kewajiban tersebut harus segera ditunaikan, bukan ditunda-tunda tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Prinsip ini diperkuat pula oleh riwayat dari Uqbah bin Al-Harits, yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah bergegas membagikan harta zakat yang tersimpan di rumahnya karena tidak ingin harta tersebut tertahan lebih lama dari yang seharusnya (HR. Bukhari).

Baca Juga: 5 Contoh Sedekah Jariyah, Amalan yang Pahalanya Tak Pernah Putus

Hukum Menunda Zakat Fitrah Menurut Fatwa MUI

hukum menunda bayar zakat

Lantas bagaimana hukum menunda bayar zakat menurut Islam? Secara khusus untuk zakat fitrah, MUI telah menerbitkan Fatwa Nomor 65 Tahun 2022 tentang Hukum Masalah-Masalah terkait Zakat Fitrah. Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa penyaluran zakat fitrah yang diwakilkan muzaki kepada badan/lembaga amil zakat atau panitia zakat fitrah, apabila melebihi batas waktu 1 Syawal, hukumnya tidak sah kecuali ada uzur syar’i.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Abdul Muiz Ali, turut mengutip kitab Fath al-Mu’in karya Syekh Zainuddin Al-Malibari yang menegaskan bahwa hukum menunda bayar zakat fitrah tanpa alasan sah adalah perbuatan haram, dan pelakunya wajib segera mengqadha (mengganti) zakat yang tertunda tersebut. Kiai Muiz menjelaskan, seseorang yang menunda zakat fitrah karena alasan yang bisa dibenarkan—seperti ketidaktahuan, belum memiliki harta saat itu, atau belum menemukan penerima zakat—tetap wajib segera membayarnya begitu Idul Fitri usai, karena penundaan tersebut tetap dianggap pelanggaran yang harus segera ditebus.

Baca Juga: Doa Setelah Sholat Fardhu: Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Hukum Menunda Zakat Mal

hukum menunda bayar zakat

Ketentuan mengenai hukum menunda bayar zakat ini juga berlaku untuk zakat mal (zakat atas harta seperti emas, uang, atau hasil usaha). Begitu harta seorang muslim telah mencapai nishab dan genap satu tahun (haul) menurut kalender hijriah, zakat wajib segera dikeluarkan dan tidak boleh ditunda-tunda tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Hal ini juga selaras dengan riwayat dari Aisyah RA yang menceritakan kebiasaan Rasulullah SAW segera menyalurkan harta zakat yang ada di tangannya.

Namun demikian, ada satu pengecualian penting yang diatur dalam Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Penggunaan Dana Zakat untuk Istitsmar atau Investasi. Fatwa ini menegaskan bahwa pada prinsipnya zakat mal harus dikeluarkan sesegera mungkin, baik dari muzaki kepada amil maupun dari amil kepada mustahik, karena hak mustahik tidak boleh ditahan tanpa alasan yang dibenarkan. Meski begitu, penyaluran zakat oleh lembaga amil dapat ditunda (ta’khir) apabila mustahik belum ditemukan atau terdapat kemaslahatan yang lebih besar, misalnya untuk diinvestasikan pada bidang usaha yang sesuai syariat dan telah melalui studi kelayakan yang memadai. Perlu digarisbawahi, kelonggaran ini berlaku untuk proses penyaluran oleh lembaga amil, bukan alasan bagi muzaki pribadi untuk sengaja menunda kewajiban zakatnya.

Baca Juga: Keutamaan Membaca Surat Al-Waqiah, Benarkah Terbebas dari Kefakiran?

Segerakan Zakat, Jangan Ditunda Tanpa Alasan Syar’i

hukum menunda bayar zakat

Berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadis, dan fatwa MUI di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum menunda bayar zakat—baik zakat fitrah maupun zakat mal—tanpa alasan yang dibenarkan syariat adalah perbuatan yang dilarang, bahkan sebagian ulama menegaskannya sebagai perbuatan haram. Kewajiban ini bukan sekadar anjuran, melainkan hak orang lain (mustahik) yang harus segera ditunaikan begitu syaratnya terpenuhi. Jika penundaan memang terjadi karena uzur yang sah, seorang muslim tetap wajib segera menunaikannya begitu uzur tersebut hilang, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kewajiban yang sempat tertunda.

More
articles

Scroll to Top