11 Kepala Daerah Terjerat OTT pada 2026, Apa Hukum Suap Menyuap dalam Islam?
hukum suap menyuap dalam islam

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

hukum suap menyuap dalam islam

Apa hukum suap menyuap dalam Islam kerap ditanyakan banyak orang. Pasalnya, fenomena korupsi di Indonesia kian mengkhawatirkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa sepanjang 2026, penyidik telah menangkap 11 kepala daerah terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena kasus dugaan suap dan pemerasan.

11 Kepala Daerah Ditangkap, Terbanyak dari Jawa Tengah

hukum suap menyuap dalam Islam

Sebelum mengetahui hukum suap menyuap dalam Islam, ketahui terlebih dulu mengenai tingginya angka kasus korupsi di tingkat kepala daerah.

Laporan Kompas.com menyebut 11 kepala daerah di Indonesia terjerat OTT KPK sejak Januari 2026. Dari 11 nama itu, kepala daerah dari Jawa Tengah menjadi yang terbanyak. Mulai dari Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya. Terbaru, tim penyidik KPK mencokok Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Ahmad Zaini, pada Senin (20/7/2026) kemarin.

Dari perkara-perkara yang ditangani KPK, salah satu pemicu kepala daerah terjerat korupsi adalah tingginya biaya politik dalam pemilu dan pilkada.

Baca Juga: Panduan Lengkap Zakat Perdagangan: Pengertian, Nisab, dan Cara Menghitungnya

Pengertian Suap dalam Syariat Islam

hukum suap menyuap dalam islam

Untuk mengetahui hukum suap menyuap dalam Islam, kita harus memahami makna praktik suap yang dalam syariat disebut dengan risywah. Mengutip laman resmi Pondok Pesantren Darunnajah, risywah mengacu pada pemberian sesuatu kepada seseorang dengan tujuan mendapatkan sesuatu yang bukan haknya atau mempengaruhi keputusan pihak tersebut.

Seorang ulama kontemporer terkemuka Syekh Yusuf Al-Qaradhawi menjelaskan bahwa suap didefinisikan sebagai,

“sesuatu yang diberikan oleh seseorang kepada hakim atau pejabat lainnya dengan tujuan agar ia memberikan keputusan yang menguntungkannya atau mengabulkan keinginannya.”

Baca Juga: Hukum Tidur Setelah Ashar dalam Islam, Bolehkah?

Hukum Praktik Suap dalam Islam

hukum suap menyuap dalam Islam

Setelah mengetahui pengertian risywah, lantas apa hukum suap menyuap dalam Islam?

Dalam syariat Islam, hukum suap adalah haram. Baik memberi suap, menerima suap, maupun menjadi perantara suap, semuanya diharamkan. Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ ثَوْبَانَ رَضِي اللهُ عَنْهُ قَالَ: لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اَلرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي وَالرَّائِشُ يَعْنِي الَّذِي يَمْشِي بَيْنَهُمَا (رواه أحمد) Artinya,

“Diriwayatkan dari Tsauban ra, ia berkata: “Rasulullah saw melaknat penyuap, penerima suap dan perantaranya” maksudnya orang yang menjadi perantara penyuap dan penerimanya.” (HR Ahmad).

Ibnu Katsir dalam Misbahul Munir juga menjelaskan bahwa praktik suap tidak sebatas pemberian terhadap hakim yang memiliki otoritas putusan hukum dalam suatu negara, namun lebih luas dari itu. Risywah atau suap memiliki motif supaya orang yang menerima suap bersedia melakukan hal-hal yang menyimpang. Penyuap, penerima suap dan perantara yang terlibat di dalamnya akan mendapatkan dosa.

Baca Juga: 3 Olahraga Favorit Rasulullah SAW, Bikin Sehat dan Ikuti Sunah

Pentingnya Mencari Rezeki yang Halal

hukum suap menyuap dalam Islam

Apa hukum suap menyuap dalam Islam? Jawabannya haram dan termasuk ke dalam dosa besar. Islam sangat menekankan pentingnya mencari rezeki yang halal dan meninggalkan cara-cara yang haram seperti korupsi untuk mendapatkan rezeki. Sebab, kualitas dan keberkahan jauh lebih utama daripada jumlah atau kecepatan.

Rezeki yang halal juga mendatangkan kebahagiaan dan ketenangan hidup. Perintah mencari rezeki yang halal juga Allah SWT tegaskan dalam Al-Qur’an Surat Al Baqarah ayat 168:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَٰلًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ

Artinya: “Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik, dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.”

Itulah penjelasan mengenai hukum suap menyuap dalam Islam. Di zaman yang serba modern seperti sekarang, keberkahan dan kehalalan rezeki yang kita peroleh menjadi hal yang sangat penting.

More
articles

Scroll to Top