Hukum Berkurban bagi yang Mampu Menurut Ulama 4 Mazhab
panduan lengkap kurban

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

hukum berkurban bagi yang mampu

Berkurban adalah ibadah menyembelih hewan kurban pada 10-13 Dzulhijjah sebagai wujud ketaatan kepada Allah SWT. Dalam syariat Islam, hukum berkurban adalah sunah. Lantas, apa hukum berkurban bagi yang mampu? Simak penjelasannya dalam artikel di bawah ini.

Makna Kurban

 berkurban bagi yang mampu

Sebelum mengetahui hukum berkurban bagi yang mampu, penting untuk mengetahui makna berkurban dalam Islam.

Kata Qurban berasal dari bahasa Arab yang artinya dekat. Kurban juga disebut sebagai al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang artinya binatang sembelihan, seperti unta, sapi, kerbau dan kambing pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari Tasyrik sebagai cara mendekatkan diri kepada Allah SWT. Allah SWT menjelaskan perintah berkurban dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam Surat Al-Kautsar ayat 2 yang berbunyi:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ

Fa shalli lirabbika wan-har

Artinya: “Maka, laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!”

Umat Islam sudah mulai bisa menyembelih hewan kurban pada 10 hingga 13 Dzulhijjah. Di hari itu, umat Islam dilarang berpuasa dan dianjurkan untuk menikmati makan, minum, dan berdzikir.

Baca Juga: Kenapa Orang yang Berkurban Dilarang Potong Kuku dan Rambut?

Hukum Berkurban bagi yang Mampu

hukum berkurban bagi yang mampu

Ustadz Zulkarnain Muhammad Ali menjelaskan hukum berkurban bagi yang mampu menurut 4 ulama mazhab. Berikut penjelasannya:

Sunah Muakkadah

Mayoritas ulama berpendapat bahwa menyembelih hewan kurban hukumnya sunah muakkadah atau sunah yang sangat dianjurkan. Hukum berkurban sunah muakkadah disepakati para ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali.

Baca Juga: 3 Macam Pelaksanaan Ibadah Haji dalam Islam dan Pengertiannya

Wajib Bagi yang Mampu

Sementara bagi sebagian ulama, yakni ulama dari Mazhab Hanafi, Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i, Abu Hanifah, dan Imam Ahmad hukum berkurban bagi yang mampu adalah wajib. Hal ini didasari pada Al-Qur’an Surat Al-Kautsar ayat 2 dan sebuah hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Ibnu Majah yang artinya:

“Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat sholat kami.” (HR. Ibnu Majah No.3123)

Sementara seseorang yang dianggap mampu untuk berkurban jika memenuhi syarat seperti memiliki harta lebih, memiliki dana di luar kebutuhan pokok dan biaya nafkah keluarga pada Idul Adha dan Hari Tasyrik, serta tidak berutang untuk berkurban.

Baca Juga: 5 Manfaat Kurban dari Sisi Sosial: Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Power Qurban, Qurban Pelosok, dan Qurban Afrika UCare Indonesia

hukum berkurban bagi yang mampu

Demikian penjelasan mengenai hukum berkurban bagi yang mampu. Bagi kamu yang ingin berkurban dengan mudah, aman, dan terpercaya, kamu bisa berkurban melalui UCare Indonesia.

Tahun ini, UCare Indonesia hadir dengan tiga program yang memudahkan para insan dermawan untuk berkurban: Power Qurban, Qurban Pelosok, dan Qurban Afrika.

Ingin berkurban melalui UCare Indonesia?

Hubungi informasi dan pemesanan:

Informasi dan pemesanan: https://wa.me/6281189999141

Rekening Qurban: BSI 8200 4000 48

More
articles

Scroll to Top