
Ibadah kurban adalah menyembelih hewan ternak seperti sapi, kambing/domba, dan unta pada Idul Adha dan tiga hari Tasyrik. Nantinya, daging kurban akan disalurkan kepada orang-orang yang membutuhkan. Lantas, bolehkah menyalurkan daging kurban dalam bentuk olahan?
Pemanfaatan Daging Kurban


Sebelum mengetahui apa hukum menyalurkan daging kurban dalam bentuk olahan, penting untuk mengetahui tentang pemanfaatan daging kurban.
Dewan Pengawas Syariah LAZ UCare Indonesia, Ustadz Zulkarnain Muhammad Ali menjelaskan daging kurban bisa dimanfaatkan dalam beberapa cara:
- Dimakan sendiri dan keluarga
- Disedekahkan
- Dihadiahkan
- Disimpan untuk dimakan kemudian hari
- Boleh diberikan kepada orang kafir muahid berdasarkan Fatwa Lajnah Daimah
Baca Juga: Bantuan Modal dan Gerobak Usaha UCare X Pondok Sedekah untuk Warga Bekasi
Hukum Menyalurkan Daging Kurban dalam Bentuk Olahan


Mengolah dan mengemas daging kurban menjadi bentuk kornet, abon, rendang, dan lainnya merupakan salah satu bentuk optimalisasi pelaksanaan ibadah kurban. Dengan demikian, yang dibagikan kepada penerima kurban adalah daging yang telah diolah dan dimasak. Lantas, bagaimana hukumnya menyalurkan daging kurban dalam bentuk olahan? Apa syariat Islam membolehkannya?
Baca Juga: Hukum Berkurban bagi yang Mampu Menurut Ulama 4 Mazhab


Terkait hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa perihal pengolahan daging kurban yang dibuat dalam bentuk kalengan. Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2029 menjabarkan bahwa daging kurban boleh untuk:
- Didistribusikan secara tunda (‘ala al-tarakhi) untuk memperluas nilai maslahat atau manfaat.
- Dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya.
Baca Juga: 3 Macam Pelaksanaan Ibadah Haji dalam Islam dan Pengertiannya
Power Qurban UCare Indonesia: Solusi Berkurban Praktis, Berkah, dan Tepat Sasaran


Merespons fatwa MUI yang membolehkan lembaga penyelenggara kurban menyalurkan daging kurban dalam bentuk olahan, UCare Indonesia menghadirkan Power Qurban sebagai solusi berkurban yang praktis, mudah, namun tetap amanah, berkah, dan tepat sasaran.
Power Qurban UCare Indonesia 2026 adalah program kurban inovatif dari UCare Indonesia yang mengolah daging kurban menjadi rendang siap santap yang higienis, lezat, dan tahan lama hingga 2 tahun. Program ini memastikan distribusi kurban menjadi lebih merata dan bermanfaat jangka panjang bagi masyarakat yang membutuhkan.



