FAQ Seputar Zakat
& UCare Indonesia
Dijawab Oleh:

Dr. Zulkarnain M. Ali, M.Si
Dewan Pengawas Syariah
UCare Indonesia
Assalamu’alaikum Ustadz, izin bertanya kenapa harus zakat profesi? Lalu jika saya seorang freelancer (pekerja berdasarkan projek) bagaimana hukum zakat profesi saya?
Zakat profesi / penghasilan diqiyaskan dgn zakat pertanian (jenis usaha yg diambil setiap panen), dan termasuk zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang baik & tidak melanggar syariah.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) : penghasilan ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dll yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK BAZNAS Tahun 2021 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2021, bahwa;
Nishab zakat pendapatan/ penghasilan senilai 85 gram emas pertahun. Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai 1/12 dari 85 gram emas dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut
Assalamu’alaikum Ustadz, izin bertanya Apa sih zakat tabungan itu? Dan jika tabungan saya ada 5 juta di 1 bulan saja, apakah sudah wajib zakat?
Harta baik dlm bentuk tabungan, deposito, uang tunai. emas, dinar yg bernilai, tumbuh berkembang, tersimpan dan tidak digunakan maka perlu dihitung zakat maalnya & wajib dikeluarkan zakatnya jika sdh memenuhi haul & nishab nya.
Haul bermakna 1 tahun penuh dimiliki, tersimpan dan tidak digunakan.
Nishab bermakna batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat.
Nishab zakat maal adalah 85g atau setara dgn itu.
Jika 1g emas adalah 1jt maka 85g adalah 85jt rupiah.
Jika hanya memiliki 5jt dan hanya dimiliki pada bulan tertentu, maka tidak dikenakan zakat.
Jika ingin berzakat juga boleh dgn instrumen lain seperti Infaq, Sodaqoh, Wakaf
Assalamu’alaikum Ustadz, izin bertanya Standar saldo tabungan yang wajib zakat itu berapa ya?
Tabungan termasuk zakat maal yang wajib dikeluarkan jika memenuhi haul & nishab nya.
Saldo yang wajib dizakati itu jika memiliki minimal 85g selama 1 tahun.
Haul bermakna 1 tahun penuh dimiliki, tersimpan dan tidak digunakan.
Nishab bermakna batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat.
Nishab zakat maal adalah 85g atau setara dgn itu.
Jika 1g emas adalah 1jt maka 85g adalah 85jt rupiah.
Maka saldo minimum orang yg berzakat harus memiliki 85jt yang tersimpan selama 1 tahun
Assalamu’alaikum, apakah UCare Indonesia bisa menerima utk bayar kafarat karena berhubungan suami istri di siang hari? Terus ucare itu disalurkan nya ke nasional atau di bekasi aja? Ada cara menghitungnya pak? Nominal yg harus dibayarkan?
Kafarat (denda) nya adalah yaitu
1. Membebaskan budak / org yg tertawan
2. Berpuasa dua bulan berturut-turut
3. Memberi makan enam puluh orang miskin*
Diambil dr yg melakukannya di wilayah X, diberikan kpd yg berhak di wilayah X
Pembyaran kafarat dapat diwakilkan kepada pihak kedua yang mampu mencarikan,. Dalam hal ini UCARE dapat diamanahi untuk melakukannya karena memiliki data orang2 yang berhak menerima bantuan.
*Besarannya ada khilaf antar imam mazhab, tetapi utk kehatian2 bisa disamakan dgn zakat fitrah * 60 org fakir miskin (bisa dlm bentuk uang / makanan pokok)
Misal Ucare pakai zakat fitrah 15rb/kg x 3 kg : 45.000,- / jiwa
Maka 45rb x 60 orang : 2,7jt
Assalamu’alaikum Ustadz, Seseorang punya tabungan/deposito di beberapa bank, kalau dihitung sudah mencapai nisab dan haul. Tapi punya hutang rumah di BTN syariah yang dicicil tiap bulan. Apakah dari harta deposito itu wajib zakat?
Harta baik dlm bentuk uang tunai, tab, deposito, emas, dinar yg bernilai, tumbuh berkembang, tersimpan dan tidak digunakan maka perlu dihitung zakat maalnya & wajib dikeluarkan zakatnya jika sdh memenuhi haul & nishab nya.
Adapun aset baik kendaraan / rumah yg diperoleh secara kredit dan digunakan utk keperluan sendiri maka perlu dikeluarkan zakatnya, kecuali jika aset tsb utk diperdagangkan / disewakan. Setiap keuntungan dr aset tsb yg wajib dikeluarkan zakatnya.
Assalamu’alaikum Pak mau tanya,zakat emas sama tabungan itu disatuin jd zakat maal atau sendiri2 ya? misal punya emas yg totalnya 1/2nisab dan tabungan yg totalnya 1/2nisab, kalo digabung kan jd harus bayar zakat?
Boleh, asal disimpan ya bukan yang dipakai
Assalamu’alaikum, Jika punya tabungan lebih dari 10juta dan tersimpan lebih 1 tahun.. apakah ada zakat yg harus dikeluarkan?
10 juta belum masuk nishab zakat, jadi belum wajib zakat, bisa dengan instrumen lainnya (infaq, sedekah & wakaf)