Frequently Asked Questions [FAQ]
Seputar Zakat & UCare Indonesia

Dijawab Oleh:

Picture of Dr. Zulkarnain M. Ali, M.Si

Dr. Zulkarnain M. Ali, M.Si

Dewan Pengawas Syariah
UCare Indonesia

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hiduppada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokokuntuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokokseberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Para ulama, diantaranya Imam Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang sesuai hargaberas yang biasa dikonsumsi muzakki. BAZNAS (2023) memperbolehkan membayarzakat fitrah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta dan Sekitarnya dengan uang sebesarRp45.000,-/jiwa

Ijab merupakan lafadz yang diucapkan muzakki untuk menegaskan perbuatannyamembayar zakat. Sedangkan, qabul adalah lafadz yang diucapkan mustahik ketikamenerima zakat. Para ulama tidak pernah memasukkan ijab qabul dalam pembayaranzakat menjadi rukun atau syarat sahnya zakat. Dengan demikian, seseorang yang menyalurkan zakatnya tanpa ada akad hukumnya tetap sah.

Manfaat berzakat melalui lembaga zakat resmi tentu memiliki kelebihan2 yg tidakdimiliki oleh pemungut zakat perorangan, seperti

1. Memiliki tim yang professional di bidangnya
2. Memiliki Dewan Pengawas Syariah yang mengawasi setiap kebijakan dan SOP yang dijalankan
3. Sesuai dengan ketentuan Perundangan yang diawasi oleh Pemerintah
4. Mendapatan kwitansi resmi yang bisa mengurangi pajak
5. Lembaga biasanya sudah memiliki database muzakki dan mustahiq sehinggatidak double penyaluran (tepat sasaran)
6. Lembaga biasanya memiliki Kerjasama dengan perbankan dan fintek sehinggapembayaran zakat lebih mudah dilakukan dan real time
7. Lembaga biasanya sudah memiliki program2 pemberdayaan dan pendayagunaan zakat sehingga hasilnya lebih produktif dan optimal

Perlu dibedakan terlebih dahulu, apakah keluarga inti atau keluarga jauh (karibkerabat).

Jika keluarga inti yang dimaksud dan termasuk orang yang wajib dinafkahi (istri, anak) maka harta yang diberikan tidak dikatakan berzakat namun itu adalahkewajiban memberi nafkah. Namun jika keluarga jauh,yang biasa kt sebut karibkerabat (sepupu, paman, bibi) dan mereka termasuk golongan yang berhak maka inilebih diutamakan daripada memberikannya kepada orang lain.

Orang yang tidak mau membayar zakat mendapatkan hukuman baik di dunia maupundi akhirat dan. Hukuman akhirat adalah mendapatkan siksa neraka yang pedih (QS. At Taubah: 34-35). Sementara itu, hukuman dunia terbagi menjadi dua jenis, pertamabagi orang yang lalai membayar zakat adalah dengan memberikan takzir (hukuman), denda uang sampai pada disita & diambil hartanya. Kedua apabila orang yang tidakmau membayar zakat adalah orang yang ingkar terhadap kewajibannya, maka diatelah kufur. Mereka dapat diperangi sebagaimana yang dilakukan para sahabat pada masa khalifah Abu Bakar.

Dalam surat At-Taubah ayat 60 yang berbunyi:  Sesungguhnya zakat itu hanyalahuntuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajibandari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana.”

8 golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat, adalah :

1. Fakir : orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Golongan ini takmemiliki atau sulit mencukupi kebutuhan pokok harian, dan sudah sepatutnyamendapat bantuan.
2. Miskin. Hampir sama dengan fakir, namun bedanya miskin masih memilikiharta namun hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.  
3. Amil orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hinggamenyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
4. Mualaf : orang yang  baru masuk Islam. Golongan ini menjadi salah satu yang berhak menerima zakat.  
5. Riqab : hamba sahaya merupakan umat Islam yang menjadi korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh Islam, atau orang yang terjajah dan teraniaya.
6. Gharimin : orang yang berutang untuk kebutuhan hidup dalammempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fi Sabilillah : orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatandakwah, jihad, dan sebagainya juga berhak menerima zakat.  
8. Ibnu Sabil : musafir yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepadaAllah.

Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan unsur zakat bisa menjadi salah satukeringanan pajak (tax relief). Sehingga zakat yang dibayarkan melalui badan / lembaga amil zakat yang resmi dapat dijadikan sebagai biaya pengurang pajak(deductible expense) untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak.

Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat maal.

A. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelakidan perempuan muslim yang dilakukan sepanjang bulan Ramadan sampaisebelum khutbah di hari raya Idul Fitri. Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiapjiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya IdulFitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 literper jiwa.

 

B. Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, tidak bertentangandengan ketentuan agama. Zakat maal pada awal pensyariatannya terbatas pada 5 point pertama, namun dalam perkembangannya zakat maal meluas ke objek2 di bawah ini :

 

1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya

Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnyayang telah mencapai nisab dan haul.

2. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan

Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.

3. Zakat peternakan dan perikanan

Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikananyang telah mencapai nisab dan haul.

4. Zakat perniagaan

Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telahmencapai nisab dan haul.

5. Zakat rikaz

Adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadarzakatnya adalah 20%.

6. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya

Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan denganuang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.

7. Zakat pertambangan

Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telahmencapai nisab dan haul.

8. Zakat perindustrian

Adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barangdan jasa.

9. Zakat pendapatan dan jasa

Adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh darihasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.

Perlu dibedakan jenis zakatnya terlebih dahulu.

Jika zakat fitrah maka waktu berzakatnya adalah sepanjang bulan Ramadan sampaisebelum khutbah di hari raya Idul Fitri. Namun jika pertanyaannya zakat harta / maal(emas, tabungan, investasi) maka secara umum waktu berzakatnya adalah ketikasudah mencapai haulnya (1 tahun).

Karena zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan. Zakat merupakan perintah Allah SWT yang diwajibkan atas setiap orang Islam yang telahmemenuhi syarat (muzakki). Dengan menunaikan zakat berarti menjadi salah satubentuk ketakwaan seorang muslim terhadap Allah SWT untuk mendapatkan Ridha-Nya, ini yang disebut dengan Hablum-minallah. Adapun tujuan pensyariatan zakat ialah untuk mensucikan jiwa seorang muslim dari sifat kikir dan mendidik seorangmuslim untuk mempunyai rasa kepedulian, memiliki rasa ingin memberi terutamauntuk membantu umat Islam yang membutuhkan bantuan dan pertolongan (asnaf), iniyang disebut dengan Hablum-minannas. Sehingga zakat memiliki 2 dimensi yang luasyaitu Hablum-minallah dan Hablum-minannas. Oleh karena itu, syariat Islam memberikan perhatian besar dan memberikan kedudukan tinggi pada ibadah zakat ini.

Assalamu’alaikum Ustadz, izin bertanya kenapa harus zakat profesi? Lalu jika saya seorang freelancer (pekerja berdasarkan projek) bagaimana hukum zakat profesi saya?

Zakat profesi / penghasilan diqiyaskan dgn zakat pertanian (jenis usaha yg diambil setiap panen), dan termasuk  zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang baik & tidak melanggar syariah.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) : penghasilan ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dll yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK BAZNAS Tahun 2021 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2021, bahwa;

Nishab zakat pendapatan/ penghasilan senilai 85 gram emas pertahun. Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai 1/12 dari 85 gram emas dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut

Assalamu’alaikum Ustadz, izin bertanya Apa sih zakat tabungan itu? Dan jika tabungan saya ada 5 juta di 1 bulan saja, apakah sudah wajib zakat?

 

Harta baik dlm bentuk tabungan, deposito, uang tunai. emas, dinar yg bernilai, tumbuh berkembang, tersimpan dan tidak digunakan maka perlu dihitung zakat maalnya & wajib dikeluarkan zakatnya jika sdh memenuhi haul & nishab nya. 

Haul bermakna 1 tahun penuh dimiliki, tersimpan dan tidak digunakan.

Nishab bermakna batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat.

Nishab zakat maal adalah 85g atau setara dgn itu.

Jika 1g emas adalah 1jt maka 85g adalah 85jt rupiah.

Jika hanya memiliki 5jt dan hanya dimiliki pada bulan tertentu, maka tidak dikenakan zakat.

Jika ingin berzakat juga boleh dgn instrumen lain seperti Infaq, Sodaqoh, Wakaf

Assalamu’alaikum Ustadz, izin bertanya Standar saldo tabungan yang wajib zakat itu berapa ya?

 

Tabungan termasuk  zakat maal yang wajib dikeluarkan jika memenuhi haul & nishab nya. 

Saldo yang wajib dizakati itu jika memiliki minimal 85g selama 1 tahun.

Haul bermakna 1 tahun penuh dimiliki, tersimpan dan tidak digunakan.

Nishab bermakna batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat.

Nishab zakat maal adalah 85g atau setara dgn itu.

Jika 1g emas adalah 1jt maka 85g adalah 85jt rupiah.

Maka saldo minimum orang yg berzakat harus memiliki 85jt yang tersimpan selama 1 tahun

Assalamu’alaikum, apakah UCare Indonesia bisa menerima utk bayar kafarat karena berhubungan suami istri di siang hari? Terus ucare itu disalurkan nya ke nasional atau di bekasi aja? Ada cara menghitungnya pak? Nominal yg harus dibayarkan?

Kafarat (denda) nya adalah yaitu 

1. Membebaskan budak / org yg tertawan

2. Berpuasa dua bulan berturut-turut 

3. Memberi makan enam puluh orang miskin*

Diambil dr yg melakukannya di wilayah X, diberikan kpd yg berhak di wilayah X

Pembyaran kafarat dapat diwakilkan kepada pihak kedua yang mampu mencarikan,. Dalam hal ini UCARE dapat diamanahi untuk melakukannya karena memiliki data orang2 yang berhak menerima bantuan.

*Besarannya ada khilaf antar imam mazhab, tetapi utk kehatian2 bisa disamakan dgn zakat fitrah * 60 org fakir miskin (bisa dlm bentuk uang / makanan pokok)

Misal Ucare pakai zakat fitrah 15rb/kg x 3 kg : 45.000,- / jiwa

Maka 45rb x 60 orang : 2,7jt

Assalamu’alaikum Ustadz,  Seseorang punya tabungan/deposito di beberapa bank, kalau dihitung sudah mencapai nisab dan haul. Tapi punya hutang rumah di BTN syariah yang dicicil tiap bulan. Apakah dari harta deposito itu wajib zakat?

Harta baik dlm bentuk uang tunai, tab, deposito, emas, dinar yg bernilai, tumbuh berkembang, tersimpan dan tidak digunakan maka perlu dihitung zakat maalnya & wajib dikeluarkan zakatnya jika sdh memenuhi haul & nishab nya.

Adapun aset baik kendaraan / rumah yg diperoleh secara kredit dan digunakan utk keperluan sendiri maka perlu dikeluarkan zakatnya, kecuali jika aset tsb utk diperdagangkan / disewakan. Setiap keuntungan dr aset tsb yg wajib dikeluarkan zakatnya.

Assalamu’alaikum Pak mau tanya,zakat emas sama tabungan itu disatuin jd zakat maal atau sendiri2 ya? misal punya emas yg totalnya 1/2nisab dan tabungan yg totalnya 1/2nisab, kalo digabung kan jd harus bayar zakat?

Boleh, asal disimpan ya bukan yang dipakai

Assalamu’alaikum, Jika punya tabungan lebih dari 10juta dan tersimpan lebih 1 tahun.. apakah ada zakat yg harus dikeluarkan?

 

10 juta belum masuk nishab zakat, jadi belum wajib zakat, bisa dengan instrumen lainnya (infaq, sedekah & wakaf)