Zakat
“Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (QS. Az-Zariyat: 19).
Zakat
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah : 103)
Pengertian Zakat?
Zakat adalah salah satu rukun islam yang lima. Zakat adalah mengeluarkan sebagian harta sesuai dengan syarat-syarat tertentu yang disyariatkan. Diantara makna zakat secara bahasa adalah atthohuru, menyucikan atau membersihkan. Orang yang eselalu mennuaikan zzakat maka bersihlah harta dan jiwanya.
Yang kedua zakat bermakna al barakah, berkah. Bertambahnya kebaikan. Karena dizakatkan maka orang yang selalu mengeluarkan zakat maka hartanya bertambah barokah, Allah memberikan tambah kebaikannya maka berdampak pada keberkahan hidupnya.
Yang ketiga zakat bermakna annuwu. Bahwasanya zakat bertambah atau berkembang, dengan dizakatkan maka harta menjadi bertambah dan berkembang.
Kemudian yang keempat, bahwa zakat bermakna As-Sholahu, yang artinya beres atau dibereskan. Orang yang selalu menunaikan zakat, ia akan diberikan kemudahan atau dibereskan urusannya oleh Allah SWT. Sehingga dengan menyucikan harta dan memberikan tambahnya kebaikan Barakah dan berkembang, maka Allah SWT akan membereskan urusannya.
Jenis-Jenis Zakat
Sahabat #DarmaCare, kamu tahu ngga sih apa aja 2 jenis zakat? Yaitu zakat fitrah dan zakat maal.
Zakat Fitrah
Wajib bagi umat muslim di segala usia, dibayarkan sebanyak satu kali dalam satu tahun tepatnya di bulan Ramadan sebelum Idul Fitri, dibayarkan berupa beras sebanyak 2,5 kg. Untuk membersihkan diri.
Diriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwa, “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan” (H.R. Bukhari Muslim)
Zakat Maal
zakat harta benda yang wajib dikeluarkan seorang muslim yang telah berpenghasilan, dimiliki dari usaha atau bekerja dengan besaran dan waktu yang telah ditentukan, kepemilikan harta penuh, bertambah atau berkembang, cukup nisabnya, lebih dari kebutuhan pokok, bebas dari hutang, sudah berlalu satu tahun. dibayarkan sebanyak 2,5% dari jumlah harta keseluruhan. Untuk membersihkan harta.
Syarat-Syarat Harta yang Wajib Dizakati
- Kepemilikan sempurna
- Berkembang (produktif atau berpotensi produktif)
- Mencapai nisab
- Melebihi kebutuhan pokok
- Terbebas dari utang
- Kepemilikan satu tahun penuh (haul)
Siapa Yang Berhak Menerima Zakat
Siapa saja yang berhak menerima zakat? Maka mari kita perhatikan firman Allah dalam Al-Quran Surat At taubah ayat 60:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Qs. At-Taubah: 60)
8 Mustahiq Zakat
- Faqir, orang yang tidak memiliki harta
- Miskin, orang yang tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya
- Amil, pengelola zakat
- Muallaf, orang yang baru masuk islam
- Hamba sahaya
- Orang2 yang memiliki hutang
- Pejuang di jalan Allah SWT
- Musaffir
Itulah 8 golongan yang berhak menerima zakat agar kita tidak salah dalam menyalurkannya.
Zakat Mendekatkan Diri Menuju Ketakwaan
Zakat bisa menjadi sarana taqarrub illah. Bisa menjadi sarana untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ وَجَاهِدُوا فِي سَبِيلِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Ma’idah: 35)
Ayat di atas mengajarkan kepada kita agar kita tidak lalai dalam bertaqarrub kepada Allah SWT. Banyak ragam taqarrub kepada Allah, bisa dengan dzikrullah, tadaruus, sholat-sholat sunah dan amal sholeh lainnya. Tentu zakat termasuk di dalamnya. Harta yang kita miliki adalah amanah dari Allah SWT yang merupakan amanah yang dengannya kita bisa memberikan banyak manfaat. Karena banyak juga dengan harta orang terperosok sehingga Imam Asy Syaukani menyebutkan bahwa harta dan anak bisa menjadi fitnah yang artinya adalah dengan harta dan anak itu, seseorang bisa mendapatkan anugerah pahala dan juga bisa menyebabkan seseorang terperosok dalam dosa. Oleh karena itu, sebagai seorang muslim maka mari kita keluarkan zakat kita, infaq kita, sebagai wasilah jalan menuju taqarrub ilallah subhanahu wa taaala sekaligus meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT.