
Cara menghitung zakat emas harus diketahui oleh umat Muslim yang telah memenuhi syarat untuk menunaikannya. Zakat emas merupakan zakat yang dikenakan atas emas, perak, atau logam mulia yang telah mencapai nisab dan haul. Bagaimana cara menghitung zakat emas?
Pengertian Zakat Emas

Sebelum mengetahui bagaimana cara menghitung zakat emas, penting untuk mengetahui lebih jauh soal apa itu zakat emas.
Zakat emas merupakan zakat yang dibayarkan atas kepemilikan emas dari seorang Muslim. Zakat ini wajib dibayarkan jika telah mencapai batas haul dan nisabnya. Kewajiban menunaikan zakat jenis ini tertuang dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 9 yang artinya:
“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”. (QS. at-Taubah [9]: 34)
Baca Juga: Apakah Boleh Memberikan Zakat kepada Saudara Kandung? Ini Penjelasannya
Hukum Membayar Zakat Emas

Dari Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 34 tersebut sudah jelas bahwa zakat emas wajib ditunaikan bagi seorang Muslim yang telah memenuhi syarat.
Allah SWT bahkan menyebutkan bagi mereka yang yang tidak menafkahkan hartanya, yaitu emas dan perak yang dimiliki, maka mereka akan memperoleh siksa yang pedih.
Baca Juga: 7 Golongan yang Berhak Menerima Sedekah Subuh, Siapa Saja?
Nisab dan Haul Zakat Emas

Sebelum mengetahui bagaimana cara menghitung zakat emas, penting untuk mengetahui nisab dan haul zakat emas.
- Terdapat beberapa syarat emas yang wajib dizakati. Antara lain sebagai berikut:
- Milik Sendiri, artinya kepemilikan atas emas tesebut dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain.
- Sampai Nisabnya, artinya emas yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati. Untuk nisabnya sendiri sebesar 85 gram, sementara kadarnya adalah 2,5 persen.
- Sampai Haulnya, artinya emas tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan.
Baca Juga: 5 Keutamaan Zakat, Menghapus Dosa hingga Mendatangkan Keberkahan
Cara Menghitung Zakat Emas

Berikut ini cara menghitung zakat emas yang bisa dicontoh:
2,5 persen x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun
Contoh:
Bapak Fulan memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram (melebihi nisab), maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan. Jika ingin menunaikan zakat ini dengan uang, maka emas tersebut perlu di konversikan dulu nilainya dengan harga harga emas saat hendak ingin menunaikan zakat, misalnya 2.000.000,-/gram, maka 100 gram senilai 200.000.000. Karena itu zakat yang perlu ditunaikan oleh Bapak Fulan adalah 2,5 persen x 200.000.000,- = 5.000.000
Demikian penjelasan mengenai bagaimana cara menghitung zakat emas berdasarkan harga emas saat ini. Kamu bisa menunaikan kewajiban zakat emas melalui LAZ UCare Indonesia di sini.


