
Zakat merupakan kewajiban umat Islam yang telah memenuhi syarat dengan mengeluarkan sebagian harta dan disalurkan kepada yang membutuhkan. Namun, bolehkah memberikan zakat kepada non muslim? Pertanyaan ini muncul seiring kondisi ekonomi bangsa yang tidak menentu, dan semua kalangan merasakan dampaknya. Simak penjelasannya menurut Islam dalam artikel di bawah ini.
Pengertian Zakat


Sebelum mengetahui jawaban dari pertanyaan bolehkah memberikan zakat kepada non muslim, penting untuk memahami pengertian zakat.
Secara bahasa, zakat berasal dari kata ‘zakaa-yazkuu-zakaatan’ yang bermakna bersih, baik, tumbuh dan berkembang. Sementara secara istilah, zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan dari seseorang untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya, dan pelaksanaannya terikat pada aturan-aturan yang telah ditentukan syariat.
Sedangkan dalam Islam secara umum, zakat artinya sebagian harta yang wajib diberikan kepada orang-orang tertentu dengan syarat-syarat tertentu. Secara umum, zakat terbagi menjadi dua yakni zakat fitrah dan zakat mal yang meliputi zakat emas dan perak, zakat penghasilan, zakat perdagangan, dan hasil pertanian.
Baca Juga: Hikmah dan Tujuan Zakat bagi Individu dan Masyarakat
Apakah Zakat Boleh Diberikan kepada Non Muslim?


Pada dasarnya, Islam memberikan ketentuan khusus soal golongan yang berhak menerima zakat. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60, yang artinya:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk membebaskan orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” QS. (At-Taubah: 60)
Dari penjelasan di atas, bolehkah memberikan zakat kepada non Muslim? Mengutip NU Online, mayoritas ulama, salah satunya Imam Syafi’i, berpendapat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada non muslim baik kaya atau miskin, dzimmi (yang berdamai) atau harbi (yang memerangi).
Baca Juga: Zakat Online: Pengertian, Hukum, dan Cara Membayarnya


Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadis:
صدقة تؤخذ من أغنيائهم فترد على فقرائهم
“Sedekah yang diambil dari orang kaya mereka (Muslimin), kemudian diberikan kepada orang faqir mereka (Muslimin). (HR al-Bukhari dan Muslim)
Namun, boleh memberikan bagian dari harta zakat kepada non-Muslim yang menjabat sebagai petugas penimbang, humasi atau penjaga harta zakat. Kebolehan tersebut bukan pemberian atas nama zakat, namun atas nama upah dari pekerjaan mereka (dari bagian amil zakat).
Demikian penjelasan mengenai bolehkah memberikan zakat kepada non muslim. Jawabannya adalah mayoritas ulama berpendapat tidak boleh. Zakat harus diprioritaskan untuk 8 asnaf atau golongan yang berhak menerimanya seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur’an. Wallahu a’lam bisshowaab.

