Fatwa MUI: Pria Haram Berbusana Perempuan saat Acara 17 Agustus
Fatwa MUI

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

Fatwa MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa larangan terhadap pria yang berbusana perempuan, terutama dalam acara perayaan HUT RI pada 17 Agustus mendatang. Fatwa MUI tersebut mengharamkan tindakan tasyabbuh atau menyerupai lawan jenis karena tidak sesuai dengan syariat Islam.

Kemerdekaan Harus Diisi Kegiatan Positif

fatwa MUI

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, mengatakan bahwa peringatan kemerdekaan seharusnya diisi dengan kegiatan positif yang mencerminkan rasa syukur, seperti memperkuat persatuan, berkontribusi bagi bangsa, serta memperbanyak doa dan dzikir. Namun, dalam pelaksanaan perayaan di lapangan, seperti karnaval atau pawai Agustusan, masyarakat kerap abai terhadap norma etika dan syariat.

​“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” ujar Kiai Muiz Ali dikutip dari laman resmi MUI, Senin (10/8/2026).

Larangan ini, kata dia, juga ditegaskan Rasulullah SAW dalam sebuah hadis. Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.

Baca Juga: Rabiul Awal 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Ini Perkiraannya

Soroti Dampak Sosial

fatwa MUI

Fatwa MUI tentang larangan laki-laki berbusana perempuan pada perayaan 17 Agustus tak hanya berfokus pada pelanggaran syariat Islam.

Lebih jauh, MUI menyoroti dampak sosial dari fenomena penggunaan busana lawan jenis tersebut pada era modern. Menurutnya, tindakan tersebut rentan dimanfaatkan untuk menyusupkan agenda terselubung Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan (LGSP).

​“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT/LGSP yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” pungkasnya.

More
articles

Scroll to Top