Fatwa MUI Tentang Zakat Penghasilan
Fatwa MUI Tentang Zakat Penghasilan

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

Bagaimana fatwa MUI tentang zakat?

Zakat, infak, sedekah, hibah, wakaf, adalah segala hal yang berkaitan  dengan ibadah harta dan erat kaitannya dengan dana sosial. Kalau merujuk pada Al-Quran terkait dengan perintah zakat, disebutkan terbagi dua dalam ayat, bisa dalam bentuk zakat dan shadaqoh.

Contoh ayat tentang zakat dalam bentuk kata zakat

, وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

Artinya: Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.

Contoh ayat tentang zakat dalam bentuk kata shadaqah,

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Terjemahan: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”

Makna shadaqah dalam pengertian khusus, maka yang dimaksud adalah zakat. Namun dalam hal umum, shadaqah dimaksud dari pemberian yang sifatnya umum dan tidak wajib, serta bisa dalam bentuk bermacam-macam.

Kalau wakaf sifatnya pemberian yang hartanya bersifat tetap.

Sedangkan zakat itu bersifat inklusif, bersifat umum, tapi tetap tegas bahwa zakat itu bahwa yang menerima bersifat khusus untuk 8 golongan.

Baca juga: Pentingnya Literasi Zakat di Tengah Masyarakat

Fatwa MUI Terkait dengan Zakat

MUI diberikan tugas dan kewanangan tentang fatwa, seperti berkaitan dengan zakat. Sehingga Fatwa MUI dijadikan pedoman dalam pengaplikasian terkait zakat di Indonesia. Fatwa MUI ada macam-macam, ada yang berkaitan dengan ekonomi syariah, produk halal, dan masalah keagamaan.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia 26 Januari 1982 M tentang Intensifikasi Pelaksanaan Zakat.

Setiap fatwa yang akan diterbitkan akan diberikan dalil, argumentasi, definisi, ketentuan umum, ketentuan hukum, dll. Fatwa MUI semakin lama akan semakin disempurnakan. Sehingga format Fatwa MUI sekarang lebih lengkap, ada konsendrat, dalil Al-Quran hadist, kaidah fikih dan ushul fikih, dll.

Ketentuan Hukum

1. Penghasilan dari jasa dapat dikenakan zakat apabila sampai nisab dan haul

2. Yang berhak menerima zakat hanya delapan ashnaf yang tersebut dalam Al-Qur’an pada surat At Taubah ayat 60. Apabila salah satu ashnaf tidak ada, bagiannya diberikan kepada ashnaf yang ada.

3. Untuk kepentingan dan kemaslahatan umat Islam, maka yang tidak dapat dipungut melalui saluran zakat, dapat diminta atas nama infak atau shadaqah.

4. Infak dan shadaqah yang diatur pungutannya oleh Ulil Amri, untuk kepentingan tersebut di atas, wajib ditaati oleh umat Islam menurut kemampuannya.  

Fatwa MUI Tentang Zakat Penghasilan Nomor 3 Tahun 2003

Fatwa MUI  Tentang Zakat

Fatwa MUI tentang zakat penghasilan seperti apa?

Dalam fatwa ini, yang dimaksud penghasilan adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa dan lain-lain yang diperoleh dengan cara yang halal. Semua bentuk penghasilanan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram. Maka jika telah terpenuhi, ia telah wajib zakat dengan besaran zakat 2,5%.

Mudzakarah Zakat Nasional Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia-Kementerian Agama RI pada 9-11 Maret 2018, peserta menyepakati bahwa nishab zakat penghasilan adalah 85 gram emas sebagaimana ditetapkan dalam fatwa MUI nomor 3 tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan. Untuk itu aturan terkait nishab dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 52 tahun 2014 yang menetapkan nishab zakat penghasilan adalah 653 kg gabah atau 524 kg beras perlu disesuaikan dengan fatwa MUI.

Karena itu, baik secara Al-Quran dan hadist sudah dijelaskan tentang kewajiban zakat. Dan dalam fatwa MUI juga telah dijelaskan, maka bagi seorang muslim yang memiliki pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa dan lain-lain yang diperoleh dengan cara yang halal. Kemudian telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram. Maka jika telah terpenuhi, ia telah wajib zakat dengan besaran zakat 2,5%.

Sudah paham tentang fatwa MUI tentang zakat penghasilan?

Bismillah, mari tunaikan kewajiban zakat penghasilan bersama UCare Indonesia!

Zakat Penghasilan via bantu sesama, klik di sini.

More
articles