Apa saja fungsi zakat dalam kehidupan sosial?
Seperti yang sahabat ketahui, zakat terbagi dua yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat Fitrah itu dilakukan sebelum shalat Iedul Fitri di bulan Ramadhan dan berlaku pada setiap jiwa yang bernyawa. Besarannya adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras. Zakat maal itu zakat harta, seperti zakat perdagangan, zakat emas dan perak, zakat pertanian, pertambangan, profesi, dll.
Dalam Islam, ibadah harta selain zakat juga ada infak dan sedekah. Jika zakat ada ketentuan yang pasti, sedangkan infak adalah bersifat bebas dalam artian berapa pun dan kapan pun bisa ditunaikan.
Kedudukan Zakat: Rukun Islam yang Penting Seperti Shalat
Zakat itu rukun Islam. Jika rukun tidak dijalankan, maka tidak sempurna Islamnya. Maka dalam Al-Quran sering disebutkan ayat tentang shalat dan zakat. Maka orang Islam yang tidak shalat, maka tidak sempurna Islamnya. Begitu juga dengan zakat, jika tidak ditunaikan maka tidak sempurna keislamannya. Zakat dan shalat adalah sejajar, jika ia tidak mendirikan salah satunya, maka tidak sempurna rukun Islamnya.
Bahkan pada zaman sahabat setelah ketiadaan Rasulullah SAW, khalifah Abu Bakar RA. sampai ingin memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat, saking pentingnya kedudukan zakat. Zakat adalah wajib, maka tidak boleh ditinggalkan. Memang zakat tidak terkait dengan kedermawanan, namun ini terikat dengan kewajiban yang harus dikeluarkan. Beda dengan infak dan sedekah yang notabennya terikat dengan kedermawanan.
Fungsi Zakat dalam Kehidupan Sosial
“Jika semua orang Islam membayar zakat di Indonesia ada sekitar 300 triliun yang bisa terkumpul. Bayangkan 300 triliun bisa bikin apa? Bisa nolong masyarakat miskin berapa juta. Tetapi itu semua kalau terkumpul. Namun kenyataannya baru dibawah 5% yang membayar zakat secara teratur melalui Lembaga. Jika dibayar melalui Lembaga, maka dampak akan signifikan karena akan dipikirkan oleh amil bagaimana zakat ini memberikan impact kepada masyarakat,”
“Tapi kalau melalui Lembaga bisa disalurkan melalui pembangunan sumber daya manusia yang lebih unggul. Seperti disasar spiritual, mental, kemampuan kognitif, sehingga dia jadi berdaya dan tidak miskin lagi.” Tutur Wakil Ketua Bidang IV SDM Administrasi dan umum H Achmad Faisal, S.Pd.
Zakat di Lembaga, Mengelola Zakat Agar Tepat Sasaran
Melalui zakat di Lembaga, maka mustahik akan diverivikasi dulu apakah layak atau tidaknya. Karena khawatir ada orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk menggunakan hak zakat mustahik. Namun jika para mustahik termasuk dalam golongan asnaf maka diprioritaskan untuk dibantu.
Mustahik zakat itu ada 8 asnaf, di antaranya adalah fakir dan miskin. Kalau fakir tidak punya kemampuan berusaha. Kalau miskin adalah orang yang ekonomi sulit, tetapi dia masih bisa berusaha. Dua jenis golongan ini, bisa dibantu lewat zakat. Selain fakir dan miskin, ada juga Fii sabilillah, Ibnu Sabil (kehabisan bekal di perjalanan), gharimin (orang yang terlilit hutang dan hutangnya bukan karena hal-hal yang sifatnya konsumtif), riqab (hamba sahaya), dll.
Baca juga: Ancaman Bagi yang Tidak Membayar Zakat
Proses Perjalanan Zakat Sampai ke Mustahik
Zakat yang dibayarkan oleh muzakki melalui pembayaran zakat secara langsung atau via transfer, dan kemudian dananya masuk ke rekening pribadi Yayasan. Maka akan dikelola oleh tim pendistribusian dan pendayagunaan yang kemudian merancang program bagaimana dana zakat disalurkan. Jika melalui program, maka akan disalurkan dalam bentuk pendistribusian atau pemberdayaan.
Fungsi zakat dalam kehidupan sosial sangatlah penting. Selain mendukung pembangunan sosial, zakat juga bantu menyejahterakan dan membuat masyarakat lebih mandiri melalui pendampingan program pemberdayaan yang menghadirkan ragam pelatihan. Sehingga mereka tidak lagi menyandang sebagai asnaf zakat, namun bisa naik tingkat menjadi muzakki sebab kemampuan yang dimiliki karena pemberdayaan tersebut.
UCare Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat dapat menjadi sahabat kebaikan Anda dalam menunaikan zakat, infak atau sedekah. Dengan menyediakan platform donasi online, zakat dan infak dapat ditunaikan lebih cepat, mudah dan aman!
Zakat via bantu sesama: https://bantusesama.co/ZakatPenghasilan
Zakat via rekening zakat UCare:
Mandiri: 1670055500077
BSI: 7100300014
Muamalat: 3050700073