
Sholat Jumat merupakan sholat yang wajib dilakukan laki-laki Muslim yang telah memenuhi syarat, baligh, mukallaf, dan tidak dalam perjalanan. Lantas, bagaimana hukum laki-laki meninggalkan sholat Jumat? Simak penjelasannya dalam artikel di bawah ini.
Perintah Sholat Jumat dalam Al-Qur’an


Sebelum mengetahui apa hukum laki-laki meninggalkan sholat Jumat, penting untuk mengetahui perintah sholat Jumat dalam Al-Qur’an.
Dalam Islam, sholat Jumat memiliki kedudukan yang sangat penting sebagai pengingat kewajiban seorang Muslim. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al Jumuah ayat 9 yang berbunyi:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS Al-Jumu’ah: 9)
Meski begitu, masih banyak laki-laki Muslim yang belum menyadari kewajiban ini dan lalai mengerjakannya. Baik itu tanpa sengaja maupun sengaja ditinggalkan tanpa uzur syar’i.
Baca Juga: 5 Dalil Keutamaan Sedekah Jumat, Hari Penuh Keberkahan
Hukum Meninggalkan Sholat Jumat


Apa hukum laki-laki meninggalkan sholat Jumat tanpa alasan syar’i? Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa melalaikan perintah sholat Jumat tanpa alasan yang dibenarkan syariat merupakan dosa besar.
Dalam sebuah hadis bahkan disebutkan bahwa jika seorang laki-laki Muslim meninggalkan sholat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut, maka Allah SWT akan menempelkan cap pada hatinya sebagai tanda kemunafikan.
مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
“Barangsiapa meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali karena lalai terhadap shalat tersebut, Allah akan tutupi hatinya.” (HR Abu Daud, An-Nasai, dan Ahmad)
Baca Juga: Bacaan Dzikir Pagi Sesuai Sunah: Arab, Latin, dan Artinya
Bagaimana dengan Meninggalkan Sholat Jumat Karena Udzur?


Hukum laki-laki meninggalkan sholat Jumat tanpa alasan syar’i ditegaskan sebagai dosa besar dan sebuah bentuk kemurtadan jika diabaikan secara terus-menerus. Namun, bagaimana jika seorang Muslim meninggalkannya karena memiliki udzur?
Ulama Buya Yahya menjelaskan bahwa seorang lelaki Muslim diperbolehkan (rukhsah) tidak sholat Jumat dan wajib menggantinya dengan sholat Dzuhur empat rakaat apabila memenuhi kriteria di bawah ini.
- Sakit berat yang menyulitkannya pergi ke masjid
- Sedang dalam perjalanan dengan jarak minimal sekitar 80 km dan berangkat sebelum subuh
- Kondisi darurat seperti khawatir atas keselamatan jiwa, harta, atau kehormatan
- Kondisi alam seperti cuaca ekstrem yang membuat perjalanan ke masjid sangat menyulitkan.
Demikian penjelasan mengenai hukum laki-laki meninggalkan sholat Jumat. Semoga dapat meningkatkan kesadaran akan kewajiban sholat Jumat dan tidak sembarangan meninggalkannya tanpa adanya udzur yang dibenarkan syariat.





