Islam secara tegas mengingatkan larangan ingkar janji bagi setiap insan. Menepati janji adalah kewajiban yang harus dilaksanakan. Ingkar janji bukan hanya merupakan pelanggaran etika, tetapi juga bisa menjadi sebuah dosa yang besar dan tanda dari kemunafikan. Karenanya, Islam mengajarkan bahwa setiap janji yang dibuat harus ditepati karena janji adalah amanah yang harus dijaga.
Menepati janji bukan hanya berlaku dalam urusan ibadah, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam hubungan antar sesama manusia, baik dalam urusan pribadi, sosial, maupun pekerjaan.
Pengertian Janji dalam Islam

Dalam bahasa Arab, janji disebut “wa’d” yang berarti komitmen atau kesepakatan yang dibuat oleh seseorang untuk dilakukan di masa mendatang. Janji bisa bersifat lisan atau tertulis, dan setiap janji yang diberikan mengandung tanggung jawab untuk memenuhinya.
Allah SWT memerintahkan kepada umat-Nya untuk selalu menepati janji, sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur’an:
“Tepatilah janji dengan Allah apabila kamu berjanji. Janganlah kamu melanggar sumpah(-mu) setelah meneguhkannya, sedangkan kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
(QS. An-Nahl: 91)
Ayat ini dengan jelas menunjukkan perintah Allah untuk menepati janji, baik yang dibuat kepada sesama manusia maupun kepada Allah. Mengingkari janji dianggap sebagai pelanggaran amanah dan dosa yang serius.
Larangan Ingkar Janji Karena Itu Amanah

Janji dalam Islam bukan hanya sekadar kata-kata, melainkan sebuah amanah yang harus dijaga. Amanah, atau kepercayaan, adalah salah satu nilai utama yang ditekankan dalam Islam. Orang yang menepati janji dianggap sebagai orang yang bisa dipercaya, sedangkan ingkar janji merupakan tanda lemahnya keimanan dan akhlak.
Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:
“Tanda orang munafik ada tiga: jika berbicara ia berdusta, jika berjanji ia ingkar, dan jika diberi amanah ia khianat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menjadi salah satu pedoman tentang larangan ingkar janji dalam Islam. Karena salah satu tanda orang munafik di antaranya ia berjanji dan ingkar. Oleh karena itu, menjaga dan menepati janji adalah bagian dari karakter seorang Muslim yang sejati, sementara ingkar janji menunjukkan kelemahan iman dan moralitas.
Baca juga: 8 Janji Allah dalam Al-Qur’an
Balasan Orang yang Ingkar Janji

Ingkar janji bukan hanya merusak hubungan antara manusia, tetapi juga dapat berdampak negatif terhadap hubungan seorang Muslim dengan Allah. Dalam kehidupan sosial, ingkar janji bisa merusak rasa saling percaya, menghilangkan reputasi baik, dan memecah kepercayaan yang terbangun di antara individu atau kelompok.
Dalam hadits lain, Rasulullah ﷺ menyatakan bahwa orang yang sering ingkar janji akan kehilangan kepercayaan masyarakat, dan ia akan sulit dipercaya:
“Barangsiapa yang tidak menepati janji seorang muslim, maka dia mendapat laknat Allah, malaikat, dan seluruh manusia. Tidak diterima darinya taubat dan tebusan.” (HR. Bukhari, 1870 dan Muslim, 1370)
Pernyataan ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga janji dalam Islam, karena iman seseorang sangat erat kaitannya dengan akhlaknya. Orang yang terbiasa mengingkari janji cenderung merusak hubungan sosial dan pada akhirnya menjauhkan diri dari keimanan yang sejati.
Dalil-Dalil Al-Qur’an dan Hadits Tentang Menepati Janji

Banyak dalil dalam Al-Qur’an dan hadits yang menjelaskan tentang pentingnya menepati janji serta ancaman bagi mereka yang ingkar janji. Beberapa di antaranya adalah:
Allah SWT berfirman:
“…dan penuhilah janji (karena) sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.”
(QS. Al-Isra: 34)
Ayat ini menegaskan bahwa setiap janji akan diminta pertanggungjawabannya oleh Allah di hari kiamat. Oleh karena itu, seorang Muslim harus berhati-hati dalam membuat janji dan berusaha menepatinya.
Dalam hadist Rasulullah SAW bersabda, “Tanda orang munafik ada tiga: jika berbicara ia berdusta, jika berjanji ia ingkar, dan jika diberi amanah ia khianat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Seorang Muslim yang baik harus berusaha untuk selalu menjaga janji-janji yang telah dibuat dan berhati-hati dalam membuat janji baru. Dengan menjaga janji, seseorang tidak hanya menjaga hubungan baik dengan manusia, tetapi juga memperkuat hubungannya dengan Allah SWT, karena janji adalah amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan-Nya.
Dalam ajaran Islam, kafarat merujuk pada tindakan penebusan atau pembayaran yang dilakukan sebagai ganti dosa atau pelanggaran tertentu. Salah satu jenis kafarat adalah kafarat sumpah. Kafarat Qasam (Sumpah) adalah kafarat yang berupa memberikan makanan atau harta kepada yang membutuhkan atau melakukan tindakan baik sebagai penebusan akibat melanggar sumpah atau janji.
UCare Indonesia membantu bagi bapak/ibu yang ingin menunaikan pembayaran kafarat sumpah.

Contoh keadaan pembayaran kafarat sumpah:
Fulan melanggar sumpahnya dan ia ingin membayar kafarat berupa makanan untuk 10 orang miskin. Dalam sekali makan biasanya Fulan menghabiskan Rp40.000. Maka, kafarat yang harus Fulan tunaikan ialah:
Kafarat Fulan = Biaya sekali makan x 3 kali makan x 10
= Rp40.000 x 3 x 10
= Rp1.200.000
Sehingga Fulan dapat membayar kafaratnya senilai Rp1.200.000.
Mari tunaikan kafarat sumpah melalui di sini.