
Selain zakat dan sedekah, infak merupakan amalan sosial yang sangat dianjurkan dalam Islam dan bernilai pahala. Berikut ini penjelasan mengenai serba-serbi tentang mengenal infak termasuk pengertian, hukum, dan keutamaannya.
Infak: Amalan Mulia Penuh Manfaat


Mengenal infak dalam konteks agama Islam merujuk pada pengeluaran harta atau kekayaan yang dilakukan oleh seorang Muslim dengan tujuan yang baik, terutama untuk membantu mereka yang membutuhkan atau untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Infak merupakan amalan yang sangat mulia di sisi Allah yang memiliki manfaat, tak hanya bagi yang mengeluarkannya, tetapi juga yang menerimanya.
Baca Juga: 5 Keutamaan Surat Al Kahfi, Yuk Amalkan Setiap Hari Jumat!
Pengertian Infak


Sebagai umat Muslim, kita harus mengenal infak tak terkecuali pengertiannya secara bahasa maupun istilah. Mengutip laman BAZNAS, kata infak berasal dari Bahasa Arab “anfaqa” yang berarti membelanjakan harta atau memberikan harta. Sedangkan infak berarti keluarkanlah harta.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pada BAB I Pasal 1, infak adalah harta yang dikeluarkan seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
Baca Juga: Doa Setelah Sholat Dhuha: Lengkap Arab, Latin, dan Artinya


Adapun infak terbagi menjadi dua, yaitu infak untuk kebaikan dan infak untuk keburukan. infak kebaikan ini dilakukan atau dibelanjakan untuk di jalan Allah, yang juga dengan harta berasal dari hal baik.
Sedangkan infak keburukan contohnya, dijelaskan dalam Surat Al-Anfal Ayat 36, yang artinya sebegai berikut: “Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan” (QS. Al-Anfal : 36).
Baca Juga: Bantuan Biaya Pendidikan ke RYPQ Bina Ukhuwah: Bukti Zakat Ciptakan Keberlanjutan Manfaat
Hukum Infak


Setelah mengenal infak berdasarkan pengertiannya, kita juga harus mengetahui hukum infak di dalam Islam. Infak, sebagai salah satu bentuk sedekah, memiliki landasan hukum yang kuat dalam syariat Islam.
Menurut sebagian ulama, infak termasuk ke dalam ketaatan yang bersifat sunnah muakkadah, yang berarti sangat dianjurkan untuk dilakukan, meskipun tidak secara mutlak wajib. Hal ini berbeda dengan zakat, yang diharuskan bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu.
Dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 215 dijelaskan lebih lanjut hukum infak adalah fardlu dan sunnah berdasarkan peruntukannya. Adapun hukum berinfak antara lain:
يَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ ۖ قُلْ مَآ أَنفَقْتُم مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا۟ مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ
Artinya: Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan”. Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya. (QS. Al-Baqarah : 215)
Baca Juga: Bacaan Doa untuk Palestina: Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Keutamaan Berinfak


Setelah mengenal infak berdasarkan pengertian dan hukumnya, sebaiknya kita juga memahami beberapa keutamaan berinfak. Di antaranya adalah:
Memperoleh pahala yang besar
Dalam Al-Qur’an Surat Al Baqarah ayat 261, Allah menjanjikan balasan berlipat ganda bagi orang yang berinfak. Dari ayat ini, dapat dipahami bahwa infak adalah investasi amal yang berpotensi menghasilkan pahala yang terus mengalir.
Membersihkan harta
Sama halnya seperti zakat dan sedekah, kita mengenal Infak sebagai salah satu amalan atau cara untuk membersihkan harta dari unsur-unsur yang tidak baik. Dengan berinfak, seseorang dapat menghindari sifat kikir dan menumbuhkan sifat dermawan dalam dirinya.
Baca Juga: Apa Saja Jenis-jenis Kafarat dan Bagaimana Cara Membayarnya?
Dilapangkan rezeki


Dalam Al-Qur’an Surat Saba ayat 39 dijelaskan bahwa Allah akan mengganti harta yang diinfakkan.
“Katakanlah: ‘Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)’. Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan (belanjakan), maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba: 39).
Itulah penjelasan mengenai mengenal infak mulai dari pengertian, hukum, dan keutamaannya. Semoga kita semakin termotivasi untuk berinfak untuk kebaikan. Aamiin yaa robbal ‘alamiin.


