
Zakat mal dan zakat penghasilan termasuk dua jenis zakat yang wajib ditunaikan bagi umat Islam yang sudah memenuhi syarat. Lantas apa perbedaan keduanya? Simak penjelasannya dalam artikel di bawah ini.
Zakat: Kewajiban Umat Muslim untuk Membantu Sesama

Zakat merupakan rukun Islam yang keempat. Ini adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk menyucikan hartanya dengan memberikannya kepada yang berhak dan membantu sesama.
Ada banyak jenis-jenis zakat yang wajib ditunaikan, antara lain zakat fitrah, zakat mal, dan zakat penghasilan. Zakat mal dan zakat penghasilan atau zakat profesi adalah dua jenis zakat yang sering tertukar penyebutannya. Padahal, keduanya memiliki perbedaan yang terletak pada objek, besaran, dan waktu membayarnya.
Baca Juga: 5 Amalan Hari Jumat: Raih Keberkahan di Hari yang Mulia
Pengertian Zakat Mal

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta kekayaan yang dimiliki oleh seorang Muslim. Harta yang dikenakan zakat ini meliputi berbagai jenis aset, seperti uang tunai, emas, perak, saham, properti, dan hasil pertanian.
Besaran dan Nisab Zakat Mal

Besaran zakat mal yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen dari total harta yang dimiliki setelah mencapai nisab; yaitu batas minimum harta yang yang harus dimiliki sebelum seseorang wajib membayar zakat. Nisab untuk zakat mal sendiri setara dengan 85 gram emas atau 595 gram perak.
Tujuan zakat mal adalah untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan, seperti fakir miskin, anak yatim, dan orang-orang yang berhal menerima zakat lainnya.
Baca Juga: UCare Indonesia Raih BAZNAS Awards 2025 Kategori LAZ Provinsi Pelaporan Terbaik
Pengertian Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Baca Juga: Cooking Class UCare Indonesia x Komunitas GTI: Dukung Perempuan Mandiri dan Berdaya
Besaran dan Nisab Zakat Penghasilan

Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila penghasilannya telah mencapai nisab sebesar 85 gram emas per tahun.
Dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2025 dijelaskan bahwa nisab zakat penghasilan pada 2025 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp85.685.972 per tahun atau Rp7.140.498 per bulan. Sehingga apabila seseorang memiliki penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nisab bulanan, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan tersebut.
Itulah penjelasan mengenai perbedaan zakat mal dan zakat penghasilan yang perlu diketahui. Kamu bisa menunaikan zakat penghasilanmu melalui LAZ UCare Indonesia dengan klik di sini.


