Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019: Tentang Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban Dalam Bentuk Olahan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan. Fatwa ini menjadi dasar hukum dibolehkannya mengolah daging qurban menjadi makanan awetan seperti rendang, abon, dan kornet selama tetap memenuhi prinsip syariah. Tujuan utama fatwa ini adalah memudahkan distribusi daging qurban, terutama ke wilayah yang […]