Adakah zakat THR bagi mereka yang mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari tempat bekerja?
THR adalah momen yang dinanti banyak orang menjelang Idul Fitri. Setelah menjalani ibadah Ramadan, THR hadir sebagai bentuk penghargaan dan penyemangat dari tempat kita bekerja. Namun, sering kali muncul pertanyaan: apakah kita wajib menunaikan zakat THR yang kita terima?
THR dan Kewajiban Zakat: Bagaimana Hukumnya?

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016. THR didefinisikan sebagai pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarga menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.
THR disamakan dalam kategori pendapatan atau penghasilan. Maka dari itu, zakat THR termasuk dalam jenis zakat mal (zakat penghasilan). Setiap THR yang diterima, digabung dengan penghasilan sejenis yang lain. Kemudian jika dijumlah mencapai nisab, maka dapat dikeluarkan zakatnya 2,5%.
Untuk nisab zakat penghasilan berdasarkan SK Badan Amil Zakat Nasional Nomer 13 Tahun 2025 tentang nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2025 sebesar Rp7.140.498 (Tujuh Juta Seratus Empat Puluh Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah)/Bulan.
Contoh Perhitungan Zakat THR

Cara menghitung zakat THR:
(Gaji + THR) × 2,5%
Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh sederhana:
Pak Ahmad adalah karyawan di perusahaan A. Di bulan ramadan, ia mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp7.500.000, pak Ahmad juga mendpatkan THR sebesar Rp7.500.000, sehingga total pendapatan yang diterimanya sebesar Rp15.000.000 karena telah mencapai nisab. Maka dikeluarkan Rp 15.000.000 x 2,5% = Rp 375.000
Maka nominal Rp375.000,- itulah besaran zakat THR yang perlu dibayarkan oleh Pak Ahmad untuk menyucikan hartanya.
Berbagi di Momen Penuh Berkah
Memberikan sebagian dari THR untuk kebaikanzakat, infak, atau sedekah bukan hanya soal ibadah, tapi juga bukti cinta dan kepedulian kita untuk sesama. Sebab, bisa jadi di luar sana ada saudara kita yang kesulitan untuk makan karena tidak mendapatkan apa-apa jelang lebaran. Maka, alangkah indahnya jika kita menjadikan THR sebagai jalan berbagi kebahagiaan.
Baca juga: Doa Lailatul Qadar dan 5 Amalan Mengejar Keistimewaannya!
THR yang Lebih Berarti
Jangan biarkan THR hanya sekadar digunakan untuk kebutuhan belanja atau hal-hal yang sebatas hiburan semata. Jadikan dana THR yang diterima lebih bernilai dan bermakna dengan disisihkan untuk zakat atau sedekah. InsyaAllah, kebaikannya bukan hanya diterima oleh mustahik, tapi keberkahannya juga akan sampai untuk dunia dan akhirat kita.
Mari rayakan Idul Fitri dengan hati yang bersih dan harta yang berkah. Sudahkah sahabat menyisihkan sebagian dari THR untuk berbagi kebaikan hari ini?
💳 Rekening Zakat
Mandiri: 167 00 555 000 77
BSI: 7100 3000 14
A.n Yayasan Ukhuwah Care Indonesia
Sumber: Baznas Jabar [https://www.baznasjabar.org/news/apakah_dapat_thr_wajib-zakat_]


