Selain shalat, yang paling sering disebut dalam Al-Qur’an dan hadist ialah zakat. Yap, zakat juga sering kali disebutkan setelah perintah shalat. Artinya ibadah shalat dan berzakat sama-sama memiliki tingkat yang tinggi dan penting untuk ditunaikan.
Memberikan zakat kepada yang berhak menerima mengandung banyak manfaat. Bukan hanya sekedar bentuk ketaatan pada Rabb semata, tapi juga mengandung kelebihan pada bidang sosial dan ekonomi. Dengan memberi zakat itu artinya kita juga mengikis sifat tamak dan serakah yang ada dalam jiwa. Dari zakat tersebut kita bisa membantu mengurangi tingkat kemiskinan masyarakat.
Karena agama islam begitu tertata, setiap ibadah telah diatur sedemikian sempurna dari Allah Ta’ala untuk hambaNya. Salah satunya adalah zakat penghasilan. Kewajiban zakat penghasilan/profesi berdasarkan pada keumuman makna maal/amwal (harta) yang terdapat di dalam ayat Al-Qur’an dan hadits Rasulullah SAW terkait zakat, seperti yang terdapat dalam QS. At-Taubah: 103 dan QS. Adz-Dzariyat: 19.
Ketentuan mengenai zakat profesi/penghasilan di Indonesia mengacu pada UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 4 ayat 2 huruf h (Pendapatan dan Jasa) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 52 tahun 2014 tentang Syariat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif.
Nishab zakat penghasilan jika diqiyaskan ke emas sebesar 85 gram emas/tahun, adapun kadar zakat penghasilan senilai 2,5%. Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan). Selain diqiyaskan ke emas, nishab zakat penghasilan juga bisa diqiyaskan ke Pertanian sebesar 635 Kg beras ditunaikan setiap mendapatkan.
Jadi, penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut. Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp800.000/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp68.000.000,-. Penghasilan Bapak/Ibu sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya sahabat sudah wajib zakat. Maka zakat yang harus dikeluarkan adalah Rp250.000,-/ bulan.
Sekarang, tiba waktunya gajian. Mari tunaikan zakat penghasilan Anda sekarang, raih kebaikannya kemudian!
Bagi Bapak/Ibu sahabat UCare yang hendak menunaikan zakat penghasilan, dapat dilakukan melalui http://donasi.ucareindonesia.org/site/zakat.
Atau transfer langsung melalui norek di bawah ini:
BSI (BSM) 7100 3000 14
Mandiri 167 000 2432 085
BNI Syariah 068 566 4701
A.n Yayasan Ukhuwah Care Indonesia
Untuk Konfirmasi dan Informasi ke:
Telp. (021) 8896 0316
Hotline. +62 8222 3339 773
Informasi lengkap dan sapa kami melalui:
Instagram : @lazucare
FB : UCare Indonesia
Twitter : @ucareindonesia
You Tube : LAZ UCare
Telegram : https://t.me/UCareIndonesia
Website : https://www.ucareindonesia.org
Website Donasi : https://donasi.ucareindonesia.org/
Email : sapakami@ucareindonesia.org