Mengenal 8 Golongan Mustahik Zakat Siapa Saja?
Undang-Undang Pengelolaan Zakat

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

Ada 8 golongan mustahik zakat siapa saja yang disebutkan secara jelas dalam surat At-Taubah ayat 60?

Surat At-Taubah Ayat 60: Mustahik Zakat Siapa Saja

mustahik zakat siapa saja

Allah SWT berfirman, artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

Dalam Islam, zakat adalah salah satu pilar utama yang merupakan bentuk kewajiban bagi umat Muslim. Zakat adalah mengeluarkan sebagian harta yang telah dimiliki oleh individu yang mampu untuk diberikan kepada golongan yang membutuhkan. Penerima zakat disebut mustahik, dan mereka berasal dari berbagai lapisan masyarakat yang memerlukan bantuan.

Baca juga: Pengertian, Hukum dan Jenis Zakat Maal

Penjelasan Mustahik Zakat Siapa Saja dalam Al-Quran

Siapa sajakah mustahik zakat tersebut? Ustadz Faisal Qosim dalam kajiannya menjawab berdasarkan surat At-Taubah ayat 60.

mustahik zakat siapa saja

1.       Fakir: orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan standar.

2.       Miskin: Orang yang mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarga yang menjadi tanggungannya.

3.       Amil: Seseorang atau sekelompok orang yang diangkat dan/atau diberi kewenangan oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan, lembaga yang diberikan izin oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah, dan/atau seseorang yang mendapat mandat dari pimpinan Pengelola Zakat untuk mengelola Zakat.

4.       Muallaf: Orang yang sedang dikuatkan keyakinannya karena baru masuk Islam. Kalau muallafnya miskin ia bisa mendapat hak dari muallafnya tadi atau dari miskinnya tadi. Tapi kalau muallafnya orang kaya, bahkan ia bisa langsung menjadi muzakki (orang yang berzakat).

5.       Riqob: Merupakan orang Islam yang menjadi: a) korban perdagangan manusia, b) pihak yang ditawan oleh musuh Islam; atau, 3) orang yang terjajah dan teraniaya.

6.       Gharimin: Orang yang berhutang untuk: a) kemaslahatan diri dengan tidak berlebihan seperti untuk nafkah, mengobati orang sakit, dan lain sebagainya. B) kemaslahatan umum seperti mendamaikan dua orang muslim atau lebih yang sedang berselisih  sehingga perlu adanya biaya yang harus dikeluarkan untuk menyelesaikannya; atau, c) kemaslahatan umum lainnya seperti membangun sarana ibadah, dan tidak sanggup membayar pada saat jatuh tempo pembayaran.

7.       Sabilillah: Salah satu dari golongan yang masuk ke dalam, a) orang atau kelompok/lembaga yang sedang berjuang menegakkan kalimat Allah, b) orang yang secara Ikhlas melaksanakan tuntunan agama baik tuntunan wajib, sunnah, dan berbagai kebajikan lainnya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, atau, c) orang yang secara Ikhlas dan sungguh-sungguh dalam menuntut Ilmu yang bermanfaat bagi umat.

8.       Ibnu Sabil: Para musafir yang kehabisan biaya atau bekal dalam melakukan perjalanan untuk tujuan yang baik.

Pentingnya Pemahaman Mustahik Zakat

mustahik zakat siapa saja

Penting untuk diingat bahwa zakat adalah bentuk dukungan finansial yang diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat sebagai mustahik sesuai dengan hukum Islam. Memberikan zakat adalah salah satu kewajiban yang penting dalam Islam, dan melakukannya dengan baik akan membantu membawa manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang golongan mustahik zakat sangat penting dalam menjalankan kewajiban zakat kita sebagai umat Muslim.

Ingin bersihkan harta dan jiwa melalui zakat? Yuk tunaikan segera melalui bantusesama

Atau melalui layanan transfer ke rekening Zakat UCare Indonesia

REKENING ZAKAT

BSI 7100300014

Bank Muamalat 3050 7000 73

Bank Mandiri 167 00 555 000 77

A.n. Yayasan Ukhuwah Care Indonesia  

Informasi lengkap dan konfirmasi: Telp. (021) 8896 0316 Konfirmasi:  0822 2333 9773

More
articles