Pengertian, Hukum dan Jenis Zakat Maal
ketentuan zakat fitrah dalam islam

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

Apa itu pengertian hukum dan jenis zakat maal?

Di antara salah satu macam zakat, selain zakat fitrah di bulan Ramadan adalah zakat maal. Lalu apa maksud dari pengertian zakat maal sendiri? Yuk, temukan jawabannya di sini!

Pengertian Hukum dan Jenis Zakat Maal

Pengertian Hukum dan Jenis Zakat Maal

Ustadz Faisal Qosim, Lc. CFRM memaparkan materi seputar zakat maal dalam kelas Literasi Zakat Wakaf. Zakat maal adalah harta yang dikeluarkan dari sebagian harta yang kita miliki untuk diberikan kepada orang atau golongan yang berhak menerima zakat (mustahik). Zakat maal ditunaikan bila telah mencapai haul (masa kepemilikan 1 tahun) atau sudah mencapai nisab (batas minimal wajib zakat).

Baca juga: Pengertian dan Macam-macam Zakat yang Perlu Diketahui!

Hukum Zakat Maal

Pengertian Hukum dan Jenis Zakat Maal

Hukum zakat maal adalah fardhu ‘ain atau wajib bagi siapapun yang kekayaannya sudah mencapai ukuran satu tahun haul dan mencapai nisab. Keduanya harus terpenuhi. Contoh punya emas 100 gram tapi baru 3 bulan, maka belum wajib karena belum masuk haul.

Syarat Wajib Zakat Maal, yaitu:

  1. Muslim
  2. Merdeka
  3. Berakal
  4. Baligh
  5. Sudah mencapai ukuran nisab harta tersebut dan sudah mencapai satu tahun (untuk hasil pertanian maka dikeluarkan setiap kali panen)
  6. Milik pribadi, bukan harta yang bercampur denga orang lain atau yang bersifat hutang.

Rukun dari zakat maal, yaitu:

  1. Niat untuk zakat
  2. Muzakki (orang yang zakat)
  3. Mustahik (orang yang berhak menerima zakat)
  4. Barang yang akan dizakatkan

Jenis Zakat Maal

Pengertian Hukum dan Jenis Zakat Maal
  1. Zakat Emas dan Perak

Harta lain yang juga termasuk kategori emas dan perak, yati: 1) loga/batu mulia dan mata uang, 2) simpanan seperti tabungan, deposito, cek atau surat berharga lainnya.

Untuk perhintangan zakatnya jika perhiasan tersebut sebagai simpanan atau investasi, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5% dengan syarat nisab dan haul. Adapun nisabnya adalah senilai emas 85 gram.

Jika harga emas 950.000/gr X 85 gr = 80.750.000 : 12= 6.729.166 x 2,5% = 169. 229

Emas disini adalah emas simpanan, bukan perhiasan.

2. Zakat Peternakan

Semua bentuk al-maal (kekayaan) terhadap jenis jewan.

Hewan yang dipelihara personal/secara tradisional. Nisab tiga jenis (unta, sapi dan kambing) lima untuk unta (1 ekor kambing umur 2 tahun), tiga puluh untuk sapi (1 ekor sapi umur 1 tahun), dan empat puluh untuk kambing (1 ekor kambing umur 1 tahun) (Al-Syaukani, Nailul Authar, 4/141-147).

Selain tiga jenis, nisabnya dihitung dengan nisab uang, yaitu sebanyak 85 gram emas, dengan kadar 2,5% (Al-Sarkashi, al-Mabsuth, 2/188). Adapun haulnya satu tahun dari kepemilikan muzakki terhadap hewan ternak yang telah mencapai nisab.

3. Zakat Pertanian

Zakat pertanian nisabnya setara 653 kg gabah atau 524 kg beras. Kadar zakatnya 5% (irigasi) dan atasu 10% (air hujan). Adapun zakat pertanian tidak ada haul, namun pada saat panen. Perlu dikurangi dari hasil pertanian apa yang rusak, dikonsumsi dan dihadiahkan.

4. Zakat Perdagangan

zakat maal

Perhitungan zakat barang dagangan  = nilai barang dagangan + uang dagang yang ada + piutang yang diharapkan – utang yang jatuh tempo.

Nilai barang dagangan berlaku harga saat jatuh haul, bukan harga saat beli.

Adapun utang yang dimaksud adalah utang yang jatuh tempo pada tahun tersebut (tahun pengeluaran zakat). Jika mencapai nisab, maka zakatnya dikeluarkan 2,5%.

5. Zakat Profesi

Zakat penghasilan/profesi adalah zakat yang dikenakan atas penghasilan atau pendapatan yang diperoleh oleh seseorang sebagai imbalan atas pekerjaan yang ia usahakan, secara sendiri maupun secara bersama-sama (Qardhawi, Yusuf. Fiqh Az-Zakah. Mu’assisah Ar-Risalah, 1973)

Dasar dalam penetapan zakat profesi/penghasilan juga dapat dilihat dari Sejarah zaman Nabi dan para sahabat serta para Tabi’in. Setelah penaklukan kota Mekkah, Rasulullah SAW menetapkan kepada ‘Uttab bin Asid ra yang kala itu menjadi Gubernuh Mekkah, untuk menyisihkan sebanyak dua dirham setiap hari ke Baitul Maal. (Ibn Salam, Abu Ubaid al-Qasim bin Salam. Al-Amwal, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 3/359)

Bukan hanya zaman Rasul bicara tentang zakat penghasilan, tapi zaman Utsman bin Affan ra. juga menetapkan zakat atas setiap upah atau gaji yang diberikan kepada pegawainya selama sampai pada nishab.

Secara garis besar, nisab kadar zakat profesi dianalogikan pada 3 pendekatan, yaitu: `1) nisab berdasarkan zakat emas dan perak, 2) dianalogikan pada zakat pertanian, 3) dianalogikan pada dua hal sekaligus (qiyas syabah) yaitu nisab pada zakat pertanian dan kadar pada zakat emas dan perak. 

More
articles