Bagaimana Hukum Memukul Anak Yatim
Berbuat Baik Kepada Anak Yatim

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

Bagaimana hukum memukul anak yatim?

Dalam kitab Tanbihul Ghafilin: Nasehat Bagi yang Lalai (2) yang disusun seorang ulama besar Al-Faqih Az-Zahid Abul Laits Nashar bin Ibrahim As-Samarqandi menyebutkan tentang kisah sahabat yang bertanya kepada Rasulullah terkait dirinya yang memelihara anak yatim dan bertanya sebab apa yang boleh memukulnya?

Hukum Memukul Anak Yatim

Diriwayatkan, bahwa ada seseorang datang kepada Nabi Saw. dan bertanya, “Saya memelihara anak yatim, lalu dengan sebab apa saya boleh memukulnya?” Beliau menjawab:

“(Kamu boleh memukulnya) seperti halnya kamu biasa memukul anakmu sendiri.”

Maksudnya, seseorang boleh memukul anak yatim dengan tujuan untuk mendidik, sebagaimana yang biasa dilakukan oleh orang tua terhadap anaknya di dalam mendidik.

Diriwayatkan dari Fudhail bin Iyadh, ia berkata, “Kadang-kadang tempelengan itu lebih bermanfaat bagi anak yatim daripada makanan yang enak.” (Tanbihul Ghafilin, hal.48)

Baca juga: Lembutnya Hati dengan Menyantuni Yatim

Memukul Anak Yatim, Berat Urusannya

hukum memukul anak yatim

Al-Faqih berkata, “Apabila seseorang dapat mendidik anak yatim tanpa harus memukul, maka jangan sekali-kali memukul-nya, karena memukul anak yatim itu berat urusannya.”

Hal itu sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diceritakan kepada Al-Faqih oleh Abu Ja’far, dari Abu Bakar Muhammad bin Abdullah bin Umar, dari Muhammad bin Ali, yakni ayah Abu Tarkhan, dari Muhammad bin Al-Mutsana, dari Amr bin Sufyan Al-Qathi’, dari Hasan bin Abu Ja’far, dari Ali bin Zaid, dari Sa’id bin Al-Musayyab, dari Umar bin Khaththab r.a., bahwa Rasulullah Saw. Bersabda

“Sesungguhnya apabila anak yatim dipukul, maka arasy Dzat Yang Maha Pemurah bergoyang karena tangisnya. Allah Ta’ala lantas berfirman, ‘Wahai malaikat-Ku, siapakah yang membuat tangis anak yang ayahnya berada di perut bumi?’ Padahal Allah lebih mengetahuinya. Malaikat berkata, ‘Ya Tuhan kami, kami tidak tahu.’ Allah berfirman lagi, ‘Sesungguhnya Aku persaksikan kepadamu, bahwa orang yang menyenangkan anak yatim karena Aku, maka Aku memuaskan orang itu dihadapan-Ku nanti pada hari kiamat.”

Anjuran Berlemah Lembut Kepada Anak Yatim

hukum memukul anak yatim

Umar bin Khaththab berkata, “Rasulullah Saw. biasa mengusap kepala anak yatim dan bersikap lemah lembut kepada mereka.” Umar juga melakukan seperti apa yang dilakukan beliau.

Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Abza, bahwa Allah Ta’ala berfirman kepada Nabi Dawud a.s.:

“Jadilah kamu bagi anak yatim itu seperti ayah yang penyayang. Ketahuilah, bahwa sebagaimana kamu menanam, maka kamu akan mengetamnya. Dan ketahuilah, bahwa isteri yang Salehah terhadap suaminya itu seperti raja yang bermahkota emas, setiap kali ia melihatnya maka mata sedap untuk memandangnya. Dan isteri yang jelek terhadap suaminya itu seperti beban berat (yang kali dibebankan) kepada orang yang sudah tua renta.”

Dari Zaid bin Aslam r.a., bahwa Nabi Saw. bersabda:

“Aku dan orang yang memelihara anak yatim yang muslim di surga seperti dua (jari-jari) ini (Beliau merapatkann dua jari jarinya).”

Dari Abu ‘Imran Al-Jauni dari Abu Khalil, ia berkata bahwa dalam kisah Nabi Dawud a.s. beliau bersabda:

“Ya Tuhanku, apakah balasan yang diserahi anak yatim dan janda karena mencari keridaan-Mu? Allah berfirmann, ‘Balasannya adalah Aku akan menaunginya di bawah naungan-Ku (arasy-Ku) pada hari tidak ada naungan kecuali naungan-Ku.'”

Referensi: Samarqandi, Al-Faqih Abul Laits As-. 1999. Tanbihul Ghafilin: Nasehat Bagi yang Lalai (2). Jakarta: Pustaka Amani.

More
articles