Bagaimana Hukum Kurban Menurut 4 Mazhab?
hukum kurban menurut 4 mazhab

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

Sahabat, sudah tahu bagaimana hukum kurban menurut 4 mazhab? Sunnah atau wajibkah, hukumnya?

Hukum Kurban Menurut 4 Mazhab

Kalangan ulama Hanafiyah mengatakan kurban hukumnya wajib kalau ia memiliki kesanggupan. Dalam madzhab Hanafi bila ia sanggup berkurban, tapi tidak melaksanakannya maka berdosa.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rezeki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah.

Adapun mayoritas ulama yaitu ulama Syafi’iyah, Hambali, dan Malikiyah berpendapat bahwa hukum kurban itu sunnah muakkad. Namun bagi yang mampu dilarang meninggalkannya.

Itulah tadi hukum kurban menurut 4 mazhab. Selanjutnya, bolehkah berkurban untuk satu keluarga?

Baca juga: Berkurban Tanda Syukur Atas Nikmat Allah

Bolehkah berkurban untuk satu keluarga?

Hukum Kurban Menurut 4 Mazhab

Dalam kajiannya, ustadz Adi Hidayat menyampaikan bahwa boleh seorang muslim berkurban yang diniatkan untuk satu keluarganya. Bahkan hal ini telah dicontohkan oleh Rasulullah. Sebagaimana dalam hadist,

عَنْ أَنَسٍ قَالَ: “ضَحَّى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ قَرَّبَ أَحَدُهُمَا فَقَالَ بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ هَذَا مِنْ مُحَمَّدٍ وَأَهْلِ بَيْتِهِ، وَقَرَّبَ الآخَرُ فَقَالَ: “بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ هَذَا مِنْ عَمَّنْ وَحَّدَكَ مِنْ أُمَّتِي

Diriwayatkan dari Anas, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dua ekor kambing kibasy yang berwarna putih dan bertanduk. Beliau menyembelih yang seekor seraya berkata: “Bismillah. Ya, Allah! Ini adalah dariMu dan untukMu, kurban dari Muhammad dan keluarganya.” Lalu Beliau menyembelih yang seekor lagi seraya berkata: “Bismillah. Ya, Allah! Ini adalah dariMu dan untukMu, qurban dari siapa saja yang mentauhidkanMu dari kalangan umatku.”

hukum kurban menurut 4 mazhab

Rasulullah SAW Berkurban untuk Dirinya, Keluarganya, dan Umatnya

Rasulullah sangat peduli dengan umatnya, sampai-sampai kurbannya Rasulullah juga diniatkan tidak hanya untuk dirinya dan keluarganya, tapi juga untuk umatnya. Jadi boleh berkurban untuk diri sendiri dan atas nama keluarga.

Bahkan para ulama sepakat boleh berkurban untuk yang wafat, Cuma perbedaannya ada 2 saja.  Menurut Imam Syafii boleh berkurban diniatkan untuk yang telah wafat jika ada wasiat. Namun menurut jumhur ulama yang lain boleh kalaupun tanpa wasiat karena setiap orang tentu ingin berkurban.

Bila kemampuan satu keluarga itu cukup membeli satu ekor kambing saja, maka dibolehkan satu ekor itu untuk diniatkan kurban bagi satu keluarga. Jika ingin sifatnya personal, juga boleh saja.

Bagi sahabat yang ingin melaksanakan kurban tahun ini, UCare Indonesia mempunyai program Power Qurban. Bisa klik di sini.

kurban menurut 4 mazhab

More
articles